Bismillahirrohmanirrohim
Tulisan ini sebagai bahan pengetahuan bagi pembaca, yang mungkin memiliki masalah yang hampir serupa dengan hal tersebut.
Bahwa banyak sekali keluhan maupun permasalahan yang Muncul dari masyarakat terkait dengan Jaminan Fidusia yang awalnya hanya terlambat 1-2 Bulan tidak membayar pada akhirnya, Kendaraan yang kepemilikannya sebagai jaminan Fidusia menjadi tidak bisa menikmati dan menggunakan lagi, karena diwajibkan melunasi total kekurangan pembayaran berikut bunga dan denda dari Perikatan tersebut, sedangkan kendaraan sudah dalam penguasaan Pihak Kreditur/ Leasing.
Saat ini pengambilan Kendaraan jaminan fidusia sudah tidak lagi dengan menggunakan metode kekerasan/ perampasan/ Pemaksaan lagi, karena sudah banyak yang menjadi masalah sehingga harus berurusan dengan Penegak Hukum.
Yang jadi Tren sekarang ini adalah pengambilan Kendaraan (Jaminan Fidusia) dengan cara “ Dititipkan di Kantor Leasing atau Tempat Lain yang sudah dikondisikan oleh Kreditur “ kemudian Setelah Kendaraan sudah berada ditempat tersebut, Debitur diminta menandatangani berkas (Berita Acara Penyerahan Barang), yang tidak diterangkan terlebih dahulu isinya oleh Kreditur, bahkan sebagian ada yang sengaja Menutup Kop Judul “ Berita Acara Penyerahan “ Berkas diatas dengan cara Melipatnya.
Dengan (Seolah-olah) dititipkan sedangkan yang di tanda tangani adalah berita acara penyerahan barang maka artinya :
“ Kendaraan Debitur sudah diserahkan secara Sukarela ( tidak ada Keberatan) kepada Kreditur “ yang mana Ketika kendaraan sudah dalam penguasaan Kreditur , maka Debitur tidak bisa berbuat apa-apa selain menuruti Permintaan Kreditur karena selalu dengan dalih “ KENDARAAN AKAN DI LELANG “
Setelah Kendaraan sudah dalam Penguasaan Kreditur, maka dengan mudahnya Kreditur menjanjikan penyelesaian yang tidak pernah bisa direalisasikan oleh Debitur karena sangat memberatkan sehingga berujung pada Keharusan Debitur untuk melakukan Pelunasan Kredit Kendaraan tersebut.
Atas dasar kronologis diatas maka Debitur lebih hati-hati dan waspada didalam melakukan Pengikatan Kredit Kendaraan (Motor/Mobil), yang antara lain adalah :
· Baca Baik-baik Surat Perjanjian Kredit (Pengikatan) dengan teliti
· Jika menemui kasus seperti tersebut diatas, agar Kendaraan dititipkan di Kantor Leasing/ atau tempat lain , sebaiknya mengajak teman (sebagai saksi) Jika Perlu rekam Kejadian yang terjadi di Tempat yang menjadi penitipan kendaraan.
· Jika sifatnya memang penitipan, maka berita acara yang harus ditanda tangani adalah berita acara penitipan, bukan berita acara Penyerahan barang. Karena jika yang ditanda tangani berita acara penyerahan barang maka Debitur dianggap telah menyerahkan Kendaraan secara sukarela kepada Pihak Leasing ( Kreditur).
Untuk itu Para Debitur diminta untuk lebih teliti didalam menghadapi Permasalahan tersebut
Permasalahannya :
Bagaimana jika sudah Terlanjur dititipkan dan sudah terlanjur menandatangani Berita Acara Penyerahan Barang ?
Posting Komentar