Adalah hal yang sangat sering menjadi pertanyaan. jangka waktu antara penandatanganan akta fidusia dengan tanggal keluarnya Sertifikat Fidusia. bahkan beberapa banyak yang menanyakan kenapa lebih dari 30 hari ? padahal peraturannya hanya 30 hari untuk pendaftarannya ?
untuk itu kami akan menjelaskan perihal pendaftaran Jaminan Fidusia secara peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan PERMENKEU NOMOR 130/PMK.010/2012 menyatakan bahwa Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.
berdasarkan PP No 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya AJF yaitu Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembuatan akta Jaminan Fidusia (pasal 4).
Maksud dari pendaftaran jaminan fidusia adalah: diberikan waktu selama 30 hari untuk melakukan pendaftaran ke kantor Fidusia sejak tanggal Perjanjian pembiayaan adalah Misal Jika terjadi Perjanjian Kredit atau Pembiayaan yang ditanda-tangani pada tanggal 1 Januari 2016, maka pihak Kreditur harus mulai menyerahkan kepada notaris paling tidak 7 hari kemudian yaitu tanggal 7 Januari 2016. Sehingga Notaris masih mempunyai waktu untuk mempersiapkan aktanya dan menanda-tangani akta jaminan fidusia tersebut, menerbitkan salinan dan mendaftarkan selambat-lambatnya pada tanggal 30 Januari 2016.
berdasarkan PP No 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya AJF yaitu Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembuatan akta Jaminan Fidusia (pasal 4).
Maksud dari pendaftaran jaminan fidusia adalah: diberikan waktu selama 30 hari untuk melakukan pendaftaran ke kantor Fidusia sejak tanggal Perjanjian pembiayaan adalah Misal Jika terjadi Perjanjian Kredit atau Pembiayaan yang ditanda-tangani pada tanggal 1 Januari 2016, maka pihak Kreditur harus mulai menyerahkan kepada notaris paling tidak 7 hari kemudian yaitu tanggal 7 Januari 2016. Sehingga Notaris masih mempunyai waktu untuk mempersiapkan aktanya dan menanda-tangani akta jaminan fidusia tersebut, menerbitkan salinan dan mendaftarkan selambat-lambatnya pada tanggal 30 Januari 2016.
Sehingga jangka waktu 30 hari yang dimaksud dalam Peraturan tersebut bukan sebagaimana tanggal diterbitkannya Sertifikat fidusia yang tertera pada Sertifikat Jaminan Fidusia.
DalamPerkembangannya
Melalui Permenkumham 8/2013 tentang Pendelegasian Penandatanganan Sertifikat Jaminan Fidusia Secara Elektronik, Permenkumham 9/2013 tentang Pemberlakuan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik, Permenkumham 10/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik dan SE Dirjen AHU No AHU-06.OT.03.01 Tahun 2013 ttg Operasionalisasi Sistem Pendaftaran Fidusia Elektronik (online) pendaftaran Fidusia telah sepenuhnya dilakukan secara online. (http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt555a9a3744b97/pembaruan-pendaftaran-jaminan-fidusia-dan-implikasinya-bagi-akses-terhadap-pembiayaan-indonesia-broleh--aria-suyudi--sh--llm-)
setelah diberlakukannya sistem online tersebut maka Akibatnya jika Notaris melakukan Pendaftaran Fidusia lebih dari 30 hari sejak tanggal penanda tanganan Perjanjian maka sistem akan secara otomatis akan menolak input pendaftaran Jaminan Fidusia tersebut.
Demikian Semoga Bermanfaat.
Posting Komentar