SIFAT DARI JAMINAN FIDUSIA dan TITEL EKSEKUTORIAL

Oleh :

tulisan saya, SH.,MH
    
  Fidusia dikenal dengan istilah ”Penyerahan Hak Milik Secara Kepercayaan”. Dalam terminologi Belandanya sering disebut dengan Fiduciare Eigendom Overdracht, sedangkan dalam bahasa Inggrisnya sering disebut dengan istilah Fiduciary Transfer of Ownership.[1]Jaminan fidusia ini lahir karena adanya kebutuhan dalam praktek untuk menjaminkan barang bergerak tetapi tanpa penyerahan barang secara fisik. Mengingat lembaga gadai mensyaratkan adanya penyerahan benda maka dicarikanlah jalan untuk dapat menjaminkan barang bergerak tanpa penyerahan fisik barang tersebut. Akhirnya muncullah suatu rekayasa untuk memenuhi kepentingan dalam praktek tersebut yaitu dengan jalan pemberian jaminan fidusia. Jaminan fidusia ini akhirnya diterima dalam praktek dan diakui oleh yurisprudensi, baik di Belanda maupun di Indonesia.[2]
Di Indonesia dengan dibuatnya Undang-Undang nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan fidusia, dimaksudkan untuk menampung kebutuhan masyarakat mengenai peraturan jaminan fidusia sebagai salah satu sarana untuk membantu kegiatan usaha dan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan. Sebelum Undang-Undang tentang jaminan fidusia (UUJF) ini dibentuk, pada umumnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia adalah benda bergerak yang terdiri atas benda dalam persediaan (Inventory), benda dagangan, piutang, peralatan mesin dan kendaraan bermotor. Oleh karena guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, maka dalam UUJF , objek jaminan Fidusia diberikan pengertian yang luas yaitu benda bergerak berujud maupun yang tidak berujud dan benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang No.4 Tahun 1996 tentang hak Tanggungan.[3]
Dengan diundangkannya UUJF memberikan kepastian hukum mengenai pemberian kredit dengan jaminan benda bergerak yang masih dalam penguasaan debitur atau pemberi fidusia. Undang-Undang tentang jaminan fidusia tersebut sangat lama ditunggu masyarakat perbankan bertujuan memberikan ketentuan hukum yang jelas dan lengkap mengenai lembaga jaminan fidusia sehingga dapat membantu dunia usaha untuk mendapatkan dana dari perbankan dengan jaminan benda bergerak yang masih dikuasai debitur. Menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan (kreditur dan debitur) dalam menyediakan pendanaan dengan jaminan fidusia. Dalam suatu Undang-Undang, kepastian hukum meliputi dua hal, yakni : pertama, kepastian perumusan norma dan prinsip hukum yang tidak bertentangan satu dengan yang lainnya baik dari pasal-pasal Undang-Undang itu secara keseluruhan maupun kaitannya dengan pasal-pasal lainnya yang  berada di luar Undang-Undang tersebut. Kedua, kepastian dalam melaksanakan norma-norma dan prinsip-prinsip hukum Undang-Undang tersebut. Jika perumusan norma dan prinsip hukum itu sudah memiliki kepastian hokum tetapi hanya berlaku secara yuridis saja dalam arti hanya demi Undang- Undang semata-mata, berarti kepastian hukum itu tidak pernah menyentuh kepada masyarakatnya. Dengan perkataan lain, peraturan hukum yang demikian disebut dengan norma hukum yang mati (doodregel) atau hanya sebagai penghias yuridis dalam kehidupan manusia.[4]
Jaminan fidusia sebagai hak kebendaan yang sekarang ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
a)    Jaminan fidusia mempunyai sifat accessoir (Pasal 4 UUJF)
       Jaminan Fidusia bersifat accessoir artinya jaminan fidusia bukan hak yang berdiri sendiri tetapi lahirnya keberadaannya atau hapusnya tergantung perjanjian pokoknya. Yang dimaksud perjanjian pokok adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi prestasi. Perjanjian pokok misalnya perjanjian kredit atau perjanjian utang atau perjanjian lainnya yang menimbulkan kewajiban para pihak untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang.  Sifat accessoirdari jaminan fidusia berdasarkan pada Pasal 4 UUJF mengatur bahwa jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi prestasi. Sedangkan Pasal 25 juga menegaskan bahwa Jaminan Fidusia hapus karena hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
b)    Jaminan fidusia mempunyai sifat droit de suite  (Pasal 20 UUJF).
       Jaminan Fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek Jaminan Fidusia. Ketentuan ini mengakui prinsip Droit de Suite yang telah merupakan bagian dari Peraturan Perundang-undangan Indonesia dalam kaitannya dengan Hak Mutlak atas kebendaan (in rem).[5]Sifat droit de suite dapat dicontohkan benda obyek jaminan fidusia berupa bus-bus atau truck oleh pemilik benda dijual kepada pihak lain, maka dengan sifat droit de suite, jika debitur cidera janji kreditur sebagai penerima jaminan fidusia tetap dapat mengeksekusi benda jaminan bus-bus atau truk meskipun oleh pemberi fidusia telah dijual dan dikuasai pihak lain. Jadi penjualan obyek jaminan fidusia oleh pemilik benda tersebut tidak menghilangkan hak kreditur untuk mengeksekusi benda jaminan (obyek fidusia) itu.[6]
c)    Jaminan Fidusia memberikan hak preferent. (Pasal 27 UUJF)[7]
       Memberikan kedudukan yang mendahului kepada kreditor penerima fidusia terhadap kreditor lainnya. Penerima fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya. Hak yang didahulukan dihitung sejak tanggal pendaftaran benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Hak didahulukan yang dimaksud adalah hak penerima fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Hak yang didahulukan dari penerima fidusia tidak hapus karena adanya kepailitan dan atau likuidasi pemberi fidusia. Ketentuan dalam hal ini berhubungan dengan ketentuan bahwa jaminan fidusia merupakan hak agunan atas kebendaan bagi pelunasan utang. Disamping itu, ketentuan dalam Undang-undang tentang Kepailitan menentukan bahwa benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia diluar kepailitan dan atau likuidasi. Apabila atas benda yang sama menjadi objek Jaminan fidusia lebih dari 1 (satu) perjanjian jaminan fidusia, maka hak yang didahulukan ini diberikan kepada pihak yang lebih dulu mendaftarkannya pada kantor Pendaftaran Fidusia.
d)    Jaminan fidusia untuk menjamin utang yang telah ada atau akan ada (Pasal 7 UUJF)
       Fungsi jaminan fidusia ialah untuk menjamin pelunasan suatu utang yang besarnya telah diperjanjikan dalam perjanjian pokok yaitu perjanjian kredit atau perjanjian utang. Utang yang dijamin pelunasannya dengan fidusia harus memenuhi syarat sesuai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yaitu :[8]
1)    Utang yang telah ada artinya besarnya utang yang ditentukan dalam perjanjian kredit atau perjanjian lainnya. Besarnya utang yang ada dalam perjanjian kredit merupakan jumlah utang maksimum atau disebut plafond kredit. Sering terjadi jumlah plafond kredit yang tercantum dalam perjanjian kredit tidak seluruhnya ditarik oleh debitur sehingga jumlah utang yang sebenarnya tidak sama dengan jumlah plafond dalam perjanjian kredit. Oleh karena itu besarnya utang telah ada, dapat menggunakan bukti tambahan berupa rekening koran atau bukti lainnya yang dikeluarkan bank. Rekening koran yang diterbitkan bank inilah merupakan bukti besarnya jumlah utang riil yang ada yang dijamin pelunasannya dengan jaminan fidusia.
2)    Utang yang akan timbul dikemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu. Utang yang akan timbul di kemudian hari atau yang akan ada ini misalnya utang yang timbul dari pembayaran yang akan dilakukan oleh kreditur untuk kepentingan debitur dalam rangka pelaksanaan garansi bank. Utang ini merupakan utang yang akan ada karena terjadinya di masa akan datang tetapi jumlahnya utang sudah bisa ditentukan sesuai komitmen kreditur untuk membayar bank garansi akibat debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada penerima bank garansi (pihak yang dijamin).
3)    Utang yang pada saat eksekusi dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian kredit yang menimbulkan kekayaan memenuhi suatu prestasi. Pada saat eksekusi terhadap jaminan fidusia, kreditur akan menentukan jumlah utang riil debitur berdasarkan perjanjian kredit atau rekening koran yang meliputi penarikan hutang pokok, bunga, denda keterlambatan dan biaya-biaya lainnya yang dikeluarkan kreditur. berdasarkan bukti-bukti tersebut jumlah utang dapat ditentukan pada saat kreditur akan mengajukan eksekusi.
e)    Jaminan Fidusia dapat menjamin lebih dari satu utang ( Pasal 8 UUJF )
       Pasal 8 UUJF mengatur bahwa jaminan fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu penerima fidusia atau kepada kuasa atau wakil dari penerima fidusia tersebut. Dari ketentuan pasal ini, maka benda jaminan fidusia dapat dijaminkan oleh debitur kepada kreditur hanya berlaku dalam rangka pembiayaan kredit secara konsorsium atau sindikasi. Artinya seorang kreditur secara bersama-sama dengan kreditur lain (secara konsorsium atau sindikasi) memberikan kredit kepada seorang debitur dalam satu perjanjian kredit. Jaminan fidusia yang diberikan debitur digunakan untuk menjamin kepada semua kreditur itu secara bersama. Antara kreditur satu dengan kreditur lainnya mempunyai kedudukan yang sama atas jaminan fidusia, tidak ada kreditur yang memiliki peringkat yang lebih tinggi dibanding debitur lain. Dari ketentuan Pasal 8 UUJF ini tidak berlaku ketentuan pemegang jaminan peringkat pertama, pemegang jaminan fidusia peringkat kedua terhadap kreditur yang memberikan kredit secara bilateral kepada seorang debitur. Tidak adanya peringkat jaminan fidusia dengan peringkat utama, kedua dan seterusnya dapat mengacu pada Pasal 17 UUJF yang mengatur bahwa pemberi fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang sudah terdaftar. Hal ini berbeda dengan Hak Tanggungan yang mengenal peringkat Hak Tanggungan pertama, kedua dan seterusnya yang berlaku bagi kreditur dalam memberikan kredit kepada debitur baik dilakukan secara bersama-sama dengan kreditur lain atau konsorsium atau sindikasi maupun secara bilateral atau masing-masing kreditur.[9]
f)     Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial ( Pasal 29 UUJF).
       Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Dalam hal Debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, Pemberi Fidusia wajib menyerahkan objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi. Eksekusi dapat dilaksanakan dengan cara pelaksanaan titel eksekutorial oleh Pemegang Fidusia artinya langsung melaksanakan eksekusi melalui Lembaga Parate Eksekusi, atau penjualan benda Objek Jaminan fidusia atas kekuasannya sendiri melalui Pelelangan Umum serta mengambil pelunasan dari hasil penjualan. Dalam hal akan dilakukan penjualan dibawah tangan, harus dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia.[10] Hal ini ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) UUJF yang artinya menegaskan Sertifikat Jaminan Fidusia yang dicantumkan kata-kata ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan sifat eksekutorial ini jika debitur cidera janji maka kreditur sebagai penerima fidusia dapat melakukan penjualan benda jaminan secara langsung dengan bantuan Kantor Lelang atau tidak dengan bantuan Kantor Lelang dan tidak perlu meminta fiat dari pengadilan. Hak kreditur untuk menjual sendiri benda jaminan dinamakan Parate Eksekusi.[11]
g)    Memenuhi asas spesialitas dan publisitas sehingga mengikat pihak ketiga dan memberikan Jaminan kepastian hokum kepada pihak-pihak yang berkepentingan. (Pasal 6 dan Pasal 11 UUJF).[12]
       Sifat spesialitas adalah uraian yang jelas dan rinci mengenai obyek jaminan fidusia. Benda yang menjadi obyek jaminan fidusia harus diuraikan secara jelas dan rinci dengan cara mengidentifikasi benda jaminan tersebut, dijelaskan mengenai surat bukti kepemilikannya dalam Akta Jaminan Fidusia.
Berdasarkan Pasal 4 UUJF, Jaminan Fidusia adalah perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Perjanjian Pokoknya adalah Pinjam-meminjam Uang antara Debitor sebagai Pemberi Fidusia dan Kreditor sebagai Pemegang Fidusia.
Sifat publisitas adalah berupa pendaftaran Akta Jaminan Fidusia yang merupakan akta pembebanan benda yang dibebani Jaminan Fidusia. Pendaftaran Akta Jaminan Fidusia dilakukan di Kantor Pendaftaran Fidusia tempat dimana Pemberi Fidusia berkedudukan. Untuk benda-benda yang dibebani Jaminan Fidusia tetapi berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia tetap didaftarkan di kantor Pendaftaran Fidusia di Indonesia dimana pemberi fidusia berkedudukan. Dengan dilaksanakan pendaftaran benda yang dibebani jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia, maka masyarakat dapat mengetahui bahwa suatu benda telah dibebani Jaminan Fidusia sehingga masyarakat akan berhati hati untuk melakukan transaksi atas benda tersebut dan sekaligus memberikan jaminan kepastian terhadap kreditur lainnya mengenai benda yang telah dibebani jaminan fidusia. Pendaftaran benda yang telah dibebani jaminan fidusia ini untuk memenuhi asas publisitas seperti tercantum pada Pasal 11 UUJF  yang mengatur bahwa benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan.
Ketika terjadi Momentum Wanprestasi yang dilakukan oleh Pemberi Fidusia atas kesepakatan Perjanjian dengan Pemegang Fidusia, maka Berdasarkan  Ketentuan didalam Pasal 30 UUJF adalah sebagai berikut :
       “ Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.”

       Didalam fidusia, Parate Eksekusi sendiri diatur khusus dalam Pasal 29 ayat (1) UUJF :
       “ Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara:

a.    pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;
b.    penjualan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil   pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
c.    penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi   dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.”

       Dengan dibuktikannya bahwa Pemegang Fidusia memiliki Sertifikat Fidusia yang memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” , secara hukum terbukti bahwa Kekuatan eksekutorial yang dimaksudkan oleh UUJF adalah memberi kemudahan dan kepastian didalam pelaksanaan eksekusinya. Dalam hal Debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, Pemberi Fidusia maupun Kepolisian wajib menyerahkan objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi. Eksekusi dapat dilaksanakan dengan cara pelaksanaan titel eksekutorial oleh Pemegang Fidusia artinya langsung melaksanakan eksekusi melalui Lembaga Parate Eksekusi, atau penjualan benda Objek Jaminan fidusia atas kekuasannya sendiri melalui Pelelangan Umum serta mengambil pelunasan dari hasil penjualan.









       [1]Munir Fuady, 2003, Jaminan Fidusia, op.cit, hlm.3
       [2]Ibid.
       [3]Purwahid patrik,loc.cit
       [4]Tan Kamelo, op.cit, hlm. 117-118
       [5]Purwahid patrik,op.cit, hlm.36-37
       [6]Sutarno, 2003, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank, Alfabeta, Bandung,hlm. 92
       [7]Purwahid patrik,loc.cit
       [8] Ni Made Trisna Dewi, Tesis " Tanggung Jawab Debitur Terhadap Musnahnya Benda Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Kredit Bank “, Program Pascasarjana Universitas Udayana, Denpasar 2011, Hlm.75-76
       [9]Ibid, hlm.77
       [10]Purwahid patrik,loc.cit
       [11]Ni Made Trisna Dewi,op.cit, hlm.78
       [12]Purwahid patrik,loc.cit

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama