oleh : tulisan saya, SH



Latar Belakang

  Indonesia di dalam penyelenggaraan Negara dikenal dengan dua norma hukum yang berlaku, yaitu hukum formal dan hukum materiel. Hukum formal terkait dengan peraturan yang tertulis dalam hal ini adalah peraturan Perundang-undangan, sedangkan hukum materiel merupakan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Saat ini didalam penegakan Hukum formal faktanya tidak bisa ditegakkan sesuai dengan tujuan. Hal tersebut disebabkan oleh banyak factor yang sangat mempengaruhi dalam penegakan hukum formal itu sendiri. Reformasi yang dimulai pada tahun 1998 memperjuangkan adanya good governance and clean government. Tuntutan yang diajukan ini merupakan reaksi terhadap keadaan pemerintah pada era Orde Baru dengan berbagai permasalahan yang terutama meliputi pemusatan kekuasaan pada Presiden, baik akibat konstitusi (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) maupun tidak berfungsi dengan baik lembaga tertinggi dan tinggi negara lainnya, serta tersumbatnya saluran partisipasi masyarakat dalam memberikan kontrol sosial. Akan tetapi pasca Reformasi ini, justru keadaan menjadi lebih tidak terkontrol bahkan seakan-akan Pihak-pihak yang berkuasa dan memiliki uang yang banyak cenderung mengedepankan kepentingan-kepentingan pribadi dan beberapa golongan tertentus, tanpa memperhatikan dan melihat kepentingan rakyat secara keseluruhan lagi. Dalam situasi dan kondisi yang seperti ini Hukum yang seharusnya diberlakukan untuk mengatur ketertiban masyarakat menjadi tumpul dan berkarat. Bahkan Hukum yang ada saat ini lebih berfungsi dengan maksimal (Tajam) dan memiliki daya paksa yang luar biasa ketika harus diterapkan dengan permasalahan pada Masyarakat bawah (ekonomi Menengah ke bawah ) dan menjadi tumpul apabila harus diberlakukan pada Masyarakat kalangan tertentu yang memiliki uang banyak dan para Penguasa. Penegakan Hukum yang dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat di Indonesia ini hanya menjadi sebuah angan-angan dan harapan saja. Pengakuan manusianya di dalam Lembaga pembuat Peraturan perundang-undangan sendiripun, tidak sedikit yang menyatakan bahwa penegakan Hukum positif di Negara kita masih jauh dari harapan, akan tetapi pada akhirnya Peraturan tertulis yang dibuat pun akhirnya tetap sama saja tidak bisa mencerminkan apa yang dibutuhkan oleh rakyat dan tidak memenuhi rasa keadilan di dalam masyarakat Indonesia. Produk hukum tertulis dalam hal ini Perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Negara dengan tujuan mengatur kehidupan didalam masyarakat sehingga dapat terciptanya rasa keadilan sebagian masih berbenturan dengan perilaku didalam tatanan kehidupan dan moral masyarakat yang akan diaturnya. Di sini subtansi hukum negara dan subtansi moral hukum rakyat tidak hanya tidak selaras, akan tetapi juga berselisih dan menghasilkan ruang yang menganga. Kondisi semacam ini tentu merupakan bukti nyata adanya legal gaps dalam pembangunan hukum di Indonesia. Jika tidak dicarikan jalan keluar yang baik fenomena legal gaps ini bisa berubah menjadi legal conflict dan cultural conflict. Sebab tidak jarang ruang menganga itu menimbulkan situasi yang secara diametrikal berlawanan dan ujungnya bisa menimbulkan konflik-konflik yang serius di masyarakat.  

RUMUSAN MASALAH

1. Mengapa Hukum objektif yang ditegakkan hingga saat ini belum dapat memenuhi rasa keadilan didalam masyarakat ?
2. Bagaimana agar Hukum bisa selaras antara Das Sollen dengan Das Sein ?  

PEMBAHASAN

        Hukum adalah aturan yang memuat perintah larangan dan sanksi untuk mengatur kehidupan manusia yang ada didalam realitas atau kenyataan . Sedangkan menurut Hans Kelsen, Hukum adalah tata aturan (order) sebagai suatu system aturan-aturan (rules)tentang perilaku manusia. Dengan demikian hukum tidak menunjuk pada satu aturan tunggal (rule), tetapi seperangkat aturan (rule) yang memiliki suatu kesatuan sehingga dapat dipahami sebagai system.konsekuensinya adalah tidak mungkin memahami hukum jika hanya memperhatikan aturan saja . Sumber hukum Fries (Von Richthoven, friesische Rechtsquellen, hal 435) memberikan jawaban tentang apakah Hukum ?, yakni memerintahkan apa yang patut, menyuruh apa yang baik, melarang apa yang tidak adil, membolehkan apa yang adil dan kadang-kadang juga apa yang tidak adil, karena takut akan hal-hal yang lebih buruk. Secara objektif, norma hukum yang hendak ditegakkan mencakup pengertian hukum formal dan hukum materiel. Hukum formal hanya bersangkutan dengan peraturan perundang-undangan yang tertulis, sedangkan hukum materiel mencakup pula pengertian nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.

       Dalam bahasa yang tersendiri, kadang-kadang orang membedakan antara pengertian penegakan hukum dan penegakan keadilan. Penegakan hukum dapat dikaitkan dengan pengertian ‘law enforcement’ dalam arti sempit, sedangkan penegakan hukum dalam arti luas, dalam arti hukum materiel, diistilahkan dengan penegakan keadilan. Dalam bahasa Inggeris juga terkadang dibedakan antara konsepsi ‘court of law’ dalam arti pengadilan hukum dan ‘court of justice’ atau pengadilan keadilan. Bahkan, dengan semangat yang sama pula, Mahkamah Agung di Amerika Serikat disebut dengan istilah ‘Supreme Court of Justice’. Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau dari sudut subjeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subjek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum oleh subjek dalam arti yang terbatas atau sempit. Dalam arti luas, proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya.

       Dalam memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa. Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. 

       Karena itu, penerjemahan perkataan ‘law enforcement’ ke dalam bahasa Indonesia dalam menggunakan perkataan ‘penegakan hukum’ dalam arti luas dan dapat pula digunakan istilah ‘penegakan peraturan’ dalam arti sempit. Hukum objektif dalam pengertian formal masih sulit ditegakkan karena terbentur oleh permasalahan sumber daya manusia moral dan jiwa kenegarawanan manusianya. Permasalahan Muncul adalah pada saat dibuatnya hukum formal dan para aparat penegak hukum formal tersebut. Ditinjau pada proses pembuatan Hukum dalam pengertian Undang-undang, sumber daya manusia, moral dan jiwa kenegarawan para pembuat Undang-undang masih dalam taraf yang memprihatinkan. Disini Undang-undang yang dikeluarkan hanyalah sebagai produk politik semata tanpa ada nilai rasa keadilan masyarakat dan hanya sedikit mengandung nilai moral sebagai tujuan dilahirkannya Peraturan itu sendiri , hal itu karena peraturan yang dibuat merupakan hasil dari tarik menarik antar kepentingan politik partai di dalam Badan pembentuk Undang-undang tersebut. Jadi yang terjadi adalah undang-undang yang dikeluarkan tersebut merupakan produk atas harga yang telah disepakati antar golongan politik dan kepentingan golongan tertentu yang siap menikmati dari harga yang telah telah diberikan kepada golongan politik tersebut . Faktanya Hukum adalah produk politik sebab ia merupakan kristalisasi, formalisasi atau legalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling bersaingan baik melalui kompromi politik maupun dominasi kekuatan politik yang terbesar. Sehingga ketika peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan tersebut diterapkan didalam kehidupan masyarakat banyak terjadi benturan-benturan karena tidak sejalan dengan harapan dan cita-cita didalam masyarakat bernegara ini. Padahal salah satu ciri dari hukum pada masyarakat modern adalah penggunaannya secara sadar oleh masyarakat. Akan tetapi faktanya hukum yang berlaku justru pemberlakuannya dipaksakan kepada masyarakat untuk mentaatinya.

       Dari faktor Penegak Hukum yang dalam hal ini adalah lingkup Peradilan sebagai Tiang bagi pencari keadilan pun tidak siap untuk melaksanakan aturan sebagaimana mestinya. Yang dalam implementasinya sebagai aparatur yang seharusnya menjadi tiang yang kokoh dalam penegakan hukum itu sendiri, akan tetapi malah menjadikan wilayah penegakan hukum tersebut sebagai ajang tawar menawar dengan harga yang sangat sedikit jika dibandingkan dengan rasa keadilan masyarakat. Padahal seharusnya Penegakan hukum pada hakekatnya mengandung supremasi nilai substansial, yaitu keadilan. Akan tetapi yang terjadi semenjak hukum modern digunakan, Pengadilan bukan lagi tempat untuk mencari keadilan (searching of justice), Hukum kemudian tidak lagi dapat menyediakan keadilan sebagai trade mark-nya selama ini. Masih dalam penegakan hukum, menurut Mukti Fadjar, kondisi hukum dan penegakan hukum kita memang sudah dalam keadaan gawat darurat yang sudah harus masuk ICCU seperti kondisi pada menjelang reformasi 1998 sebagaimana hasil studi diagnosis Bappenas bahwa kondisi hukum Indonesia “ Desperate but not hopeless”, namun tidak mampu merawatnya, bahkan lebih memperparahnya. Beberapa Indikator dapat dikemukakan antara lain : a.Hasil reformasi konstitusi dampak atau belum mampu untuk melahirkan suatu system ketatanegaraan yang demokratis, mengedepankan supremasi hukum, menghormati HAM dan berkeadilan social. b.Pembentukan hukum, baik melalui proses legislasi maupun Yurisprudensi belum mampu menghasilkan hukum yang berparadigma Indonesia c.Institusi Penegak hukum, seperti lembaga Peradilan, Kejaksaan, Kepolisian dan organisasi Advokat kehilangan kredibilitasnya. Bahkan Institusi-institusi yang baru yang tadinya sangat diandalkan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Konstitusi mulai dilanda penyakit degenerative. d.Masyarakat penggapai keadilan mulai frustasi, sehingga lebih suka mengembangkan budaya kekerasan dan main hakim sendiri. e.Manajemen Penegakan Hukum kacau balau karena arogansi sektoral yang melahirkan Konflik Kelembagaan. f.Lembaga-lembaga Pendidikan tinggi hukum yang menjadi pemasok utama Sumber daya Manusia (SDM) Penegak hukum memang produktif dari sudut Kuantitas, tetapi belum dari segi Kualitas dan Integritas.

       Pengaruh kekuatan dan kekuasaan politik masih sangat kental dalam penegakan hukum, sehingga sering membuat mandul hukum dan penegakannya . Realitas seperti ini yang terus menerus berjalan, lama kelamaan menjadi suatu kebiasaan atau tradisi buruk yang mendoktrin pada setiap orang didalam masyarakat terkait penegakan hukum tersebut. Jadi kebiasaan yang terus menerus berjalan bengkok itu semakin mencederai rasa keadilan masyarakat. Hal tersebut benar-benar menjadikan Penegakan Hukum Objektif tidak bisa diterima oleh masyarakat dengan kesadaran hukumnya. Karena Hukum sudah tidak lagi memiliki rasa keadilan dan nilai moral bagi masyarakat. Bagaimana penegakan Hukum dapat dilaksanakan antara Das Sollen bisa selaras dengan Das Sein ? Dalam upaya penegakan hukum agar supaya antara Das Sollen dan Das Sein bisa selaras,

        kita bisa melihat fenomena penegakan hukum ini dengan menggunakan teori hukum yang dikemukakan oleh Ahmad Ali yang mengutip pendapat Lawrence M.Friedman tentang 3 unsur dalam system hukum, menambahkan sehingga berjumlah 5 dalam unsure system hukum, Yaitu :
1.Struktur, Yaitu keseluruhan Institusi Hukum yang ada beserta aparatnya, mencakupi antara lain Kepolisian dengan para Polisinya, Kejaksaan dengan para Jaksanya, Pengadilan dengan para Hakimnya dan lain sebagainya.
 2.Substansi, yaitu keseluruhan aturan hukum, norma hukum dan asas hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, termasuk putusan Pengadilan;
 3.Kultur Hukum, yaitu opini-opini, kepercayaan-kepercayaan (keyakinan-keyakinan), kebiasaan-kebiasaan, cara berpikir dan cara bertindak , baik dari penegak hukum maupun warga masyarakat, tentang hukum dan berbagai fenomena yang berkaitan dengan hukum;
 4.Profesionalisme, yang merupakan unsure kemampuan dan keterampilan secara person dari sosok penegak hukum;
5.Kepemimpinan, juga merupakan unsure kemampuan dan keterampilan secara person dari sosok-sosok penegak hukum utamanya dari kalangan petinggi hukum . Harus dilakukan Reformasi yang menyeluruh dari kelima unsure tersebut diatas yang kesemuanya dilandasi dengan kesadaran dari seluruh elemen dalam masyarakat. Karena efektif atau tidaknya suatu ketentuan hukum, tidak hanya tergantung pada substansi hukumnya, tapi juga ditentukan oleh unsure struktur, kultur hukum, profesionalisme dan kepemimpinan.

KESIMPULAN DAN PENUTUP

Apabila dalam suatu system hukum yang dibangun sudah bisa optimal berdasarkan kelima unsur diatas, yaitu Struktur dirombak total dimana para aparat Penegak Hukum sudah melaksanakan penegakan hukum berdasarkan nilai-nilai moral dan berkeadilan, substansi hukum yang dibuat mengacu pada Norma hukum yang tidak tertulis dan aspirasi masyarakat untuk di kolaborasikan ke dalam Hukum yang tertulis, Kultur hukum yang sudah mengarah kepada kesadaran hukum baik dalam pembuatan maupun penegakan hukum, Profesionalisme dan kepemimpinan yang benar-benar kompeten maka akan terbentuk suatu kepercayaan (trust) dari masyarakat Indonesia. Yang apabila sudah muncul kepercayaan dari masyarakat, maka Hukum benar-benar akan berjalan dengan sendirinya seiring dengan perkembangan masyarakat yang taat dan patuh akan hukum, tanpa adanya lagi paksaan untuk mentaati hukum. Maka disinilah Penegakan Hukum antara Das Sollen dan Das Sein akan selaras dan terbentuk dengan baik sesuai dengan yang diharapkan.  

DAFTAR PUSTAKA

1.Syafran Sofyan, Supremasi Hukum Dalam Rangka Mendukung Percepatan Daerah Tertinggal, dalam http://jimlyschool.com/read/analisis/259/supremasi-hukum-dalam-rangka-mendukung-percepatan-daerah-tertinggal/, akses 21 oktober 2012.
2.Ahmad zaenal Fanani, Makalah legal gaps: problem mendasar penegakan hukum di indonesia , dalam website: http://badilag.net, akses 21 oktober 2012.
 3.Suparman Marzuki, Dalam Materi Kuliah Magister Hukum : Sosiologi Hukum ,Pasca sarjana Universitas Islam Indonesia, 28 September 2012. (tidak menyebutkan sumber).
 4.Jimly Asshiddiqie dan M.Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen tentang hukum, Jakarta, 2006, penerbit sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
5.Van Apeldorn,LJ, Pengantar Ilmu Hukum,Jakarta,PT.Pradnya Paramita, 1993, Cetakan ke-25.
6.Jimly Asshiddiqie , Makalah Penegakan Hukum , dalam www.jimly.com, akses 21 oktober 2012. 7.Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta, PT.Rajagrafindo Persada, 2011, cetakan ke-4, 8.Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung, Pt.Citra Aditya Bakti, 1996, Cetakan ke-IV.
9.Imam Sukadi, Matinya Hukum dalam proses penegakan hukum di Indonesia, Risalah Hukum Fakultas Hukum Unmul, Juni 2011. 10.A.Mukthie Fadjar, Keprihatinan memudarnya Penegakan Hukum dan Kewibawaan Hukum di Indonesia (Suatu refleksi kritis provokatif), Buletin Forum Doktor Alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Edisi ke-2, Juli 2011.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama