oleh : tulisan saya, SH
Benih varietas unggul bermutu merupakan penentu batas atas produktivitas suatu usaha tani, baik usaha tani kecil maupun usaha tani besar, dan berlaku bagi semua komoditi pertanian. Dewasa ini kenyataan menunjukkan bahwa penggunaan benih varietas unggul bermutu oleh kalangan petani, besar dan kecil, ternyata pada umumnya masih rendah untuk semua komoditi pertanian. Perkecualian terdapat, antara lain pada usaha pertanian swasta tanaman hortikultura dan perkebunan besar milik pemerintah. Rendahnya tingkat penggunaan benih varietas unggul bermutu untuk segala macam komoditi pertanian sesungguhnya membuka peluang bagi industri perbenihan dalam negeri, baik yang masih dalam taraf penangkar, maupun industri benih yang sudah mampu membuat varietas unggul baru sendiri. Industri perbenihan yang dimaksud adalah industri benih yang mampu membuat varietas-varietas unggul bermutu berbagai komoditi pertanian yang sesuai dengan kondisi ekosistem tempat tumbuh dan memanfaatkan keanekaragaman ekosistem, keanekaragaman jenis dan keanekaragaman plasma nutfah dalam setiap jenis, baik yang masih potensi maupun yang nyata. Industri perbenihan nasional tidak akan tumbuh dan berkembang apabila tidak terdapat jaminan perlindungan terhadap produk varietas unggul baru yang mereka hasilkan. Jaminan yang merupakan hak khusus yang eksklusif untuk mengeksploitasi varietas unggul baru yang dibuatnya, dikenal pula sebagai hak Perlindungan Varietas Tanaman atau juga dikenal sebagai Hak Pemulia Tanaman (Plant Breeder’s Right).[1]
Mengingat pentingnya keberadaan pemulia tanaman ini, pemerintah Indonesia mengeluarkan berbagai instrument yang mengatur terkait pemulia tanaman yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Pengesahan International Treaty On Plant Genetic Resources For Food And Agriculture (Perjanjian Mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman Untuk Pangan Dan Pertanian). [2] Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman bertujuan untuk meningkatkan serta memperluas keanekaragaman tanaman agar mampu memenuhi kebutuhan pangan rakyat Indonesia, meningkatkan taraf hidup petani, serta diharapkan mampu mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.[3]Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman bertujuan untuk mendorong para peneliti di bidang pemuliaan tanaman meningkatkan hasil penelitiannya sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan sektor pertanian Indonesia yang memiliki daya saing tinggi di pasar global.[4]Sedangkan Undang-Undang Tentang Pengesahan International Treaty On Plant Genetic Resources For Food And Agriculture (Perjanjian Mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman Untuk Pangan Dan Pertanian) bertujuan untuk menjaga keanekaragaman sumber daya genetk tanaman untuk pangan dan pertanian.[5] Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), dan mulai diimplementasikan sejak tahun 2004. Namun demikian masih banyak pertanyaan tak terjawab seperti, apakah UU PVT menyediakan kesempatan bagi petani dan masyarakat lokal untuk mendapatkan hak atas ‘varietas dan pengetahuan tradisional” yang telah dikembangkan seperti ‘hak pemulia tanaman’ yang diakomodasi dalam UU PVT, serta atas pemegang hak PVT perusahaan besar, apakah hak-hak petani bisa terlindungi.
RUMUSAN MASALAH
- Bagaimana implementasi perlindungan varietas tanaman di indonesia ?
- Bagaimana perlindungan hukum hak-hak petani atas pemegang hak PVT yang sebagian besar dimiliki oleh Perusahaan di Indonesia ?
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
Perlindungan varietas tanaman merupakan suatu ketentuan dalam HAKI yang masih relatif baru dalam sejarah perlindungannya sebagai hak kebendaan immaterial yang diberikan kepada individu oleh negara. Perlindungan varietas tanaman (PVT) yang merupakan “sui generis” dari paten merupakan perlindungan terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman yang mengandung unsur Baru, Unik, Seragam, Stabil (BUSS). Dengan adanya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, maka keberadaan pemulia yang melakukan pemuliaan akan terlindungi, yang menghasilkan varietas tanaman yang memenuhi ketentuan UU PVT tersebut dapat memperoleh hak PVT dan mendapatkan manfaat ekonomi dari hasil pemuliaannya itu.[6]
PVT diberikan kepada varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil dan diberi nama. Suatu varietas dianggap baru apabila saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan diluar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan. Kriteria dianggap unik bila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya telah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT.[7]
Dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman ini yang dimaksud dengan:
1. Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT, adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman;
2. Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu;
3. Varietas tanaman yang selanjutnya disebut varietas, adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan;
4. Pemuliaan tanaman adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan.
5. Pemulia tanaman yang selanjutnya disebut pemulia, adalah orang yang melaksanakan pemuliaan tanaman.
Undang-undang ini sangat membahayakan petani karena mengekang kreativitas petani untuk menemukan atau proses pemulian varietas tanaman, sehingga dapat juga mengakibatkan terhalanginya akses orang atau individu/kelompok petani terhadap pemenuhan hak atas pangan.[8]
Teori Robert M. Sherwood adalah Economic Growth Stimulus Theory. Teori ini mengakui bahwa perlindungan atas HAKI adalah merupakan suatu alat dari pembangunan ekonomi, berupa keseluruhan tujuan dibangunnya suatu sistem perlindungan atas HAKI yang efektif.[9]
Dalam Hal ini Undang-undang memberikan hak eksklusif kepada seorang pemulia yang menghasilkan satu varietas unggul bermutu untuk mengeksploitasi temuannya tersebut, akan mendorong para pemulia atau kelembagaan industri benih yang mempekerjakan pemulia, untuk berinvestasi dalam kegiatan pemuliaan dan akan berkontribusi besar terhadap pengembangan pertanian. Latar belakang pemikiran tersebut merupakan inti landasan mengapa suatu varietas unggul bermutu yang baru harus diberi perlindungan berupa Hak PVT sebagaimana diatur dalam UU RI No. 29 Th. 2000 Tentang PVT, dengan tujuan utama adalah mengembangkan dan membangun industri perbenihan nasional guna mengantisipasi era globalisasi (persaingan terbuka), masalah pangan nasional, kependudukan, ketenagakerjaan dan pendapatan masyarakat secara luas, serta pemanfaatan kekayaan sumber daya hayati nasional.[10]
Dalam penerapan dan pelaksanaannya ternyata Pemuliaan masih sangat sedikit, terutama yang dilakukan oleh petani-petani. Meskipun Undang-undang memberikan hak eksklusif kepada seorang pemulia yang menghasilkan satu varietas unggul bermutu untuk mengeksploitasi temuannya tersebut.
Sebagai salah satu contoh pelaksanaan dilakukan oleh Universitas Gajah Mada (UGM) bekerja sama dengan PT.Unilever Indonesia telah berhasil menemukan varietas unggul kedelai hitam yang disebut Malika. Dan pihak UGM tidak mengajukan permohonan pendaftaran hak perlindungan varietas tanaman, dan berdasarkan SK Menteri Pertanian no.78/Kpts/SR.120/2/2007 pada tanggal 7 Februari 2007 Malika dilepas sebagai Varietas unggul nasional. Dan hasil penelitian pula menunjukkan bahwa di Daerah Istimewa Yogyakarta belum ada petani/ peneliti yang mendaftarkan hak PVT. Akan tetapi Pemerintah Kota dan Kabupaten di DIY telah mendaftarkan varietas local masing-masing 9 (Sembilan) Varietas local.[11]Disini terlihat bahwa masing sangat jarang sekali petani maupun peneliti yang mendaftarkan Hak PVT nya. Hal ini sangat mengkhawatirkan bagi hak-hak kaum petani yang dalam ilmu pengetahuannya tentang penemuan dan pengembangan akan varietas suatu tanaman masih tergolong sangat rendah. Hal ini bukan tidak mungkin menjadi ajang kesempatan bagi perussahaan-perusahaan yang memiliki modal besar dan teknologi serta ilmu pengetahuan yang tinggi untuk andil sangat besar didalam mengambil kesempatan ini, yang pada akhirnya para petani local hanya menjadi alat untuk penjualan produk unggulannya tersebut.
Didalam Undang-Undang PVT tersebut terlihat pemberian perlindungan kepada pemulia tanaman secara umum tanpa memberikan perlindungan khusus kepada petani. Perlindungan yang diberikan berupa hak eksklusif yang sifatnya individual atas varietas baru yang telah terdaftar. Pasal 6 ayat (3) huruf h yang menyatakan bahwa, “Hak untuk menggunakan varietas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf h meliputi kegiatan: h. mencadangkan untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam butir a, b, c, d, e, f, dan g.”
Bahwa dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf h yang mana hak untuk mencadangkan untuk menjual atau memperdagangkan, dan manawarkan yang merupakan hak Pemulia Tanaman dengan kata lain pihak selain Pemulia Tanaman yang tanpa seijin Pemulia Tanaman, berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 6 ayat (3) Huruf H, tidak diperkenankan untuk mencadangkan untuk keperluan-keperluan yang terdapat dalam butir a-g Pasal 6 ayat (3) bertentangan dengan praktik-praktik tradisonal petani yang cenderung bercorak kegotong-royongan. Pembatasan hak petani dalam pemulian benih jelas tidak sesuai dengan Pasal 28 C (1) UUD 1945, dimana, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” [12]
PERLINDUNGAN BAGI PETANI
Dalam pasal 7 disebutkan bahwa “Varietas lokal milik masyarakat dikuasai oleh Negara”. Ketentuan ini berarti varietas lokal yakni varietas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun oleh petani, serta menjadi milik masyarakat dikuasai oleh negara10. Dengan ketentuan ini maka petani dapat menggunakan varietas tersebut tanpa perlu membayar karena varietas itu pada dasarnya menjadi milik petani yang penguasaannya dilakukan oleh negara. Pasal selanjutnya yakni pasal 10. Dalam pasal 10 ayat (1) berisi tentang pengecualian dalam pelanggaran hak perlindungan varietas tanaman, yakni: Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak PVT, apabila:
a. penggunaan sebagian hasil panen dari varietas yang dilindungi, sepanjang tidak untuk tujuan komersial;
b. penggunaan varietas yang dilindungi untuk kegiatan penelitian,pemuliaan tanaman, dan perakitan varietas baru;
c. penggunaan oleh Pemerintah atas varietas yang dilindungi dalam rangka kebijakan pengadaan pangan dan obat-obatan dengan memperhatikan hak-hak ekonomi dari pemegang hak PVT.
Ketentuan diatas memberikan celah kepada petani pemulia tanaman untuk menggunakan benih yang telah dilindungi dengan syarat penggunaan yang dilakukan tidak untuk tujuan yang sifatnya komersial dan penggunaannya untuk penelitian, pemuliaan tanaman, dan perakitan varietas baru. [13]
KESIMPULAN DAN PENUTUP
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman memang memberikan hak eksklusif kepada seorang pemulia yang menghasilkan satu varietas unggul bermutu untuk mengeksploitasi temuannya tersebut, yang secara ekonomis sangat menguntungkan bagi pihak pemulia varietas tersebut. Namun disisi lain Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman hanya memberikan sedikit perlindungan terhadap petani pemulia tanaman melalui keberadaan pasal 7 dan pasal 10. Namun perlindungan tersebut sifatnya implisit dan terdapat beberapa persyaratan dibaliknya sehingga belum mampu mengakomodasi hak-hak petani pemulia tanaman di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Achmad Baihaki, http://anekaplanta.wordpress.com/2008/01/13/manfaat-dan-implementasi-uu-no-29-th-2000- tentang-pvt-dalam-pembangunan-industri-perbenihan/
Diakses 5 Mei 2013
Ira Puspita Sari Wahyuni, Jurnal Ilmiah “ Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Petani Pemulia Tanaman Di Indonesia” Universitas Brawijaya ,Fakultas Hukum , Malang, 2013,
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman
Lindsey, Tim, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, PT. Alumni, Bandung, 2006
Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 4 Tentang Pengesahan International Treaty On Plant Genetic Resources For Food And Agriculture (Perjanjian Mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman Untuk Pangan Dan Pertanian)
Diakses 5 Mei 2013
Krisnani setyowati.et.al, Hak Kekayaan Intelektual dan tantangan implementasinya di Perguruan tinggi, Kantor Hak Kekayaan Intelektual Institut Pertanian Bogor, 2005,
Gunawan, et.al, Tentang Perlindungan Varietas Tanaman Panduan Aksi Hukum, Working Paper IHCS-API Desember 2009
Sherwood Robert M., Intellectual Property and Economic Development: Westview Special Studies in Science,Technology and Public Agency, Westview Press Inc, San Fransisco, 1990., dikutip dari Nina Nurani, artikel “Paten Sebagai Alternatif Perlindungan Hukum Bagi Inventor Teknologi Varietas Tanaman Meningkatkan Daya Saing Agribsinis Mendukung Pembangunan Ekonomi”
Mimbar Hukum Volume 20, Nomor 3, Oktober 2008, dari www.mimbar.hukum.ugm.ac.id
Diakses 5 Mei 2013
[1] Achmad Baihaki, http://anekaplanta.wordpress.com/2008/01/13/manfaat-dan-implementasi-uu-no-29-th-2000-tentang-pvt-dalam-pembangunan-industri-perbenihan/
Diakses 5 Mei 2013
[9] Sherwood Robert M., Intellectual Property and Economic Development: Westview Special Studies in Science,Technology and Public Agency, Westview Press Inc, San Fransisco, 1990., dikutip dari Nina Nurani, artikel “Paten Sebagai Alternatif Perlindungan Hukum Bagi Inventor Teknologi Varietas Tanaman Meningkatkan Daya Saing Agribsinis Mendukung Pembangunan Ekonomi”, Hlm.7
[10] Achmad Baihaki, http://anekaplanta.wordpress.com/2008/01/13/manfaat-dan-implementasi-uu-no-29-th-2000-tentang-pvt-dalam-pembangunan-industri-perbenihan/
Diakses 5 Mei 2013
Diakses 5 Mei 2013
Posting Komentar