Sudah  seringkali kita mendengar dalam proses pemeriksaan perkara pidana maupun perdata, baik dalam proses penyidikan berlangsung dalam hukum pidana maupun dalam persidangan baik pidana dan perdata.

Didalam prosedur melaksanakan penegakan hukum baik pidana maupun perdata harus mendasarkan pada aturan pelaksanaan yang disebut Hukum Acara. nah, rekan-rekan seringkali terlewatkan misal dalam hal penangkapan yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian. Apakah sudah memenuhi prosedur yang di amanatkan oleh KUHAP ? atau belum. berikut ini ada sekilas pasal- pasal yang sangat erat kaitannya dengan hal-hal semacam itu.


ACARA PIDANA


PASAL 19 KUHAP

Penangkapan dapat dilakukan untuk paling lama 1 hari


PASAL 21 KUHAP

Alasan dilakukannya penahanan :
  • Dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri
  • Merusak/ menghilangkan barang bukti
  • Mengulangi tindak pidana

PASAL 22 (1) KUHAP

Jenis penahanan :
  • Penahanan Rutan
  • Penahanan Rumah
  • Penahanan Kota

PASAL 24 KUHAP

Penahanan oleh penyidik paling lama 20 hari dapat diperpanjang 40 hari ( total 60 hari)

PASAL 25 KUHAP

Penahanan oleh Penuntut umum paling lama 20 hari dapat diperpanjang 30 hari ( total 50 hari)

PASAL 26 KUHAP

Penahanan oleh Pengadilan Negeri paling lama 30 hari dapat diperpanjang 60 hari ( total 90 hari)

PASAL 27 KUHAP

Penahanan oleh Pengadilan Tinggi paling lama 30 hari dapat diperpanjang 60 hari ( total 90 hari)

PASAL 28 KUHAP

Penahanan oleh Mahkamah Agung paling lama 50 hari dapat diperpanjang 60 hari ( total 110 hari)

PASAL 38 KUHAP

Yang berwenang melakukan penyitaan adalah penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri

PASAL 69 – 74 JO PASAL 54 KUHAP

Bantuan hukum terhadap tersangka/ terdakwa

PASAL 77 KUHAP

Praperadilan :
  • Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
  • Ganti rugi dan rehabilitasi
  • Penetapan tersangka ( sebagai salah satu perluasan dari objek praperadilan lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertuang dalam keputusan MK bernomor 21/PUU-XII/2014 )

    Selain penetapan tersangka, MK juga memperluas kewajiban lembaga praperadilan dengan memasukan penggeledahan dan penyitaan sebagai objek


PASAL 1 (10) jo PASAL 77 – 83 KUHAP

Lembaga pra peradilan

PASAL 138 (1) KUHAP

Penuntut Umum Setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan meneliti dalam waktu 7 hari

PASAL 138 (2) KUHAP

Penyidik harus sudah menyampaikan berkas perkara yang belum lengkap kepada penuntut umum untuk dilengkapi dalam waktu 14 hari

PASAL 144 (2) KUHAP

Pengubahan surat dakwaan hanya dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya 7 hari sebelum sidang

PASAL 183 KUHAP

Prinsip minimum pembuktian adalah keyakinan hakim dan sekurang-kurangnya 2 alat bukti



PASAL 184 KUHAP

Alat bukti yang sah :
  • Keterangan saksi
  • Keterangan ahli
  • Surat
  • Petunjuk
  • Keterangan terdakwa



PASAL 236 KUHAP

Selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari sejak banding diajukan, panitera mengirim salinan putusan ke Pengadilan Tinggi


PASAL 245 KUHAP

Permohonan kasasi disampaikan dalam waktu 14 hari sesudah putusan yang dimintakan kasasi diberitahukan kepada terdakwa


PASAL 253 KUHAP

Alasan permohonan kasasi:
  • Tidak diterapkannya suatu peraturan hokum/ peraturan hokum tidak diterapkan sebagmana mestinya
  • Cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-undang
  • Pengadilan melampaui batas wewenangnya


PASAL 259 KUHAP

Permohonan kaasi demi kepentingan hokum diajukan oleh jaksa agung





HUKUM ACARA PERDATA

PASAL 118 (1) HIR

-          Actor sequitor forum rei
-          Gugatan diajukan di tempat tergugat

PASAL 118 (3) HIR

-          Jika tempat diam tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan ditempat  penggugat

PASAL 120 HIR

-          Gugatan diajukan secara lisan ( bagi yang buta huruf)

PASAL 124 HIR

-          gugatan gugur apabila penggugat telah dipanggil secara layak dan tidak hadir

PASAL 125 HIR

-          Putusan Verstek

PASAL 129 HIR

-          Jangka waktu perlawanan terhadap putusan verstek 14 hari

PASAL 134 HIR

-          Kompetensi Absolut

PASAL 163 HIR

-          Barang siapa mengaku punya hak, dia harus membuktikan

PASAL 164 HIR

-          Alat bukti ( SURAT, SAKSI, PERSANGKAAN, PENGAKUAN, SUMPAH)

PASAL 169 HIR

-          Unus testis nulus testis

PASAL 153 HIR

-          Pemeriksaan setempat

PASAL 180 HIR

-          UIT VOETBAAR BIJVOORAD

PASAL 197 HIR

-          Sita jaminan

PASAL 226 HIR

-          Sita atas barang tidak tetap

PASAL 237 HIR

-          Prodeo

PASAL 424 – 426 RV

-          PROROGASI : Berperkara langsung di tingkat banding yang berlaku sebagai tingkat pertama


PASAL MENGENAI PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN


PASAL 197 HIR

-          Membayar sejumlah uang

PASAL 225 HIR

-          melakukan suatu perbuatan

PASAL 1033 RV

-          Mengosongkan barang tidak bergerak

PERMA NO 2/ 2003

-          Wajib mediasi pada sidang perdata


DEMIKIAN SEMOGA BERMANFAAT

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama