oleh :
tulisan saya, SH.,MH


       asas kebebasan berkontrak setiap orang dapat menciptakan perjanjian perjanjian baru yang dikenal dalam Perjanjian Tidak Bernama dan isinya menyimpang dari Perjanjian Bernama yang diatur oleh undang-undang, yakni Buku III KUHPerdata. Perjanjian standar merupakan Perjanjian yang hampir seluruh klausulnya sudah dibakukan oleh salah satu pihak dan pihak lainnya hampir tak memiliki peluang untuk merundingkan atau meminta perubahan. Perjanjian standar salah satu dari wujud perjanjian dengan asas kebebasan berkontrak. Walaupun Dalam perkembangannya, ternyata kebebasan berkontrak dapat menimbulkan ketidakadilan, karena untuk mencapai asas kebebasan berkontrak harus didasarkan pada posisi tawar (bargaining position) para pihak yang seimbang. Dalam kenyataannya hal tersebut sulit (jika dikatakan tidak mungkin) dijumpai adanya kedudukan posisi tawar yang betul-betul seimbang atau sejajar. Pihak yang memiliki posisi tawar yang lebih tinggi seringkali memaksakan kehendaknya. Dengan posisi yang demikian itu, ia dapat mendikte pihak lainnya untuk mengikuti kehendaknya dalam perumusan isi perjanjian.
       Keberadaan undang-undang perlindungan konsumen salah satunya adalah undang-undang di bidang hokum ekonomi untuk membatasi adanya kebebasan berkontrak tersebut. Secara hokum, undang-undang perlindungan konsumen memberikan ancaman kebatalan perjanjian di luar adanya paksaan, kesesatan, dan penipuan demi untuk melindungi hak-hak kondumen yang dirugikan dengan semakin maraknya model perjanjian den gan bentuk standar.
       Disetiap pembuatan kontrak, baik dalam tahap pra kontrak, harus memuat itikad baik dari kedua belah pihak. Unsur moral dan postulat masyarakat masuk ke dalam konsep iktikad baik sebagai basis bagi suatu tindakan yang mensyaratkan adanya penghormatan tujuan hokum . Itikad baik dari perjanjian dapat dilihat dari isi kontrak tersebut antara hak dan kewajiban masing-masing pihak harus berimbang. Kewajiban salah satu pihak tidaklah memberatkan pihak lainnya untuk melaksanakan. Para pihak sebelum menandatangani kontrakpun harus mengukur kemampuan dirinya didalam nantinya pada saat melaksanakan isi kontrak yang akan dilaksanakan. Dalam pelaksanaan kontrak, Prinsip iktikad baik dalam pelaksanaan kontrak didasarkan pada ide bahwa para pihak dalam suatu hubungan hukum harus memiliki sikap yang dikaitkan dengan karakter reciprocal trust dan consideration sesuai dengan tujuan norma hukum. iktikad baik dalam pelaksanaan kontrak adalah mengacu kepada isi perjanjian yang harus rasional dan  atau patut. Iktikad baik dalam konteks Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata harus didasarkan pada kerasionalan dan kepatutan. Iktikad baik bermakna bahwa kedua belah pihak harus berlaku satu dengan lainnya tanpa tipu daya, tanpa tipu muslihat, tanpa mengganggu pihak lain, tidak hanya melihat kepentingan diri sendiri saja, tetapi juga kepentingan pihak lainnya. Doktrin ini bermakna bahwa tingkah laku para pihak dalam melaksanakan perjanjian harus diuji atas dasar norma-norma objektif yang tidak tertulis.
       Pasal 1374 ayat (3) BW (lama) Belanda (Pasal 1338 KUHPerdata Indonesia) menyatakan bahwa kontrak harus dilaksanakan dengan iktikad baik (zij moten te goeder trouw worden ten uitvoerverklaart). Kewajiban ini kemudian dilanjutkan Pasal 1375 (Pasal 1339 KUHPerdata Indonesia) yang menyatakan bahwa kontrak tidak hanya mengikat terhadap apa yang secara tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga kepada segala sesuatu yang menurut sifat kontrak, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, atau undang-undang. Berkaitan dengan kebiasaan, Pasal 1383 BW (lama) Belanda (Pasal 1374 KUHPerdata Indonesia) menyatakan bahwa hal-hal yang menurut kebiasaan selamanya diperjanjikan dianggap secara diam-diam dimasukkan ke dalam kontrak meskipun tidak secara tegas diperjanjikan. Dalam hal penyalahgunaan keadaan dapat dilihat pada saat tahap pra kontrak tersebut dibuat. Penyalahgunaan keadaan, bisa dalam bentuk memanfaatkan keadaan salah satu pihak yang pada saat itu dalam kondisi sulit secara ekonomi, yang mau tidak mau demi untuk mendapatkan sesuatu yang dia butuhkan pihak tersebut pada akhirnya menandatangani kontrak tersebut tanpa melihat resiko yang akan dia terima dikemudian hari. Dan bisa juga dalam bentuk bujuk rayu salah satu pihak, dimana pihak tersebut sebenarnya tidak memahami apa yang dia tanda tangani didalam kontrak tersebut. Berdasar Pasal 1337 KUHPerdata suatu kausa dapat menjadi terlarang apabila dilarang oleh undang-undang, kesusilaan, ketertiban umum, Dan kepatutan.
       Pasal 1374 ayat (3) BW (lama) di atas menunjuk kepada norma-norma hukum tidak tertulis, karena petunjuk itu, ia menjadi norma-norma hukum tidak tertulis. Norma-norma tersebut tidak hanya mengacu kepada anggapan para pihak saja, tetapi harus mengacu kepada tingkah laku yang sesuai dengan pandangan umum tentang iktikad baik tersebut.
Kesimpulannya didalam menyelesaikan suatu kasus yang berkaitan dengan ketidak adilan yang ditimbulkan didalam kontrak, hakim harus memuat pertimbangan-pertimbangan hokum sebagaimana yang telah disebutkan diatas demi mewujudkan rasa keadilan yang ada didalam masyarakat.

Literatur :
-  Pokok-pokok Hukum Dagang di Indonesia oleh Prof.Ridwan Khairandy
-  Hukum kontrak Indonesia dalam perspektif perbandingan oleh Prof.Ridwan Khairandy
-  KUHPerdata

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama