TINJAUAN YURIDIS TINDAKAN KEPOLISIAN DIDALAM MENGAMANKAN PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN
PERKAPOLRI NO.8 TAHUN 2011
TENTANG PENGAMANAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA

Oleh:
tulisan saya, SH.,MH
http://law-indonesia.blogspot.com

Latar belakang masalah
       Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditur lainnya.[1]
      Pemberi fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA ( Selanjutnya disebut UUJF). Yaitu :
“ Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.”

       Apabila pemberi fidusia tidak menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, penerima fidusia berhak mengambil benda yang menjadi objek jaminan fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang. (diatur dalam Penjelasan Pasal 30 UUJF).  Peraturan mengenai jaminan fidusia tidak mengatur lebih lanjut dengan jelas siapa pihak yang berwenang untuk dimintai bantuan dalam eksekusi jaminan fidusia.
       Kepolisian Republik Indonesia adalah alat negara yang bertugas dan berperan untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, adalah yang paling berwenang didalam memberikan bantuan pengamanan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan hukum mengikat yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Atas dasar itu dibentuklah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Lembaga kepolisian adalah organ pemerintah yang ditetapkan sebagai suatu lembaga dan diberikan kewenangan menjalankan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan ( Sadjijono, 2008: 52-53).
       Selanjutnya Pasal 5 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa:
       “ Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.”
       Kewenangan Kepolisian didalam mengamankan pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia adalah bertujuan agar terselenggaranya pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia secara aman, tertib, lancar dan dapat dipertanggung jawabkan serta terlindunginya keselamatan dan keamananan Penerima Jaminan Fidusia , Pemberi Fidusia dan/ atau masyarakat dari perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda dan keselamatan. Artinya ruang lingkup Kepolisian dalam rangka pengamanan eksekusi Jaminan Fidusia adalah dalam lingkup melindungi keselamatan dan keamanan para Pihak (Pemberi dan Penerima Fidusia) serta masyarakat secara umum dari tindakan, perbuatan dan hal-hal yang merugikan harta benda dan keselamatan.
       Dalam pasal 20 PERKAPOLRI No.8 Tahun 2011, menyebutkan :
“ Dalam hal termohon eksekusi merasa telah membayar atau melunasi kewajibannya kepada
petugas lain yang ditunjuk oleh pemohon eksekusi, yang mengakibatkan timbulnya perselisihan pada saat atau sedang dilaksanakan eksekusi, maka personel Polri yang melaksanakan pengamanan melakukan tindakan sebagai berikut:

a. mengadakan pendekatan persuasif antara pemohon dan termohon melalui musyawarah;
b. menanyakan dengan sopan dan humanis kepada termohon, untuk menunjukan dokumen
    pendukung atau bukti pembayaran atau pelunasan;
c. mengamankan lingkungan sekitar eksekusi untuk mencegah meningkatnya eskalasi
    keamanan; dan
d. apabila termohon mempunyai bukti pembayaran atau pelunasan yang sah,
        personel Polri:
    1. menunda atau menghentikan pelaksanaan eksekusi;
    2. membawa dan menyerahkan petugas yang ditugaskan oleh pemohon kepada
        penyidik Polri untuk penanganan lebih lanjut; dan
    3. membawa pihak termohon dan pemohon eksekusi ke kantor kepolisian terdekat
       untuk penanganan lebih lanjut. “
sebagaimana dalam pasal yang disebutkan diatas, maka Tugas dan kewenangan Kepolisian dalam rangka ikut mengamankan pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia telah memasuki ruang lingkup yang tidak lagi menjadi kewenangannya, yaitu memasuki ruang lingkup Hukum Perdata.
     PERMASALAHAN
  1. Sejauh mana Kewenangan Kepolisian dalam melaksanakan Tindakannya berdasarkan pasal 20 PERKAPOLRI No.8 Tahun 2011 didalam mengamankan pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia ?
  2. Apakah tindakan Kepolisian berdasarkan PERKAPOLRI No.8 Tahun 2011 bertentangan dengan UU No.42 Tahun 1999 tentang Fidusia ?
       TINJAUAN PUSTAKA
       Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya. Salah satu bidang hukumyang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukumdan hubungan antara subyek hukum.
Hukum perdata Indonesia
       Hukum perdatadisebut pula hukumprivat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara pendudukatau warga negarasehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.[2]
Perjanjian Utang Piutang adalah Hubungan Keperdataan
       Perjanjian utang piutang dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) tidak diatur secara tegas dan terperinci, namun bersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, yang menyatakan dalam perjanjian pinjaman, pihak yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama (selanjutnya untuk kemudahan, maka istilah yang dipergunakan adalah “perjanjian utang piutang”). Pasal 1754 KUH Perdata yang dkutip sebagai berikut: 
“Pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.”
        Kesepakatan yang melahirkan hubungan keperdataan dalam hal ini utang piutang, tentu menjadi undang-undang kepada para pihak sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:
 “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
       Sehingga, kesepakatan mengenai hak dan kewajiban para pihak yang tertuang dalam perjanjian utang piutang tersebut harus dengan iktikad baik dilaksanakan. Dalam hal tidak ada atau bahkan kesepakatan rinci tidak dituangkan dalam suatu bentuk tertulis, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1319 KUH Perdata ditegaskan bahwa aturan umum dalam KUH Perdata akan berlaku dan menjadi aturan yang harus dipatuhi oleh para pihak. Dengan berpatokan pada KUH Perdata, maka setiap penafsiran, tindakan, maupun penyelesaian sengketa yang muncul harus dirujuk pada perjanjian utang piutang dan KUH Perdata. Termasuk untuk menentukan suatu pihak berada dalam keadaan wanprestasi, yang banyak ahli hukum perdata mengkategorikan wanprestasi ke dalam 4 (empat) keadaan, yaitu:
1.   Sama sekali tidak memenuhi.
2.   Tidak tunai memenuhi prestasi.
3.   Terlambat memenuhi prestasi.
4.   Keliru memenuhi prestasi.
       Sehingga, pihak si berutang dapat dikatakan berada dalam keadaan wanprestasi apabila telah menerima teguran (sommatie/ingebrekestelling) supaya memenuhi kewajibannya untuk melunasi utangnya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang dikutip sebagai berikut:
 “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”

        Muara terakhir dari keadaan wanprestasi ini adalah pengajuan gugatan terhadap pihak yang berutang. Dengan demikian, pengadilan terkait didasarkan pada bukti yang kuat akan menyatakan si berutang berada dalam keadaan wanprestasi, dan diwajibkan untuk memenuhinya, serta apabila diminta pengadilan akan meletakan sita terhadap harta benda si berutang. Artinya, kekuatan eksekutorial dimiliki oleh pihak yang mengutangkan, sehingga secara hukum dia berhak meminta bantuan pengadilan untuk mengeksekusi barang si berutang tersebut.[3]
       Merupakan suatu keharusan, dalam suatu hubungan utang piutang, adanya pelunasan dari pihak yang berutang atau debitur untuk melakukan pelunasan atas utangnya tersebut, termasuk apabila ditentukan adanya bunga, provisi, maupun beban-beban lainnya. Selain itu dapat pula dipersyaratkan, oleh pihak berpiutang atau kreditur, mengenai adanya jaminan yang ditunjukkan untuk lebih menjamin kepastian pelunasan utang tersebut, agar dapat terlaksana sesuai dengan yang diperjanjikan.[4] Adanya kepastian jaminan pelunasan utang kepada kreditur termaksud di atas, kemudian diwujudkan dalam suatu hak jaminan (zekerheidsrechten), yaitu hak yang memberikan kepada kreditur kedudukan yang lebih baik dari pada kreditur-kreditur lainnya dalam suatu hubungan utang piutang. Kedudukan lebih baik ini diperoleh kreditur dikarenakan dalam pemenuhan pelunasan piutangnya, kreditur tersebut lebih terjamin dibandingkan kreditur lainnya yang tidak mempunyai hak jaminan.

Jaminan Fidusia Adalah Perjanjian Accessoir Dari Perjanjian Utang Piutang      
              Dalam suatu hak jaminan khusus, pemberian jaminan pada dasarnya merupakan pemberian hak kepada kreditur tertentu oleh debitur dalam bentuk penunjukan atau penyerahan benda tertentu secara khusus, sebagai jaminan atau pelunasan kewajiban atau utang. Oleh karenanya hak jaminan khusus ini hanya berlaku untuk kreditur tertentu tersebut, baik secara kebendaan maupun secara perorangan.  [5] Penunjukan ini didasarkan dalam suatu perjanjian yang bersifat accessoir, yaitu perjanjian yang mengikuti dan yang melekat pada perjanjian dasar atau perjanjian pokok, dalam hal ini adalah perjanjian utang piutang.
       Berdasarkan Pasal 4 UUJF, Jaminan Fidusia adalah perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Perjanjian Pokoknya adalah Pinjam-meminjam Uang antara Debitor sebagai Pemberi Fidusia dan Kreditor sebagai Pemegang Fidusia.  Fidusia sebagai lembaga jaminan sebenarnya bukanlah hal yang baru, tapi sudah lama digunakan dalam dunia usaha, baik di Indonesia maupun di negara maju lainnya dengan berbagai variasi. Hal ini seperti yang dikemukakan oleh Sri Soedewi Masjchun Sofwan, jika ditelusuri sejarah sebenarnya lembaga fidusia dengan berbagai variasinya telah dipraktekkan juga di beberapa negara maju lainnya selain Belanda.[6]  Kata Fidusia pada awalnya berasal dari kata “Fides” yang mempunyai arti kepercayaan. Sesuai dengan arti/makna dari kata tersebut, maka hubungan (hukum) antara debitur (pemberi fidusia) dengan kreditur (penerima fidusia), merupakan hubungan hukum yang didasarkan atas kepercayaan. Pemberi fidusia percaya bahwa penerima fidusia mau mengembalikan hak milik barang yang telah diserahkan, setelah dilunasi utangnya. Sebaliknya penerima fidusia percaya bahwa pemberi fidusia tidak akan menyalahgunakan barang jaminan yang berada dalam kekuasaannya [7]. Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dimaksud dengan Jaminan fidusia adalah:
“ hak jaminan atas benda bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.”

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dimaksud dengan pengertian Fidusia adalah :
“pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.”

Beberapa ciri yang tampak dalam perumusan tersebut antara lain:
a. Pengalihan hak kepemilikan suatu benda;
b. Atas dasar kepercayaan;
c. Benda itu tetap dalam penguasaan pemilik benda [8]
       Pengalihan hak kepemilikan atas benda yang menjadi obyek jaminan fidusia seperti tersebut di atas dilakukan dengan cara constitutum possessorium (verklaring van houderschap), artinya, pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda dengan tetap menguasai secara fisik benda tersebut yang berakibat bahwa Pemberi Fidusia seterusnya akan menguasai dan memakai benda dimaksud untuk kepentingan penerima jaminan fidusia “(Penerima Fidusia”) [9].
           Jaminan Fidusia sebagai hak kebendaan yang sekarang ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
1.      Jaminan Fidusia mempunyai sifat accessoir
Jaminan Fidusia bersifat accessoir artinya jaminan fidusia bukan hak yang berdiri sendiri tetapi lahirnya keberadaannya atau hapusnya tergantung perjanjian pokoknya. Yang dimaksud perjanjian pokok adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi prestasi. Sifat accessoir dari jaminan fidusia berdasarkan pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur bahwa jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dan suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi prestasi. Sedangkan Pasal 25 juga menegaskan bahwa Jaminan Fidusia hapus karena hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
2.      Jaminan Fidusia mempunyai sifat droit de suite  (Pasal 20 UUJF).
Jaminan Fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek Jaminan Fidusia. Ketentuan ini mengakui prinsip Droit de Suite yang telah merupakan bagian dari Peraturan Perundang-undangan Indonesia dalam kaitannya dengan Hak Mutlak atas kebendaan (in rem).[10]
3.      Jaminan Fidusia memberikan hak preferent. (Pasal 27 UUJF)[11]
Memberikan kedudukan yang mendahului kepada Kreditor penerima Fidusia terhadap Kreditor lainnya. Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya. Hak yang didahulukan dihitung sejak tanggal pendaftaran benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Hak didahulukan yang dimaksud adalah hak Penerima Fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. Hak yang didahulukan dari Penerima Fidusia tidak hapus karena adanya kepailitan dan atau likuidasi Pemberi Fidusia. Ketentuan dalam hal ini berhubungan dengan ketentuan bahwa Jaminan Fidusia merupakan hak agunan atas kebendaan bagi pelunasan utang. Disamping itu, ketentuan dalam Undang-undang tentang Kepailitan menentukan bahwa benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia diluar kepailitan dan atau likuidasi. Apabila atas benda yang sama menjadi objek Jaminan fidusia lebih dari 1 satu) perjanjian Jaminan Fidusia, maka hak yang didahulukan ini diberikan kepada pihak yang lebih dulu mendaftarkannya pada kantor Pendaftaran Fidusia.
4.      Jaminan Fidusia untuk menjamin utang yang telah ada atau akan ada.
Fungsi jaminan fidusia ialah untuk menjamin pelunasan suatu utang yang besarnya telah diperjanjikan dalam perjanjian pokok yaitu perjanjian kredit atau perjanjian utang. Utang yang dijamin pelunasannya dengan fidusia harus memenuhi syarat sesuai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yaitu :[12]
a)      Utang yang telah ada artinya besarnya utang yang ditentukan dalam perjanjian kredit atau perjanjian lainnya. Besarnya utang yang ada dalam perjanjian kredit merupakan jumlah utang maksimum atau disebut plafond kredit. Sering terjadi jumlah plafond kredit yang tercantum dalam perjanjian kredit tidak seluruhnya ditarik oleh debitur sehingga jumlah utang yang sebenarnya tidak sama dengan jumlah plafond dalam perjanjian kredit. Oleh karena itu besarnya utang telah ada, dapat menggunakan bukti tambahan berupa rekening koran atau bukti lainnya yang dikeluarkan bank. Rekening koran yang diterbitkan bank inilah merupakan bukti besarnya jumlah utang riil yang ada yang dijamin pelunasannya dengan jaminan fidusia.
b)      Utang yang akan timbul dikemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu. Utang yang akan timbul di kemudian hari atau yang akan ada ini misalnya utang yang timbul dari pembayaran yang akan dilakukan oleh kreditur untuk kepentingan debitur dalam rangka pelaksanaan garansi bank. Utang ini merupakan utang yang akan ada karena terjadinya di masa akan datang tetapi jumlahnya utang sudah bisa ditentukan sesuai komitmen kreditur untuk membayar bank garansi akibat debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada penerima bank garansi (pihak yang dijamin).
c)      Utang yang pada saat eksekusi dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian kredit yang menimbulkan kekayaan memenuhi suatu prestasi. Pada saat eksekusi terhadap jaminan fidusia, kreditur akan menentukan jumlah utang riil debitur berdasarkan perjanjian kredit atau rekening koran yang meliputi penarikan hutang pokok, bunga, denda keterlambatan dan biaya-biaya lainnya yang dikeluarkan kreditur. berdasarkan bukti-bukti tersebut jumlah utang dapat ditentukan pada saat kreditur akan mengajukan eksekusi.
5.      Jaminan Fidusia dapat menjamin lebih dari satu utang
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur bahwa jaminan fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu penerima fidusia atau kepada kuasa atau wakil dari penerima fidusia tersebut. Dari ketentuan pasal ini, maka benda jaminan fidusia dapat dijaminkan oleh debitur kepada kreditur hanya berlaku dalam rangka pembiayaan kredit secara konsorsium atau sindikasi. Artinya seorang kreditur secara bersama-sama dengan kreditur lain (secara konsorsium atau sindikasi) memberikan kredit kepada seorang debitur dalam satu perjanjian kredit. Jaminan fidusia yang diberikan debitur digunakan untuk menjamin kepada semua kreditur itu secara bersama. Antara kreditur satu dengan kreditur lainnya mempunyai kedudukan yang sama atas jaminan fidusia, tidak ada kreditur yang memiliki peringkat yang lebih tinggi dibanding debitur lain. Dari ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ini tidak berlaku ketentuan pemegang jaminan peringkat pertama, pemegang jaminan fidusia peringkat kedua terhadap kreditur yang memberikan kredit secara bilateral kepada seorang debitur. Tidak adanya peringkat jaminan fidusia dengan peringkat utama, kedua dan seterusnya dapat mengacu pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang mengatur bahwa pemberi fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang sudah terdaftar. Hal ini berbeda dengan Hak Tanggungan yang mengenal peringkat Hak Tanggungan pertama, kedua dan seterusnya yang berlaku bagi kreditur dalam memberikan kredit kepada debitur baik dilakukan secara bersama-sama dengan kreditur lain atau konsorsium atau sindikasi maupun secara bilateral atau masing-masing kreditur.[13]
6.      Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial ( Pasal 29 UUJF).
Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Dalam hal Debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, Pemberi Fidusia wajib menyerahkan objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi. Eksekusi dapat dilaksanakan dengan cara pelaksanaan titel eksekutorial oleh Pemegang Fidusia artinya langsung melaksanakan eksekusi melalui Lembaga Parate Eksekusi, atau penjualan benda Objek Jaminan fidusia atas kekuasannya sendiri melalui Pelelangan Umum serta mengambil pelunasan dari hasil penjualan. Dalam hal akan dilakukan penjualan dibawah tangan, harus dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia.[14] Hal ini ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang artinya menegaskan Sertifikat Jaminan Fidusia yang dicantumkan kata-kata ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan sifat eksekutorial ini jika debitur cidera janji maka kreditur sebagai penerima fidusia dapat melakukan penjualan benda jaminan secara langsung dengan bantuan Kantor Lelang atau tidak dengan bantuan Kantor Lelang dan tidak perlu meminta fiat dari pengadilan. Hak kreditur untuk menjual sendiri benda jaminan dinamakan Parate Eksekusi.[15]
7.      Memenuhi asas spesialitas dan publisitas sehingga mengikat pihak ketiga dan memberikan Jaminan kepastian hokum kepada pihak-pihak yang berkepentingan. (Pasal 6 dan Pasal 11 UUJF).[16]
Sifat spesialitas adalah uraian yang jelas dan rinci mengenai obyek jaminan fidusia. Benda yang menjadi obyek jaminan fidusia harus diuraikan secara jelas dan rinci dengan cara mengidentifikasi benda jaminan tersebut, dijelaskan mengenai surat bukti kepemilikannya dalam Akta Jaminan Fidusia.
Sifat publisitas adalah berupa pendaftaran Akta Jaminan Fidusia yang merupakan akta pembebanan benda yang dibebani Jaminan Fidusia. Pendaftaran Akta Jaminan Fidusia dilakukan di Kantor Pendaftaran Fidusia tempat dimana Pemberi Fidusia berkedudukan. Untuk benda-benda yang dibebani Jaminan Fidusia tetapi berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia tetap didaftarkan di kantor Pendaftaran Fidusia di Indonesia dimana pemberi fidusia berkedudukan. Dengan dilaksanakan pendaftaran benda yang dibebani jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia, maka masyarakat dapat mengetahui bahwa suatu benda telah dibebani Jaminan Fidusia sehingga masyarakat akan berhati hati untuk melakukan transaksi atas benda tersebut dan sekaligus memberikan jaminan kepastian terhadap kreditur lainnya mengenai benda yang telah dibebani jaminan fidusia. Pendaftaran benda yang telah dibebani jaminan fidusia ini untuk memenuhi asas publisitas seperti tercantum pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang mengatur bahwa benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan.
8.      Fidusia berisi hak untuk melunasi utang
Pada umumnya sifat ini ada dalam setiap hak jaminan yang menjamin pelunasan utang, seperti Hak Tanggungan juga memiliki sifat ini. Sifat ini sesuai fungsi setiap jaminan yang memberikan hak dan kekuasaan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari hasil penjualan jaminan tersebut bila debitur cidera janji bukan untuk dimiliki kreditur.[17]

Hukum Pidana Indonesia
       Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Menurut Prof. Moeljatno, S.H :
Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
1.      Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa nestapa tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
2.      Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3.      Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut. [18]
Tugas dan fungsi Kepolisian
       Kepolisian adalah alat Negara, yang berdasarkan Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian”) yang mana fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.  Ditinjau dari tujuan pembentukannya, maka Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (Pasal 4 UU Kepolisian).
       Tugas pokok dari Kepolisian sebagaimana termaktub dalam Pasal 13 UU Kepolisian, yang dikutip sebagai berikut:
 “Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. menegakkan hukum; dan
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”

       Dalam menjalankan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 UU Kepolisian tersebut di atas, maka Kepolisian Republik Indonesia bertugas:
a.      Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat    dan pemerintah sesuai kebutuhan;
b.      Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
c.       Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warna masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
d.      Turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
e.      Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
f.        Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
g.      Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
h.      Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
i.        Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
j.        Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi  dan/atau pihak yang berwenang;
k.       Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
l.        Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Polisi
       Disamping memiliki tugas-tugas tersebut di atas, polisi memiliki wewenang secara umum yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang–Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,yaitu sebagai berikut:
a. Menerima laporan dan/atau pengaduan;
     b. Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu            
         ketertiban umum;
c. Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
     d. Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan  
          dan kesatuan bangsa;
     e. Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif
         kepolisian;
     f. Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam  
         rangka pencegahan;
 g. Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
 h. Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
 i. Mencari keterangan dan barang bukti;
 j. Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
     k. Mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka
          pelayanan masyarakat;
      l. Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan,
         kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;.Menerima dan menyimpan barang  
         temuan untuk sementara waktu.
       Dalam menjalankan tugas di atas, Kepolisian harus tunduk pada aturan disiplin anggota kepolisian sebagaimana tertuang dalam PP RI No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Peraturan Disiplin Kepolisian”). Dalam Pasal 5 Peraturan Disiplin Kepolisian dikutip sebagaimana di bawah ini:
“Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:
a.      melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.      melakukan kegiatan politik praktis;
c.       mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
d.      bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;
e.      bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;
f.        memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
g.      bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;
h.      menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;
i.        menjadi perantara/makelar perkara;
j.        menelantarkan keluarga.”
Pengamanan Eksekusi Fidusia Oleh Kepolisian
       Berdasarkan Pasal 1 angka (11) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia , Pengamanan Eksekusi adalah :
“ Tindakan kepolisian dalam rangka memberikan  pengamanan dan perlindungan terhadap pelaksana eksekusi, pemohon eksekusi, termohon eksekusi (tereksekusi) pada saat eksekusi dilaksanakan.”
       Tindakan kepolisian terhadap pengamanan eksekusi jaminan fidusia pada dasarnya dilakukan pada saat pengambilan benda objek jaminan fidusia dari pemberi fidusia yang telah lalai dan tidak mau menyerahkan benda secara sukarela. Karena permasalahan yang seringkali terjadi adalah adanya perlawanan pada saat pengambilan benda objek jaminan dari pemberi fidusia. Oleh karena itu Kepolisian sebagai alat Negara berperan didalam ikut mengamankan proses eksekusi Jaminan fidusia tersebut.
       Tindakan Kepolisian terkait pengamanan tersebut masih dalam ruang lingkup kewenangan kepolisian sebagai alat Negara. Akan tetapi kepolisian yang melakukan tindakan sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 20 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia maka Kepolisian sudah tidak lagi berhak secara tugas maupun kewenangannya ikut campur dalam masalah keperdataan antara Pemberi dan Penerima Fidusia,karena hal tersebut telah masuk dalam Ruang Lingkup Perdata.
       Pasal 20 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011: 
“ Dalam hal termohon eksekusi merasatelah membayar atau melunasi kewajibannya kepada petugas lain yang ditunjuk oleh pemohon eksekusi, yang mengakibatkan timbulnya perselisihan pada saat atau sedang dilaksanakan eksekusi, maka personel Polri yang melaksanakan Pengamanan melakukan tindakan sebagai berikut:

a. mengadakan pendekatan persuasif antara pemohon dan termohon melalui musyawarah;
b. menanyakan dengan sopan dan humanis kepada termohon, untuk menunjukan dokumen
pendukung atau bukti pembayaran atau pelunasan;
c. mengamankan lingkungan sekitar eksekusi untuk mencegah meningkatnya eskalasi
    keamanan; dan
d. apabila termohon mempunyai bukti pembayaran atau pelunasan yang sah, personel Polri:
     1. menunda atau menghentikan pelaksanaan eksekusi;
     2. membawa dan menyerahkan petugas yang ditugaskan oleh pemohon kepada
         penyidik Polri untuk penanganan lebih lanjut; dan
     3. membawa pihak termohon dan pemohon eksekusi ke kantor kepolisian terdekat
        untuk penanganan lebih lanjut. “
       Analisa peraturan tersebut diatas bahwa Kepolisian telah bertindak melampaui batas kewenangannya sebagai alat negara yang bertugas  memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Tindakan Kepolisian melampaui kewenangannya adalah :
  1. Tindakan tersebut masuk dalam ruang lingkup keperdataan yang sudah bukan lagi merupakan kewenangan Kepolisian.
  2. Tindakan Kepolisian tersebut sudah tidak lagi tindakan mengamankan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, akan tetapi Kepolisian sudah terlalu jauh dalam mencampuri permasalahan yang terjadi, yang pada dasarnya sudah masuk dalam ruang lingkup keperdataan, yaitu hubungan hokum antara para pihak dalam hal utang-piutang dengan jaminan Fidusia yang telah dijamin kepastian hukumnya oleh UUJF. Tindakan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku adalah ketika pada saat Pemegang Fidusia dapat menunjukkan Sertifikat Fidusia yang memuat irah-irah “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” , apabila Pemberi Fidusia merasa sudah membayar dan atau merasa sudah memenuhi seluruh kewajibannya dengan dalih apapun, harus melalui jalur hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Yaitu jika Pemberi Fidusia merasa telah membayar/ melunasi Kewajibannya , maka Pemberi Fidusia diberi hak untuk menempuh Jalur hukum melalui Gugatan di Pengadilan. Karena berdasarkan ,
       Pasal 283 RBg/163 HIR menyatakan :
“ Barangsiapa mengatakan mempunyai suatu hak atau mengemukakan suatu perbuatan untuk meneguhkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, haruslah membuktikan adanya perbuatan itu.”
        Dengan Pemberi Fidusia membawa apa yang menjadi permasalahannya ke dalam sidang pengadilan, maka pihak-pihak yang berperkara dapat mengemukakan peristiwa-peristiwa yang dapat dijadikan dasar untuk meneguhkan hak perdatanya ataupun untuk membantah hak perdata pihak lain. Peristiwa-peristiwa tersebut sudah tentu tidak cukup dikemukakan begitu saja, baik secara tertulis maupun lisan. Akan tetapi, harus diiringi atau disertai bukti-bukti yang sah menurut hukum agar dapat dipastikan kebenarannya. Dengan kata lain, peristiwa-peristiwa itu harus disertai pembuktian secara yuridis. Dengan demikian, yang dimaksud dengan pembuktian adalah penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan.[19]
       Oleh karena itu Kepolisian tidak dibenarkan melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dalam pasal 20 tersebut jika muncul suatu keadaan Termohon eksekusi merasa sudah membayar/ menyelesaikan kewajibannya, apalagi memutuskan sah atau tidaknya bukti pembayaran yang dikemukakan oleh Termohon Eksekusi, kemudian kepolisian menghentikan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan pasal 29 UUJF.
       Menurut J. Satrio Undang-Undang Fidusia menganut prinsip pendaftaran jaminan fidusia. Sekalipun dalam pasal 11 UUJF disebutkan ”benda yang dibebankan jaminan fidusia wajib didaftarkan”, tetapi sebaliknya dibaca ”jaminan fidusia” harus didaftarkan, karena dari ketentuan-ketentuan lebih lanjut dapat diketahui bahwa demikian itulah yang dimaksud oleh pembuat Undang-Undang.[20]
       Pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh kreditur atau kuasanya atau wakilnya. Dalam prakteknya kreditur memberikan kuasa kepada Notaris yang membuat akta jaminan fidusia untuk melakukan pendaftaran jaminan fidusia dimaksud. Adapun tujuan pendaftaran jaminan fidusia adalah :
1. Untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan.
     2. Memberikan hak yang didahulukan (preferent) kepada penerima fidusia terhadap kreditur yang lain. Ini disebabkan jaminan fidusia memberikan hak kepada penerima fidusia untuk tetapmenguasai bendanya yang menjadi obyek jaminan fidusia berdasarkan kepercayaan (Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia).[21]
       Dalam hal terjadi debitur wanprestasi atau cedera janji di dalam perjanjian jaminan fidusia, maka dapat dilakukan eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Menurut Pasal 29 Undang-Undang Jaminan Fidusia, pengeksekusian dapat dilakukan dengan cara antara lain:
1.  Eksekusi Fidusia dengan Titel Eksekutorial
           Pelaksanaan title eksekutorial dalam mengeksekusi objek jaminan Fidusia, yaitu didasarkan adanya irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” pada sertifikat jaminan fidusia. Adanya irah-irah tersebut berarti sertifikat jaminan fidusia memiliki kekuatan eksekutorial, ini berarti memberikan kedudukan yang kuat kepada kreditur penerima fidusia untuk melakukan eksekusi benda jaminan fidusia yang dijadikan jaminan hutang oleh debitur pemberi jaminan fidusia. Berdasarkan irah-irah itulah yang kemudian mensejajarkan kekuatan akta tersebut dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, akta tersebut tinggal dieksekusi (tanpa perlu lagi suatu Putusan Pengadilan).[22]
       Melihat ketentuan yang menjadi dasar dilaksanakannya eksekusi Jaminan Fidusia adalah dikarenakan Pemberi Fidusia ( Debitor) “Wanprestasi”. Sedangkan Pemegang Fidusia (Kreditor) adalah sebagai Pihak yang berdasarkan UUJF berhak mengambil barang yang dijadikan jaminan atas utang Debitor demi Pelunasan Utang Debitor. Pemegang Jaminan Fidusia yang didaftarkan telah memenuhi prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sertifikat Fidusianya pun memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan Hukum Tetap. Sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUJF.
       Atas dasar ketentuan tersebut maka  Kewenangan Kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 20   Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011, adalah melampaui batas kewenangannya, Kepolisian tidak berhak melakukan tindakan sebagaimana yang diatur dalam pasal tersebut, dan tindakan Kepolisian yang diatur didalam Pasal tersebut Bertentangan dengan UUJF.           

 Kesimpulan
       Tindakan kepolisian sebagaimana yang disebutkan dalam Perkapolri No.8 Tahun 2011 , menjadikan kewenangan kepolisian terlalu jauh didalam turut campur didalam masalah perdata antara Pemberi fidusia dan pemegang fidusia. Sehingga tindakan kepolisian berdasarkan Perkapolri No.8 Tahun 2011 telah melampaui kewenangannya.
       Tindakan kepolisian sebagaimana tersebut didalam Perkapolri No.8 Tahun 2011 adalah bertentangan dengan UU No.42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia, dan bertentangan dengan UU kepolisian itu sendiri yaitu UU no.2 Tahun 2002.











DAFTAR PUSTAKA

           Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 1981, Hukum Perdata, Hukum Benda, Liberty,   Yogyakarta

                Andi Kasmawati,  “Perjanjian Fidusia: Peluang Dan Hambatannya”, dalam Supremasi,   Volume II Nomor 2, Oktober 2007

                Munir Fuady, 2003, Jaminan Fidusia, Cet. II, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

                Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, 2001, Jaminan Fidusia (Seri Hukum Bisnis), Cet. II, Jakarta , PT.Raja Grafindo Persada

M. Yahya Harahap, 1998, Ruang lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Jakarta, PT. Gramedia

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 1980, Hukum Jaminan Di Indonesia Pokok-Pokok  Hukum Jaminan Dan Jaminan Perorangan, Yogyakarta, Liberty

Marulak Pardede,Laporan Akhir Penelitian Hukum tentang Implementasi Jaminan Fidusia Dalam Pemberian Kredit Di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum Dan Ham-Ri Jakarta, 2006

                Fred B.G. Tumbuan, Mencermati Pokok-Pokok Undang-Undang Fidusia , dalam Buletin  Hukum Perbankan dan Kebanksentralan , Volume 10, Nomor 2, Mei - Agustus 2012
                Purwahidpatrik, Hukum jaminan edisi revisi dengan  UUHT, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro,  semarang, 2004

            H. Riduan Syahrani, Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,    2004

            J. Satrio , 2002,Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

             Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta: PT. RajaGrafindoPersada, 2008

  Ni Made TrisnaDewi, Tesis" Tanggung Jawab Debitur Terhadap Musnahnya Benda Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Kredit Bank  ,  Program Pascasarjana Universitas Udayana, Denpasar 2011
                http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_di_Indonesia/Hukum perdata Indonesia,
                              diakses 5 Januari 2014



                 Undang-undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

                 Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia

                 Peraturan Pemerintah RI No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia



       [1]  Pasal 1 Angka 2 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA
       [2] http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_di_Indonesia/Hukum perdata Indonesia, diakses 5 Januari 2014
       [4] J. Satrio , 2002,Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hal.9
       [5] Subekti, Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Cet. III (Bandung : PT Alumni, 1986), hlm 25
       [6]  Munir Fuady, 2003, Jaminan Fidusia, Cet. II, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, hlm. 13
       [7]  Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, 2001, Jaminan Fidusia (Seri Hukum Bisnis), Cet. II, Jakarta , PT.Raja Grafindo Persada,  hlm. 113.
       [8]  Munir Fuady, Op.Cit. hal. 19. 
       [9]  Fred B.G. Tumbuan, Mencermati Pokok-Pokok Undang-Undang Fidusia , dalam Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan , Volume 10, Nomor 2, Mei - Agustus 2012, hlm.30
       [10] Purwahidpatrik, Hukum jaminan edisi revisi dengan UUHT, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, semarang, 2004 hlm.36-37
       [11] Purwahid patrik,loc.cit
       [12] Ni Made Trisna Dewi, Tesis " Tanggung Jawab Debitur Terhadap Musnahnya Benda Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Kredit Bank, Program Pascasarjana Universitas Udayana, Denpasar 2011, Hlm.75-76
       [13] Ibid, hlm.77
       [14] Purwahid patrik,loc.cit
       [15] Ni Made Trisna Dewi,op.cit, hlm.78
       [16] Purwahid patrik,loc.cit
       [17] Ni Made Trisna Dewi,op.cit, hlm.80
       [19] H. Riduan Syahrani, Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004, hlm. 83
       [20] J. Satrio , 2002,HukumJaminanHakJaminanKebendaan, PT. Citra AdityaBakti, Bandung, hal. 175.
       [21] Salim HS, PerkembanganHukumJaminan di Indonesia, Jakarta: PT. RajaGrafindoPersada, 2008, hal. 21.
       [22] Munir fuady,  Op.Cit,hlm.59

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama