Oleh :
tulisan saya, SH.,MH

       Negosiasi merupakan tahapan paling penting dalam proses prakontraktual, mengingat dalam negosiasi terjadi pertukaran pendapat antara para pihak untuk mencapai suatu kesepakatan. Dokumen yang penting dalam proses praktontraktual antara lain adalah nota kesepahaman atau yang biasa disebut dengan MoU sebagai “preliminary agreement”. atau kesepakatan awal yang berisi kesanggupan para pihak untuk membuat sebuah kontrak detail. Dokumen yang termasuk kedalam tahapan prakontraktual antara lain : Memorandum of Understanding, Letter of Intent serta Letter of Comfort. Kesepakatan pendahuluan (kesepakatan awal) itu dituangkan dalam memorandum of understanding (MoU) atau juga dituangkan dalam letter of intent (LoI). Kedua bentuk dokumen tersebut memiliki fungsi atau maksud yang sama yaitu mengatur hal-hal pokok mengenai rencana kerjasama atau transaksi para pihak. Kedua dokumen tersebut hanya berbeda formatnya saja. isi MoU atau LoI tersebut ini isi tidak langsung dilaksanakan. Semestinya harus dilakukan lagi negosiasi yang lanjutan lebih mendalam. Negosiasi lanjutan yang mendalam atau rinci biasa dilakukan oleh orang-orang yang levelnya di bawah direktur utama. dokumen Mou tidak mengikat secara hukum , MoU atau LOI tersebut dapat berfungsi sebagai pegangan untuk melakukan negosiasi lebih lanjut.
       Dalam KUH Perdata sama sekali tidak memperhatikan proses terjadinya kontrak/perjanjian. Padahal dalam prakteknya suatu kontrak/perjanjian dapat terjadi apabila didahului dengan adanya kesepakatan dan itu diperoleh melalui proses negosiasi. Dengan demikian tanggung jawab hukum sebenarnya sudah timbul sejak proses negosiasi atau pra kontraktual yang dalam kontrak internasional biasanya berada dalam tahapan MOU. Proses negosiasi antara para pihak walaupun belum menimbulkan kontrak/hubungan hukum antara mereka, namun telah menimbulkan tanggung jawab hukum, yaitu apabila seseorang membatalkan negosiasi tanpa alasan yang sah atau dengan kata lain seseorang telah melakukan bad faith dan/atau unfair dealing dalam proses negosiasi, maka ia dapat dituntut pertanggung jawaban secara hukum.
       MoU sebagai sebuah perjanjian pendahuluan sebagai bukti awal suatu kesepakatan yang memuat hal-hal pokok, serta yang harus diikuti oleh perjanjian lain, maka walaupun pengaturan MoU tunduk pada ketentuan perikatan dalam KUH Perdata Buku III : Perikatan yang lahir dari perjanjian atau kontrak . Sistem pengaturan hukum perjanjian yang terdapat di dalam Buku III KUHPerdata memiliki karakter atau sifat sebagai hukum pelengkap (aanvullenrechts atau optional law). Dengan karakter yang demikian, orang boleh menggunakan atau tidak menggunakan ketentuan yang terdapat di dalam Buku III KUHPerdata tersebut. Di dalam perjanjian, para pihak dapat mengatur sendiri yang menyimpang dari ketentuan Buku III KUHPerdata. Akibat Hukum perikatan yang lahir dari perjanjian terkait hak dan kewajiban yang lebih lengkap dan terperinci memang dikehendaki oleh para pihak, karena memang perjanjian didasarkan atas kesepakatan yaitu persesuaian kehendak antara para pihak yang membuat perjanjian.

Literatur :
- Pokok-pokok Hukum Dagang di Indonesia oleh Prof.Ridwan Khairandy
-  Hukum kontrak Indonesia dalam perspektif perbandingan oleh Prof.Ridwan Khairandy

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama