Oleh :
tulisan saya,SH.,MH

PENDAHULUAN

Seiring dengan perkembangan model sanksi dan penagihan yang diterapkan oleh beberapa lembaga pembiayaan sangat bervariasi. Hal tersebut dilakukan oleh beberapa pelaku usaha Lembaga Pembiayaan agar supaya masyarakat yang menjadi konsumennya tertib didalam membayar angsuran kredit nya sesuai dengan Perjanjian yang telah ditanda tanganinya.
Pembayaran angsuran kendaraan pada lembaga pembiayaan tersebut, sebagian besar menggunakan sistem pembayaran melalui rekening dengan nomor tertentu yang sudah dibuat oleh Lembaga Pembiayaan yang bersangkutan. Tujuannya sebenarnya adalah untuk memudahkan konsumen didalam melakukan pembayaran disetiap tempat yang ditunjuk oleh lembaga pembiayaan yang bersangkutan seperti Toko – toko dan swalayan waralaba maupun pembayaran melalui ATM pada bank tertentu.

Seiring dengan diterapkannya kemudahan Pembayaran tersebut, Beberapa pelaku usaha pada lembaga pembiayaan diketahui menerapkan sistem yang kalo boleh saya namakan adalah“ BLOKIR REKENING ANGSURAN “ dimana ketika konsumen dari Lembaga Pembiayaan yang bersangkutan sudah terlambat membayar angsuran maka pihak lembaga Pembiayaan tersebut melakukan Blokir/ Penutupan pada rekening angsuran konsumen Yang bersangkutan.

Apa yang terjadi ketika lembaga Pembiayaan sudah memblokir rekening angsuran tersebut ? maka  secara otomatis konsumen yang masih terikat perjanjian kredit dengan Lembaga Pembiayaan yang bersangkutan tidak bisa membayar atau melakukan pembayaran angsurannya lagi. Selain itu juga praktis, para konsumen akan mendatangi tempat Lembaga Pembiayaan tersebut untuk meminta keterangan perihal rekening angsuran yang sudah ditutup oleh perusahaan tersebut.

Jika dilihat dari tujuan “ BLOKIR REKENING ANGSURAN “ tersebut memang memudahkan Pihak Lembaga Pembiayaan dalam menggiring Konsumen yang melakukan pembayaran secara menunggak untuk datang ke kantor Lembaga Pembiayaan yang bersangkutan. Akan tetapi kadang pihak lembaga pembiayaan menerapkan kebijakan yang dirasa memberatkan konsumen dan beberapa ada yang menggunakan unsur bujuk rayu agar Konsumen mau membawa kendaraan yang dibelinya untuk dititipkan di Kantor Lembaga Pembiayaan tersebut.

PERMASALAHAN

Setelah Konsumen diblokir rekening angsurannya dan berhasil digiring untuk ke kantor lembaga Pembiayaan yang bersangkutan maka timbul permasalahan yang rentan hubungannya dengan permasalahan baik Perdata maupun pidana.
Masalah yang kemudian terjadi adalah antara lain :

  1. Untuk membuka Blokir Rekening Lembaga Pembiayaan meminta konsumen yang bersangkutan untuk memenuhi pembayaran yang ditentukan besarannya oleh Lembaga Pembiayaan. 
  2. Konsumen yang bersangkutan di ping pong dan tidak dilayani di Kantor Lembaga Pembiayaan tersebut, dan diarahkan untuk berhubungan dengan pihak ketiga yang sudah menjalin kerja sama dengan lembaga pembiayaan tersebut.
  3. Pihak ketiga sebagaimana yang dimaksud akan menerapkan dan meminta uang untuk tunggakan dan disertai dengan biaya jasa penagihan yang sudah sedini mungkin dimintakan kepada  konsumen.
  4. Dengan dampak dari blokir rekening angsuran dan tidak dapat memenuhi ketentuan tambahan yang diberlakukan oleh pihak lembaga pembiayaan yang bersangkutan maupun pihak ketiga dimaksud, maka secara sengaja menjadikan Konsumen yang menunggak pembayaran tersebut gagal bayar angsuran sehingga masuk kedalam kategori sebagai kredit Macet dan menjadi wanprestasi.
  5. Kemudian dampak dari Konsumen wanprestasi adalah Pihak Pembiayaan berhak untuk melakukan penarikan/ Pengambilan Kendaraan untuk kemudian dijual secara lelang untuk menutup kewajiban utang konsumen tersebut.

PERTANYAAN YANG SELALU MUNCUL

Dari akibat permasalahan yang timbul sebagaimana tersebut diatas, berbagai pertanyaan muncul satu persatu sebagai akibat dari ketidak tahuan masyarakat dan konsumen yang diblokir rekening angsurannya.

1.    Apakah boleh Perusahaan Pembiayaan melakukan Blokir rekening secara sepihak ?
2.    Apakah boleh perusahaan mengalihkan tanggung jawab penagihan pasca pemblokiran kepada pihak Ketiga dengan kewenangan sepenuhnya oleh pihak ketiga ?
3.    Apakah diperbolehkan meminta jasa penagihan dan biaya biaya lain diluar angsuran dan tunggakan demi untuk membuka blokir rekening angsuran  ?
4.    Apakah boleh tindakan perusahaan sengaja membuat konsumen yang masih tergolong kategori lancar kemudian dibuat kondisi gagal bayar hingga akhirnya menjadi macet karena tidak dapat mengangsur akibat blokir rekening angsuran ?

PEMBAHASAN 

Menurut Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia, kebebasan berkontrak dapat disimpulkan dari ketentuan pasal 1338 ayat  (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua kontrak (perjanjian) yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Sumber dari kebebasan berkontrak adalah kebebasan individu untuk kepentingan individu pula. Dengan demikian dapat dipahami bahwa kebebasan individu memberikan kepadanya kebebasan untuk berkontrak . Maksud dari asas kebebasan berkontrak adalah untuk mengisi kekosongan hukum dalam sebuah perjanjian, dimana hukum sendiri tidak mungkin bisa mengatur secara detail mengenai hal-hal apa yang di kehendaki oleh para pihak

Akan tetapi meskipun adanya kebebasan berkontrak akan tetapi undang-undang juga membatasi kebebasan tersebut  antara lain :

Di dalam pasal 1320 BW pasal yang biasa menjadi rujukan untuk sah nya sebuah perjanjian sebenarnya juga disebutkan batasan untuk asas kebebasan berkontrak.

  1. kesepakatan , dalam sebuah perjanjian meskipun para pihak bebas untuk mengutarakan kehendak, akan tetapi wajib mendapat kata sepakat dari pihak lain nya, karena perjanjian yang lahir tanpa kesepakatan sifat nya batal demi hukum.
  2. kecakapan, kecakapan identik dengan batasan umur seseorang dapat di sebut cakap dalam melakukan perbuatan hukum
  3. Suatu hal tertentu , merupakan prestasi yang harus dipenuhi dalam suatu perjanjian. Prestasi itu harus tertentu atau sekurang-kurangnya dapat ditentukan. Apa yang diperjanjikan harus cukup jelas ditentukan jenisnya, jumlahnya boleh tidak disebutkan asal dapat dihitung atau ditetapkan. Hal ( apa yang diperjanjikan ) harus tertentu atau dapat ditentukan, gunanya ialah untuk menetapkan hak dan kewajiban kedua belah pihak, jika timbul perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian
  4. causa yang halal , yang artinya perjanjian tersebut tidak dari dan untuk sesuatu yang dilarang oleh Undang-undang dan norma yang berlaku di masyarakat. ( dapat dilihat juga pada pasal 1337 dan pasal 1335 KUHPerdata/BW )
Bahwa selain pembatasan dengan syarat sahnya perjanjian sebagaimana tersebut diatas, maka Hukum di negara kita juga memberikan batasan kepada baik pelaku usaha maupun Konsumen untuk membuat perjanjian yang adil dan tidak berat sebelah sehingga merugikan salah satu pihak yang membuat perjanjian.

Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen mengatur jelas mengenai hak dan kewajiban masing-masing dalam bertransaksi baik barang maupun jasa. Asas yang dikedepankan dalam perlindungan konsumen adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yang berbunyi “ Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum “

MENJAWAB PERTANYAAN DIATAS

Pada Perusahaan Pembiayaan yang melakukan Blokir rekening secara sepihak, maka Jika hal itu sudah pernah disepakati dan diperjanjikan diawal dan masuk dalam klausul didalam perjanjian maka sah-sah saja. Kemudian jika ternyata tidak diperjanjikan sebelumnya, maka hal tersebut tidak diperbolehkan. Karena dampak dari pemblokiran rekening secara sepihak berakibat Konsumen tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana dalam perjanjian kredit yang ditandatanganinya, sehingga dapat mengakibatkan “ Konsumen dianggap wanprestasi “

Apalagi kemudian konsumen disuruh untuk berhubungan dengan pihak ketiga yang bukan merupakan subyek dari para pihak yang melakukan perjanjian kredit maka jelas sudah bertentangan dengan hukum.

Perbuatan tersebut dapat masuk dalam kategori Perbuatan melawan hukum. Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dalam konteks perdata diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (“BW”), dalam Buku III BW, pada bagian “Tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi Undang-Undang”, yang berbunyi:

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Diluar itu jika pemblokiran rekening angsuran dan pengalihan penagihan dicantumkan dalam perjanjian maka jelas larangannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yaitu :

1.    Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:

a.    menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha;
b.    menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
c.    menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d.    menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung, maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
e.    mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
f.      memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
g.    menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h.    menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli olch konsumen secara angsuran.

2.    Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.

3.    Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dinyatakan batal demi hukum.

4.    Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini.

Terkait hal biaya penagihan dan biaya lainnya diluar tunggakan angsuran yang dimintakan dan ditagihkan untuk membuka blokir rekening angsuran yang tidak diperjanjikan dan disepakati dalam Perjanjian sebelumnya adalah merupakan perbuatan melawan hukum. 

Perusahaan yang terbukti secara sengaja membuat konsumen yang masih tergolong kategori lancar kemudian dibuat kondisi gagal bayar hingga akhirnya menjadi macet karena tidak dapat mengangsur akibat blokir rekening angsuran, kemudian berakhir dengan Penarikan Kendaraan, maka Penarikan kendaraan tersebut adalah tidak sah dan cacat hukum.

DEMIKIAN SEMOGA BERMANFAAT

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama