kekuatan hukumnya ada dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Yang menyatakan :

“ apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara:

a. pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;

b. penjualan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;

c. penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.”

terhadap eksekusi jaminan fidusia yang tidak didaftarkan adalah terlebih dahulu mengajukan Gugatan melalui Pengadilan Negeri setempat.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama