Seringkali Pemasangan Plang/ spanduk yang bertuliskan sesuatu hal terjadi dan dilakukan oleh pihak bank sebagai salah satu upaya pencegahan agar rumah dan tanah yang dijadikan jaminan (dengan hak tanggungan) atas utang yang telah jatuh tempo tidak diperjualbelikan atau dialihkan kepemilikannya oleh debitur kepada pihak ketiga, atau menjadi beban secara Psikologis bagi pemilik tanah.

Hal ini tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan sepanjang tidak berlebihan bukan semata untuk mencemarkan nama baik seseorang, tapi memang didasarkan adanya utang piutang. 

Pada dasarnya, memang utang/kredit nasabah bank tidaklah termasuk dalam prinsip kerahasiaan bank. Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 , Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A.

Dari ketentuan tersebut jelas bahwa yang termasuk dalam prinsip kerahasiaan bank adalah keterangan nasabah penyimpan dan simpanannya, bukan nasabah peminjam dan pinjamannya.

Selain itu,UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UUHT”) juga menganut asas publisitas (Pasal 13 ayat [1] UUHT). Asas ini mengharuskan didaftarkannya pemberian Hak Tanggungan pada Kantor Pertanahan. Dengan dasar pemikiran bahwa timbulnya hak tanggungan adalah karena adanya perjanjian utang piutang, maka memang utang piutang tersebut dapat diketahui oleh orang lain selain bank dan debitur.

Namun, jika ternyata tulisan pada Plang atau spanduk tersebut tidak terbukti didasarkan pada adanya utang piutang dan adanya debitur yang cidera janji dalam hal pelunasan utang (terjadi kredit macet), atau malah bahkan bersifat mempermalukan atau dengan maksud lain maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai pencemaran nama baik yang dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. 

Secara perdata, pemilik tanah dan bangunan yang dirugikan (nama baiknya) karena adanya plang atau spanduk tersebut dan jika tidak ada dasar utang piutang yang sah, maka pihak bank dapat digugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum. 

Jadi, penjelasan di atas, pihak bank atau Kreditur boleh memasang plang/ Spanduk yang menyatakan "Tanah dan bangunan ini dalam pengawasan Bank"  jika memang debitur pemberi hak tanggungan cidera janji dalam melunasi utangnya.




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama