Pertanyaan ini sering sekali muncul baik dalam web kami maupun melalui layanan Whatshap kepada kami.
Perlu kami tekankan disini kepada rekan-rekan semuanya bahwa hilangnya atau musnahnya objek jaminan Fidusia baik motor maupun mobil dalam masa perjanjian kredit secara otomatis tidak menghapus perjanjian Kredit (Fidusia) itu sendiri, Kecuali diperjanjikan sebelumnya didalam Kesepakatan Kedua Belah Pihak.
Seringkali Kasus yang muncul adalah, pembelian unit kendaraan mobil dengan melalui Lembaga Pembiayaan tertentu (Leasing) yang mana Mobil tersebut  digunakan untuk rental, taksi online dll. akan tetapi dalam perjalanannya mbil tersebut digelapkan atau dilarikan oleh Pengemudinya, sehingga menyisakan Kewajiban angsuran yang Belum selesai antara Debitur dengan Pihak Leasing.
Kemudian masalah tersebut mulai muncul lagi ketika Debitur setelah mengetahui mobil tersebut hilang/ dilarikan orang lain kemudian berhenti membayar angsuran kepada pihak Leasing. Maka secara otomatis Pihak Leasing akan teriak-teriak dan tidak jarang yang akhirnya Pihak Leasing melaporkan debitur tersebut kepada Kepolisian.
Dalam Pasal 36 UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyebutkan Pemberi Fidusia ( dalam hal ini adalah Debitur ) yang mengalihkan, Menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi Objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima Fidusia ( Pihak Kreditor/ Leasing ) dipidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun.
terhadap Mobil yang hilang dari tangan Debitur, pada dasarnya sebelumnya bisa diclaimkan asuransi terlebih dahulu jika syarat-syaratnya terpenuhi. akan tetapi jika tidak terpenuhi secara otomatis akhirnya muncul masalah antara debitur dengan pihak leasing.
Mengapa Pihak Leasing melaporkan Debitur kepada pihak Kepolisian ? padahal mobil tersebut sudah jelas hilang ? alasannya adalah karena Pihak Leasing sudah berkeyakinan bahwa unit kendaraan tersebut sudah tidak lagi dalam penguasaan debitur dan tidak diketahui keberadaannya, dan Debitur juga sudah berhenti membayar angsuran.
Pihak Leasing tidak mau rugi atas keadaan hilangnya objek jaminan fidusia tersebut, sehingga biasanya yang terjadi adalah apapun alasannya, untuk menghindari dari pelaporan ke Kepolisian, pihak leasing tetap mewajibkan pihak debitur untuk tetap membayar angsuran sampai dengan selesai masa perjanjiannya. Terlepas apakah barang tersebut masih atau tidak ditangan debitur.
Ketika Angsuran berjalan lancar, pihak leasing tidak mempermasalahkan keberadaan unit jaminan fidusia tersebut, karena dianggap debitur lancar. akan tetapi jika debitur mulai tidak membayar angsurannya, pihak leasing akan cek keberadaan unit tersebut untuk memastikan dan memudahkan penarikan jika nantinya Debitur Macet dalam melakukan pembayaran angsuran.
Untuk itu kami menyarankan kepada rekan-rekan pengguna Jasa Lembaga Pembiayaan agar lebih berhati-hati dalam menggunakan unit kendaraan yang menjadi jaminan fidusia tersebut, dan lebih teliti dalam perhitungan kaitannya dengan Kemampuan membayar angsuran.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama