OLEH :
tulisan saya,SH.,MH
Wasiat/Testament Pasal 875 KUHPerdata
“ Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.”
pembagian harta warisan dapat dilakukan dengan cara pembuatan hibah wasiat.
Hibah wasiat menurut Pasal 957 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya.
Pembuatan surat wasiat diatur di dalam Buku ke-2 Bab XIII Bagian Empat mengenai Bentuk Surat Wasiat KUHPerdata. Bentuk-bentuk surat wasiat tersebut, antara lain:
- Wasiat Olografis, ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris sendiri kemudian dititipkan kepada notaris (lihat Pasal 932-937 KUHPerdata);
- Surat wasiat umum atau surat wasiat dengan akta umum harus dibuat di hadapan notaris (lihat Pasal 938-939 KUHPerdata);
- Surat wasiat rahasia atau tertutup pada saat penyerahannya, pewaris harus menandatangani penetapan-penetapannya, baik jika dia sendiri yang menulisnya ataupun jika ia menyuruh orang lain menulisnya; kertas yang memuat
penetapan-penetapannya, atau kertas yang dipakai untuk sampul, bila digunakan sampul, harus tertutup dan disegel (lihat Pasal 940 KUHPerdata).
Dalam hal pembuatan surat wasiat, perlu adanya saksi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pada pembuatan surat wasiat olografis dibutuhkan dua orang saksi. Adapun prosesnya adalah sebagai berikut, pada saat pewaris menitipkan surat waris, kemudian notaris langsung membuat akta penitipan (akta van de pot) yang ditandatangani oleh notaris, pewaris, serta dua orang saksi dan akta itu harus ditulis di bagian bawah wasiat itu bila wasiat itu diserahkan secara terbuka, atau di kertas tersendiri bila itu disampaikan kepadanya dengan disegel.
- Pada pembuatan surat wasiat dengan akta umum dibutuhkan dua orang saksi. Proses pembuatan surat wasiat dengan akta umum dilakukan di hadapan notaris yang kemudian ditandatangani oleh pewaris, notaris dan dua orang saksi.
- Pada pembuatan surat wasiat dengan keadaan tertutup dibutuhkan empat orang saksi. Prosesnya yaitu pada saat penyerahan kepada notaris, pewaris harus menyampailkannya dalam keadaan tertutup dan disegel kepada Notaris, di hadapan empat orang saksi, atau dia harus menerangkan bahwa dalam kertas tersebut tercantum wasiatnya, dan bahwa wasiat itu ditulis dan ditandatangani sendiri, atau ditulis oleh orang lain dan ditandatangani olehnya.
SYARAT-SYARAT PEMBUATAN WASIAT :
- Pasal 895 KUHPerdata menyatakan pembuat testamen/ Wasiat harus mempunyai budi akalnya, artinya tidak boleh membuat testament ialah orang sakit ingatan dan orang yang sakitnya begitu berat, sehingga ia tidak dapat berpikir secara teratur.
SYARAT ISI WASIAT :
- Pasal 888 KUHperdata menyatakan jika Testament memuat syarat-syarat yang tidak dapat dimengerti atau tidak mungkin dapat dilaksanakan atau bertentangan dengan kesusilaan , maka dalam hal ini harus dianggap tidak tertulis.
- Pasal 890 KUHperdata menyatakan jika didalam testamen disebut sebab yang palsu, dan isi dari testamen itu menunjukkan bahwa Pewaris tidak akan membuat ketentuan itu jika ia tahu akan kepalsuannya maka testamen tidak sah.
- Pasal 893 KUHperdata menyatakan suatu Testamen akan batal, jika dibuat dengan paksa, tipu atau muslihat.
- Larangan yang bersifat umum lainnya adalah larangan membuat ketentuan sehingga legitime portie ( Pasal 914 KUHPerdata) menjadi kurang dari semestinya.
KEWAJIBAN NOTARIS TERHADAP WASIAT
- Melaksanakan Pembukaan Surat Wasiat Tertutup/Rahasia Dan Pendaftaran Surat Wasiat Umum (Pasal 937, 942 KUH Perdata, jo. pasal 41, 42 O.V.)
- Berdasarkan Undang-undang No.34 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Pasal 16 ayat 1 huruf h dan I, kewajiban Notaris adalah membuat Daftar Akta yang berkenaan dengan wasiat dan melaporkannya setiap bulan paling lambat 5 (lima) hari pada minggu pertama kepada Menteri Hukum dan HAM R.l., Cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cq .Direktorat Perdata, Cq. Kepala Seksi Daftar Pusat Wasiat, sekalipun tidak ada kewajiban untuk membuat tembusan laporan kepada BHP namun pada kenyataan Balai Harta Peninggalan banyak menerima dari Notaris menyangkut tembusan laporan wasiat umum dimaksud
HUKUM WARIS MENURUT KUHPERDATA
Dalam sistem waris Barat (KUHPerdata), para ahli waris memiliki bagian yang sama besar antara anak laki-laki dengan anak perempuan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 852 ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:
“Anak-anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekali pun, mewaris dari kedua orang tua, kakek, nenek, atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, dengan tiada perbedaan antara laki atau perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dulu."
Pasal 852 ayat 2 KUHPerdata:
“Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala…”
Artinya: seluruh ahli waris mewaris dalam bagian yang sama besarnya.
Di dalam sistem waris (KUHPerdata), dari harta peninggalan yang menjadi hak bagi para ahli waris tersebut ada yang disebut sebagai “bagian mutlak” atau dikenal dengan istilah Legitime Portie (LP).
Apakah Legitime Portie itu?
Menurut pasal 913 KUHPerdata yang dimaksud dengan Legitime Portieadalah sesuatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada waris, garis lurus menurut ketentuan undang-undang, terhadap mana si yang meninggal tak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih hidup, maupun selaku wasiat.
Jadi, pewaris boleh saja membuat suatu wasiat atau memberikan hibah kepada seseorang, namun demikian pemberian tersebut tidak bolehmelanggar hak mutlak (yang harus dimiliki) dari ahli waris berdasarkan Undang-Undang tersebut.
Prinsip legitime portie ( Disingkat “ LP “ ) menentukan bahwa ahli waris memiliki bagian mutlak dari peninggalan yang tidak dapat dikurangi sekalipun melalui surat wasiat si pewaris.
Bagian mutlak (LP) untuk ahli waris dalam garis ke bawah, berdasarkan pasal 914 KUHPerdata adalah:
jika pewaris hanya meninggalkan 1 orang anak sah maka LPnya adalah setengah dari bagiannya menurut undang-undang.
jika meninggalkan dua orang anak sah, maka besarnya LP adalah dua pertiga dari bagian menurut undang-undang dari kedua anak sah tersebut, sedangkan
jika meninggalkan tiga orang anak sah atau lebih, maka besarnya LP adalah tiga perempat dari bagian para ahli waris tersebut menurut ketentuan undang-undang.
Untuk ahli waris dalam garis keatas (orang tua, kakek/nenek pewaris), besarnya LP menurut ketentuan Pasal 915 KUHPerdata, selamanya setengah dari bagian menurut Undang-undang.
Legitieme Portie (bagian mutlak) ini adalah bagian yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang; dalam hal ini adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Artinya para ahli waris yang berhak yaitu ahli waris dalam garis lurus (yang disebut legitimaris) memiliki bagian dari harta peninggalan yang tidak dapat diganggu gugat yang harus menjadi bagiannya dan telah ditentukan pula besar bagian tersebut berdasarkan KUHPerdata. konsep dari LP tersebut baru berlaku kalau dituntut. Kalau para ahli waris sepakat dan tidak mengajukan tuntutan terhadap berkurangnya bagian mutlak mereka tersebut, maka wasiat ataupun pembagian waris yang melampaui LP tersebut tetap berlaku.
bahwa Pasal 913 KUHPerdata : "Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat.
Seorang Pewaris dengan surat wasiat dapat menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang termuat dalam undang-undang. Tetapi para ahli waris dalam garis lurus, baik ke atas maupun ke bawah tidak dapat sama sekali, dikecualikan. Karena menurut undang-undang mereka (ahli waris dalam garis lurus ke atas atau ke bawah) dijamin haknya atas bagian warisan dengan adanya legitieme portie (bagian mutlak).( Yurisprudensi MARI No.433 Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst )
Posting Komentar