MARAKNYA PEMBERI JAMINAN FIDUSIA DILAPORKAN KE KEPOLISIAN

Oleh :

tulisan saya, SH.,MH

       Maraknya para pemegang fidusia melaporkan debiturnya ke kepolisian, dikarenakan banyaknya debitur atau pemberi fidusia yang wanprestasi atas perjanjian kreditnya dan mengalihkan barang bergerak (kendaraannya) tanpa persetujuan pemegang fidusia kepada orang lain.
Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dimaksud dengan Jaminan fidusia adalah:
      “ hak jaminan atas benda bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.”

Pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia diatur Pasal 5 UUJF yaitu:
(1) Pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia;
(2) Terhadap pembuatan Akta jaminan fidusia dikenakan biaya yang besarnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11 UUJF  yang mengatur bahwa benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan.
       Ketika terjadi Momentum Wanprestasi yang dilakukan oleh Pemberi Fidusia atas kesepakatan Perjanjian dengan Pemegang Fidusia, maka Berdasarkan  Ketentuan didalam Pasal 30 UUJF adalah sebagai berikut :
       “ Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.”

Jadi pada dasarnya ketika debitur wanprestasi, maka berdasarkan pasal 30 UUJF pemberi fidusia wajib menyerahkan benda tersebut kepada pemegang fidusia.

 Akan tetapi dalam prakteknya banyak debitur yang ketika telah wanprestasi dia tidak meu menyerahkan barangnya kepada pemegang fidusia, malah beberapa benda tersebut telah dialihkan tanpa persetujuan pemegang fidusia.
Pasal 36 UUJF, yang berbunyi :
 “Pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).”

Sehingga berdasarkan pasal 36 UUJF tersebut diatas, Apabila pemberi fidusia mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia dapat dipidana.

Maka dari itu pada prakteknya banyak para kreditur pemegang fidusia yang melaporkan atas tindakan debiturnya ketika telah wanprestasi akan tetapi barang tersebut bukannya diserahkan kepada pemegang fidusia malah di alihkan kepada orang lain.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama