Oleh : tulisan saya, SH.,MH

Dewasa ini banyak sekali perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan oleh seseorang tanpa disadari dia telah menyetujui hal-hal yang sebenarnya tidak dia kehendaki atau sepakati.

seringkali masalah tersebut muncul setelah berjalan beberapa bulan atau tahun dari  perbuatan hukum yang mereka telah lakukan, diantaranya perbuatan hukum tersebut adalah menanda tangani suatu kesepakatan, Perjanjian, atau akta tertentu dengan pihak lain baik perorangan maupun suatu lembaga atau institusi.

Munculnya masalah tersebut diantaranya juga karena adanya persetujuan atau kesepakatan yang dia tanda tangani akan tetapi dia tidak menyadarinya bahwa apa yang telah ditandatangani tersebut , sebagai contoh tanpa dia sadari dia telah menanda tangani kesepakatan Penyerahan Rumah miliknya secara suka rela apabila dalam jangka waktu tertentu dia tidak melaksanakan kewajibannya. atau ada klausul yang menyatakan bahwa dalam jangka waktu tertentu dia tidak melaksanakan kewajibannya maka Rumah atau kendaraan yang menjadi jaminannya dianggap sebagai pelunasan atas hutangnya tanpa pengembalian sisa dari hasil penjualan jaminan tersebut.

Perlu dipahami bahwa dalam suatu perjanjian tertulis pada khususnya, ketika seseorang telah menanda tangani di akhir tulisan dalam isi perjanjian tersebut dan melakukan Paraf pada tiap-tiap halaman, mengandung konsekuensi hukum bahwa orang yang menanda tangani dan melakukan paraf tersebut dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui isi dari apa yang tertulis dalam perjanjian. 

Padahal banyak sekali orang-orang yang menganggap remeh isi perjanjian sehingga tidak mau membacanya secara teliti dan memahami isinya sehingga ketika disodorkan suatu kertas yang ternyata berisi klausul2 yang memberatkan dia langsung menanda tanganinya demi ingin mendapatkan apa yang dia mau saati itu. Atau biasanya karena sudah mempercayai pihak yang membuat perjanjian sehingga dia percaya bahwa orang tersebut tidak akan merugikan dirinya.

STOP !! Kebiasaan-kebiasaan seperti itu , karena hal itu dapat merugikan anda sendiri.
Beberapa permasalahan yang muncul baik sudah masuk ke dalam ranah Pengadilan maupun tidak , adalah permasalahan akibat telah ditanda tanganinya suatu kesepakatan atau pernyataan yang isi dari perjanjian tersebut tidak dia ketahui atau sadari bahwa ternyata telah merugikan dirinya.

Baca dan pahami baik-baik isi dari perjanjian itu, meskipun kadang suatu lembaga menyodorkan suatu perjanjian dengan tulisan yang sangat kecil-kecil dan padat sehingga membuat orang malas membaca tulisan tersebut. akan tetapi disitulah letak permasalahan itu terjadi jika anda tidak mau atau malas membaca tulisan2 yang kecil kecil tersebut yang itu sebenarnya merupakan klausul-klausul yang nantinya akan menjadikan beban anda dikemudian hari yang kemungkinan bisa merugikan anda jika anda tidak memahami secara baik. 

Lakukan membaca isi perjanjian tersebut dengan tenang jangan perdulikan orang yang menyodorkan perjanjian yang biasanya seperti orang tergesa gesa untuk segera ditanda tangani. jika ada hal yang ingin anda ketahui tanyakan langsung jangan segan untuk menanyakan hal tersebut.

Jika anda sudah memahami isinya dan menyetujuinya maka anda harus siap dengan segala akibat dan konsekuensi hukum yang akan mengikat anda akibat ditanda tanganinya perjanjian atau pernyataan tersebut.  

Demikian semoga Bermanfaat.



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama