Sudah seringkali kita mendengar dalam proses pemeriksaan perkara pidana maupun perdata, baik dalam proses penyidikan berlangsung dalam hukum pidana maupun dalam persidangan baik pidana dan perdata.
Didalam prosedur melaksanakan penegakan hukum baik pidana maupun perdata harus mendasarkan pada aturan pelaksanaan yang disebut Hukum Acara. nah, rekan-rekan seringkali terlewatkan misal dalam hal penangkapan yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian. Apakah sudah memenuhi prosedur yang di amanatkan oleh KUHAP ? atau belum. berikut ini ada sekilas pasal- pasal yang sangat erat kaitannya dengan hal-hal semacam itu.
ACARA PIDANA
PASAL 19 KUHAP
Penangkapan dapat dilakukan untuk paling lama 1 hari
PASAL 21 KUHAP
Alasan dilakukannya penahanan :
- Dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri
- Merusak/ menghilangkan barang bukti
- Mengulangi tindak pidana
PASAL 22 (1) KUHAP
Jenis penahanan :
- Penahanan Rutan
- Penahanan Rumah
- Penahanan Kota
PASAL 24 KUHAP
Penahanan oleh penyidik paling lama 20 hari dapat diperpanjang 40 hari ( total 60 hari)
PASAL 25 KUHAP
Penahanan oleh Penuntut umum paling lama 20 hari dapat diperpanjang 30 hari ( total 50 hari)
PASAL 26 KUHAP
Penahanan oleh Pengadilan Negeri paling lama 30 hari dapat diperpanjang 60 hari ( total 90 hari)
PASAL 27 KUHAP
Penahanan oleh Pengadilan Tinggi paling lama 30 hari dapat diperpanjang 60 hari ( total 90 hari)
PASAL 28 KUHAP
Penahanan oleh Mahkamah Agung paling lama 50 hari dapat diperpanjang 60 hari ( total 110 hari)
PASAL 38 KUHAP
Yang berwenang melakukan penyitaan adalah penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri
PASAL 69 – 74 JO PASAL 54 KUHAP
Bantuan hukum terhadap tersangka/ terdakwa
PASAL 77 KUHAP
Praperadilan :
- Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
- Ganti rugi dan rehabilitasi
- Penetapan tersangka ( sebagai salah satu perluasan dari objek praperadilan lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertuang dalam keputusan MK bernomor 21/PUU-XII/2014 )Selain penetapan tersangka, MK juga memperluas kewajiban lembaga praperadilan dengan memasukan penggeledahan dan penyitaan sebagai objek
PASAL 1 (10) jo PASAL 77 – 83 KUHAP
Lembaga pra peradilan
PASAL 138 (1) KUHAP
Penuntut Umum Setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan meneliti dalam waktu 7 hari
PASAL 138 (2) KUHAP
Penyidik harus sudah menyampaikan berkas perkara yang belum lengkap kepada penuntut umum untuk dilengkapi dalam waktu 14 hari
PASAL 144 (2) KUHAP
Pengubahan surat dakwaan hanya dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya 7 hari sebelum sidang
PASAL 183 KUHAP
Prinsip minimum pembuktian adalah keyakinan hakim dan sekurang-kurangnya 2 alat bukti
PASAL 184 KUHAP
Alat bukti yang sah :
- Keterangan saksi
- Keterangan ahli
- Surat
- Petunjuk
- Keterangan terdakwa
PASAL 236 KUHAP
Selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari sejak banding diajukan, panitera mengirim salinan putusan ke Pengadilan Tinggi
PASAL 245 KUHAP
Permohonan kasasi disampaikan dalam waktu 14 hari sesudah putusan yang dimintakan kasasi diberitahukan kepada terdakwa
PASAL 253 KUHAP
Alasan permohonan kasasi:
- Tidak diterapkannya suatu peraturan hokum/ peraturan hokum tidak diterapkan sebagmana mestinya
- Cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-undang
- Pengadilan melampaui batas wewenangnya
PASAL 259 KUHAP
Permohonan kaasi demi kepentingan hokum diajukan oleh jaksa agung
HUKUM ACARA PERDATA
PASAL 118 (1) HIR
- Actor sequitor forum rei
- Gugatan diajukan di tempat tergugat
PASAL 118 (3) HIR
- Jika tempat diam tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan ditempat penggugat
PASAL 120 HIR
- Gugatan diajukan secara lisan ( bagi yang buta huruf)
PASAL 124 HIR
- gugatan gugur apabila penggugat telah dipanggil secara layak dan tidak hadir
PASAL 125 HIR
- Putusan Verstek
PASAL 129 HIR
- Jangka waktu perlawanan terhadap putusan verstek 14 hari
PASAL 134 HIR
- Kompetensi Absolut
PASAL 163 HIR
- Barang siapa mengaku punya hak, dia harus membuktikan
PASAL 164 HIR
- Alat bukti ( SURAT, SAKSI, PERSANGKAAN, PENGAKUAN, SUMPAH)
PASAL 169 HIR
- Unus testis nulus testis
PASAL 153 HIR
- Pemeriksaan setempat
PASAL 180 HIR
- UIT VOETBAAR BIJVOORAD
PASAL 197 HIR
- Sita jaminan
PASAL 226 HIR
- Sita atas barang tidak tetap
PASAL 237 HIR
- Prodeo
PASAL 424 – 426 RV
- PROROGASI : Berperkara langsung di tingkat banding yang berlaku sebagai tingkat pertama
PASAL MENGENAI PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
PASAL 197 HIR
- Membayar sejumlah uang
PASAL 225 HIR
- melakukan suatu perbuatan
PASAL 1033 RV
- Mengosongkan barang tidak bergerak
PERMA NO 2/ 2003
- Wajib mediasi pada sidang perdata
Posting Komentar