sudah tidak asing lagi kedengarannya mengenai kalimat eksekusi atau parate eksekusi. hanya saja masih banyak yang mengetahui secara jelas apa itu parate eksekusi .
Menurut kamus hukum oleh Drs. Sudarsono, SH., M.Si, PARATE EKSEKUSI ialah pelaksanaan langsung tanpa melalui proses pengadilan dimana Parate Eksekusi memberi hak kepada kreditur untuk melakukan penjualan atas kekuasaannya sendiri seolah-olah obyek jaminan yang dijaminkan oleh debitur adalah miliknya sendiri dengan tanpa melibatkan debitur itu sendiri.
Parate eksekusi yang dimaksud disini adalah, dalam hal debitur wanprestasi terhadap perjanjian pokok yaitu perjanjian kredit atau perjanjian utang piutang, maka bank memiliki kewenangan untuk mengeksekusi agunan objek fidusia diluar campur tangan pengadilan. itulah yang namanya menjual atas kekuasaan sendiri ( Menurut J. Satrio, 2002,Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 285 )
Parate eksekusi merupakan hak kreditur pertama untuk menjual barang-barang tertentu milik debitor atas kekuasaannya sendiri tanpa terlebih dahulu mendapatkan fiat pengadilan. Pengaturan parate eksekusi diatur secara khusus ( Menurut Herowati Poesoko, Parate Executie Obyek Hak Tanggungan, Yogyakarta , Laksbang Pressindo, cetakan II, 2008, hlm. 125 )
Di dalam fidusia, parate eksekusi sendiri diatur khusus dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Yang menyatakan :
“ apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara “ :
a. pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;
b. penjualan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
c. penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.”
Demikian apa yang dimaksud dengan parate eksekusi kaitannya dengan Jaminan Fidusia.
Posting Komentar