Oleh: tulisan saya, SH
No.Mahasiswa : 12912055

LATAR BELAKANG MASALAH

Cita-cita nasional untuk menyatukan Indonesia sebagai satu kesatuan politik dan di bawah pemerintahan yang berhukum tunggal telah mengabaikan fakta kemajemukan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Alih-alih menyadari dan mempertimbangkan ulang kebijakan yang ada, justru kebijakan unifikasi hukum itulah yang selalu dikukuhkan. Perubahan yang didominasi motif-motif politik dengan legitimasi hukum undang-undang telah metransformasi kehidupan dari wujudnya sebagai komunitas-komunitas etnis lokal tradisional ke suatu negara yang tunggal, modern, sentral dan nasional. Perubahan transformatif itu bukan tanpa masalah. Progresi di aras supra yang etatis tidak selamanya dapat diimbangi oleh dinamika perubahan di aras infra yang populis. Tidak dipahaminya kebijakan dan isi kandungan hukum undang-undang oleh rakyat awam yang tersebar diberbagai satuan etnik mencerminkan dengan jelas bahwa dalam pembangunan hukum di Indonesia telah terjadi cultural gaps dan legal gaps [1]
Dalam faktanya jika hukum dikonsepkan sebagai Undang-undang yang dibuat oleh Lembaga Legilatif maka tidak seorangpun dapat membantah bahwa hukum adalah produk politik sebab ia merupakan kristalisasi, formalisasi dan legalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling bersaingan baik melalui kompromi politik maupun melalui dominasi oleh kekuatan politik yang terbesar [2]. Oleh karena itu asumsi bahwa Undang-undang yang dikeluarkan merupakan produk politik semata lahir tanpa ada nilai rasa keadilan masyarakat dan hanya sedikit mengandung nilai moral sebagai tujuan dilahirkannya Peraturan itu sendiri. Hal itu karena peraturan yang dibuat merupakan hasil dari tarik menarik antar kepentingan politik partai di dalam Badan pembentuk Undang-undang tersebut. sehingga yang terjadi adalah undang-undang yang dikeluarkan tersebut merupakan produk atas harga yang telah disepakati antar golongan politik dan kepentingan golongan tertentu yang siap menikmati dari harga yang telah telah diberikan kepada golongan elit politik tersebut .
Di sini subtansi hukum negara dan subtansi moral hukum rakyat tidak hanya tidak selaras, akan tetapi juga berselisih dan menghasilkan ruang yang menganga. Kondisi semacam ini tentu merupakan bukti nyata adanya legal gaps dalam pembangunan hukum di Indonesia. Jika tidak dicarikan jalan keluar yang baik fenomena legal gaps ini bisa berubah menjadi legal conflict dan cultural conflict. Sebab tidak jarang ruang menganga itu menimbulkan situasi yang secara diametrikal berlawanan dan ujungnya bisa menimbulkan konflik-konflik yang serius di masyarakat [3].
pokok-pokok konsep dalam Civil Law System sebagaimana yang dianut Negara kita memiliki problematika di dalamnya karena memicu munculnya problematika dalam ruang Tata Hukum Indonesia, yakni antara lain: Pertama, dalam kultur Civil Law System, hukum haruslah tertulis atau dituangkan dalam bentuk undang-undang (prinsip legisme). Kedua, kultur Civil Law System mendasarkan diri pada filsafat positivisme hukum.  Dengan demikian, dalam Civil Law System terdapat konsep bahwa tujuan utama yang disasar oleh hukum bukanlah keadilan melainkan kepastian, karena filsafat positivisme mengutamakan hal yang sifatnya jelas dan pasti (positif) di atas segalanya dengan alasan bahwa hanya hal yang bersifat pasti saja yang dapat dijadikan ukuran kebenaran. [4]padahal faktanya didalam masyarakat Indonesia, mendambakan suatu hukum yang benar-benar berkeadilan dan memuat nilai-nilai kearifan yang bisa memenuhi ruang dan waktu  seluruh aspirasi masyarakat.
Bagaimana keadilan bisa terwujud jika didalam problematika pada konsep civil Law yang dianut Negara kita masih mengedepankan kepastian hukum saja belum lagi ditambah dengan peraturan yang dikeluarkan oleh para elit politik hanya untuk melegalisasi kepentingan segelintir golongan tertentu, tanpa memikirkan tujuan dari dibuatnya peraturan untuk mewujudkan masyarakat yang tertib dan berkeadilan social. Pada akhirnya yang terjadi adalah Keadilan hanya menjadi ungkapan yang merdu didengar saja, dan ternyata bukan “isapan jempol,” Betapa mahalnya harga sebuah keadilan. Bahkan kondisi tersebut telah menempatkan peran dan fungsi hukum termasuk juga lembaga peradilan sebagai supporting system untuk tercapainya stabilitas politik dan tujuan pembangunan. Sebagai akibat dari cara pandang atau persepsi yang dominan terhadap peran dan fungsi hukum seperti itu maka lembaga yudikatif bersifat kaku, kurang terbuka, serta kurang tanggap terhadap tuntutan kebutuhan masyarakat. Padahal sesungguhnya penegakan hukum yang baik itu tidak sekedar ditentukan oleh substansi perundang-undangannya, melainkan lebih banyak ditentukan oleh “kultur hukum” (sebagaimana didefinisikan Lawrence M. Friedman: yakni mencakup opini-opini, kebiasaan-kebiasaan, cara bertindak, dan cara berpikir dari seseorang yang bertalian dengan segala hal yang berbau hukum), warga masyarakat maupun para penegak hukum dan penguasanya [5].
Salah satu Produk politik yang lahir hasil dari tarik menarik antar kepentingan politik partai di dalam Badan pembentuk Undang-undang tersebut adalah UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang jika ditinjau secara historisnya bahwa Sejak awal keberadaannya hingga adanya pembahasan RUU Minyak dan Gas bumi di DPR, telah mendapat tantangan dari masyarakat karena dianggap tidak hanya bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, melainkan juga dapat merugikan perekonomian Indonesia. yang pada akhirnya Mahkamah Konstitusi pada tanggal 13 November 2012 memutuskan bahwa pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi [BPMIGAS] yang diatur dalam UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Walaupun telah 10 (sepuluh) tahun terjadi liberalisasi pengelolaan minyak dan gas karena sangat dipengaruhi pihak asing, yang pada akhirnya hanyalah banyak menguntungkan pihak asing, paling tidak dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 13 November 2012, harapannya dapat mengembalikan bumi dan kekayaan alam yang kepada kemakmuran rakyat Indonesia.
Belum lagi masalah yang sekarang timbul adalah terlepasnya sukma hukum yakni keadilan dari banyak proses penegakan hukum karena hukum kemudian lebih banyak dihayati sebagai teknis procedural semata. Banyak sekali orang yang melanggar etika dan moral secara hukum, tepatnya belum dibuktikan sebagai tindakan yang salah secara hukum oleh pengadilan, dan ternyata penegakan Hukum yang dinilai melanggar etika dan moral secara hukum juga dilakukan oleh Penyelenggara Negara. faktanya yang terjadi saat ini, ternyata tidak hanya para penegak hukum saja yang menciptakan ruang yang menganga dalam penegakan hukum di Indonesia, akan tetapi juga Penyelenggara Negara dalam hal ini Presiden sebagai kepala Negara pun turut menyumbang terjadinya legal Gaps atas penegakan Hukum ini. Antara lain adalah dikeluarkannya 4 (empat ) Keppres yang dikeluarkan Presiden atas kejahatan Luar Biasa (Extra ordinary Crime) bagi 4 orang terpidana Narkoba, yaitu : Keppres No.35/G/2011, Grasi yang diberikan pada Merika Panola alias Ola atau Tania, Keppres No.7/G/2012, Grasi yang diberikan kepada Deni Seia Maharawan, Keppres No.22/G/2012 Grasi yang diberikan kepada Corby tanggal 15 Mei 2012, warga Australia dan Keppres No.23/G/2012 grasi yang diberikan kepada Peter Achim Grobman, warga Jerman. Ancaman Pidana mati pelaku Narkoba bersifat Imperatif dan dapat dipaksakan mengingat adanya Institusi BNN. Dan Ancaman hukuman Mati diatur dalam Pasal 113, 114, 116, 118, 121 dan 126 UU no.35 Tahun 2009 tentang anti Narkoba.[6]
Padahal dalam waktu yang bersamaan proses hukum di lembaga peradilan juga harus menghadapi masalah besar karena banyak dihinggapi oleh penyakit Judicial Corruption[7].  Selain terlepasnya keadilan sebagai sukma hukum yang bersumber dari etika dan moral, masalah lain yang kita hadapi adalah hubungan hukum antara hukum dan politik sebagai subsistem kemasyarakatan. Dalam hal-hal penting tertentu hukum banyak didominasi oleh politik sehingga sejalan dengan melemahnya dasar etika dan moral, pembuatan dan penegakan hukum banyak diwarnai oleh kepentingan-kepentingan politik hukum kelompok dominan yang sifatnya teknis, tidak substansial dan bersifat jangka pendek [8].
 Rumusan masalah
  1. Bagaimana Politik Hukum mengeluarkan produk berupa hukum yang implementasinya menciptakan legal Gaps Muncul yang begitu besar didalam penegakan hukum dalam masyarakat ?
  2. Bagaimana agar hukum bisa ditegakkan selaras dengan nilai-nilai yang tumbuh didalam masyarakat sehingga Legal Gaps dapat diselesaikan ? 
PEMBAHASAN
Hubungan kausalitas antara politik dan hukum sebagai sub system kemasyarakatan disebut-sebut hukum sebagai produk politik. Dari pendekatan empirik hal itu merupakan suatu aksioma yang tak dapat diitawar lagi. Tetapi, ada juga para yuris yang lebih percaya dengan semacam mitos bahwa politiklah yang harus tunduk pada aturan hukum. Inipun , sebagai das sollen, tak dapat disalahkan begitu saja [9].
Tidak akan ada hukum tanpa adanya masyarakat, dan tidak akan ada masyarakat tanpa hukum. Karena itu, hukum juga harus senantiasa dilihat dalam konteks struktur sosial dimana hukum itu berada. Fungsi utamanya dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu sebagai instrumen yang mengatur dan membatasi (limitating function) sehingga dapat diwujudkan adanya kepastian (legal certainty) dan keadilan (justice) bagi setiap individu, tetapi dapat pula dilihat sebagai instrumen yang membebaskan (liberating function) sehingga dapat diwujudkan adanya struktur sosial yang adil dan pasti yang bebas dari penindasan dan kekerasan struktural. Artinya, hukum harus membebaskan (liberating) dengan tetap menjamin ketertiban sosial (social order) dan keadilan sosial (social justice). Jika struktur masyarakat timpang atau mengalami kesenjangan sosial yang tidak adil, maka niscaya hukum tidak dapat bekerja dengan sempurna atau dapat dikatakan tidak efektif. Sebaliknya, jika hukum tidak berfungsi dengan baik, berarti struktur sosial dimana hukum itu berada, dapat dipastikan adalah struktur sosial yang timpang dan tidak berkeadilan social [10].  Secara teoritis hubungan antara hukum dan politik memang dibedakan atas tiga model hubungan. Pertama, sebagai Das Sollen, Hukum determinan atas politik karena setiap agenda politik harus tunduk pada aturan-aturan hukum. Kedua, sebagai Das Sein, Politik determinan atas hukum karena dalam faktanya hukum merupakan produk politik sehingga hukum apapun yang ada di depan kita tak lain merupakan kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling bersaingan. Ketiga, Politik dan Hukum berhubungan secara indeterminan karena politik tanpa hukum akan zalim sedang hukum tanpa pengawalan politik akan lumpuh [11]. Politik hukum adalah kebijakan hukum (legal policy) yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah Indonesia yang meliputi pertama, pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaruan terhadap materi-materi hukum agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan; kedua, pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum [12]. Adanya realita bahwa antara hukum dan politik keduanya tidak dapat dipisahkan baik dalam pembentukan maupun implementasinya. Soehardjo SS, pakar hukum tata negara Undip, mengatakan “…antara hukum dan politik adalah pasangan, bila hukum dikaitkan dengan recht, politik dikaitkan dengan macht, dengan demikian, hubungan antara keduanya diungkapkan sebagai: ”. . . recht bendichte Werking des macht, nicht macht bendichte Werking des recht....”[13]Studi Moh. Mahfud (1994) dalam disertasinya yang berjudul ”Perkembangan Politik : Studi tentang Pengaruh Konfigurasi Politik terhadap Produk Hukum di Indonesia”, menunjukkan bahwa ada pengaruh cukup signifikan antara konfigurasi politik terhadap produk hukum di Indonesia [14].  Legal Gaps muncul dan semakin membesar ketika hukum yang merupakan produk politik tersebut, Pertama, Hukum tidak mampu mencapai Tujuan bersama. Tujuan bersama yang dimaksud adalah Tujuan dari hukum dalam konteks perundang-undangan tidak selaras dengan tujuan apa yang dicita citakan masyarakat secara menyeluruh dalam fungsinya untuk mengatur, memberikan kesejahteraan dan berkeadilan. Sebagai contoh adalah dengan disahkannya UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kedua, Hukum tidak bisa berfungsi sebagai Norma yang memiliki kemampuan untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang terjadi. Fakta yang terjadi adalah kerusuhan yang terjadi di lampung baru-baru ini, yang mengakibatkan korban meninggal sebanyak 14 orang, dan menimbulkan rasa ketakutan bagi warga masyarakat setempat. Kemudian contoh lain adalah pada saat Perang tradisional di Papua sejak 23 Juli 2006 lalu itu terpicu dari pertengkaran akibat meninggalnya seorang anak yang tenggelam di sungai di Satuan Pemukiman (SP)13. Dalam perselisihan itu seorang warga suku Dani, Abinus Kagoya, dari Kwamki Lama tewas terkena panah. Kejadian itu kemudian merebak menjadi perang antar suku. Korban pun berjatuhan diantara kelompok yang berperang menggunakan panah dan tombak. Berulang kali dilakukan upaya pendekatan oleh Bupati dan Kapolres Mimika untuk menghentikannya. Termasuk dengan upaya damai bakar batu dan makan bersama. Namun perang yang sempat terhenti beberapa hari kemudian pecah lagi. Alasan mereka, karena korban yang tewas belum imbang. Awal September 2006 perang kembali terjadi. Melibatkan warga kedua suku di Kwamki Atas, Kwamki Bawah dan Kwamki Tengah. Bahkan kemudian melebar ke kelompok suku Mee setelah seorang warga suku ini tewas terkena panah. Kondisi ini membuat aparat kepolisian kembali harus bekerja keras. Namun dengan tetap melakukan pendekatan persuasif. Sebab kalau salah menanganinya, bisa jadi perang antar suku itu beralih menjadi ‘perang’ dengan aparat keamanan. Apalagi kalau ada pihak-pihak yang memprovokasi. Kesepakatan damai akhirnya dicapai setelah Wagub Papua Alex Hasegem turun langsung melakukan dialog dengan pihak-pihak yang bertikai sepanjang hari Sabtu dan Minggu. Kemudian dilanjutkan Bupati Mimika yang menggelar pertemuan dengan semua kelompok pada hari Senin (11/9/2006) untuk menentukan waktunya. Kapolda Papua Irjen Pol.Tommy J Jacobus menilai penyelesaian pertikaian di Kwamki Lama itu telah dilakukan secara komprehensif. Karena selain melibatkan polisi juga melibatkan pemerintah Provinsi Papua dan MRP sebagai representasi resmi masyarakat adat Papua.[15] Termasuk juga kerusuhan yang terjadi di lampung baru-baru ini, yang mengakibatkan korban meninggal sebanyak 14 orang, dan menimbulkan rasa ketakutan bagi warga masyarakat setempat. Disini Hukum Tertulis yang berlaku sama sekali tidak berfungsi untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Dan Aparat penegak hukum di wilayah tersebut pun yakin bahwasannya Hukum Negara yang berlaku tidak akan mampu menyentuh permasalahan tersebut dengan tujuan menyelesaikan konflik yang terjadi, disini eksistensi hukum yang berlaku kembali dipertanyakan kepastian hukumnya yang memiliki sifat mengatur dan melindungi masyarakat. Ketiga, Hukum yang ada tidak mampu berfungsi sebagai alat untuk membangun struktur kehidupan yang efisien termasuk didalamnya membangun para perencana yang efisien dalam membentuk institusinya, baik dari sisi pembuat Undang-undang maupun penegaknya yang bersih dari campur tangan berbagai kepentingan. Salah satunya adalah adanya kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait grasi hukuman mati yang diberikan kepada terpidana mati kejahatan Narkoba. Logika hukum Presiden sebagai kepala Pemerintahan yang memiliki kewenangan didalam pembuatan Undang-undang bersama DPR, Presiden juga memiliki Hak Prerogatif dengan pertimbangan dari Menteri Hukum dan HAM dan Mahkamah Agung, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, untuk mengeluarkan Grasi terhadap Terpidana, baik yang memperoleh Hukuman mati maupun seumur hidup.[16] di sini yang terjadi adalah Hak konstitusional Presiden Tersebut menyimpangi rasa keadilan masyarakat, yaitu dimana saat ini sedang digalakkannya pemberantasan terhadap Narkoba, akan tetapi disatu sisi Pelaku kejahatan Narkoba tersebut malah diberikan ampunan oleh Presiden selaku kepala Pemerintahan, yang sangat mencederai nilai-nilai keadilan didalam masyarakat.
Nonet & Selznick, dalam Law and Society in Transition: Toward Responsive Law, bahwa hukum dalam masyarakat dibedakan ke dalam tiga keadaan dasar, yaitu: (1) hukum represif,yaitu hukum sebagai alat kekuasaan represif; (2) hukum otonom, yaitu hukum sebagai suatu pranata yang mampu menetralisasikan represi dan melindungi integritas hukum itu sendiri; dan (3) hukum responsif, yaitu hukum sebagai suatu sarana respon terhadap ketentuan-ketentuan sosial dan aspirasi-aspirasi masyarakat. Dari penjelasan Nonet & Selznick selanjutnya dapat disimak bahwa karakteristik hukum yang menindas, yaitu patron yang terdapat pada masyarakat yang masih berada pada tahap pembentukan suatu tatanan politik tertentu (in the formative stagesof political society)[17].  Jika didasarkan pada teori yang disebutkan diatas maka saat ini yang terjadi adalah bahwa hukum yang dibuat sebagai produk politik hanya memiliki energy sebagai hukum represif, yang mana hanya berfungsi sebagai alat penguasa untuk masyarakat agar taat dan patuh tanpa memperhatikan substansi dari peraturan yang dibuat tersebut apakah sudah memuat kultur dan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang didalam masyarakat atau tidaknya, apakah aspitasi dan kehendak masyarakat secara umum sudah terespon atau belum, melihat fakta yang terjadi didalam masyarakat ini, maka sudah seharusnya energy politik yang dibentuk agar bisa berjalan seiring dengan kultur dan nilai-nilai luhur harus dilandasi oleh etik dan moral bagi para politisi sebagai pemegang kekuatan politik yang membentuk peraturan tersebut. Karena jika politiknya tidak baik maka hukumnya pun tidak akan baik. Landasan etik dan moral bagi para pemegang kekuatan politik sebagai pembentuk Undang-undang sangat memegang peranan penting didalam penciptaan hukum tersebut, yang mana pada akhirnya akan tercipta suatu hukum yang mampu sebagai alat untuk membangun struktur yang efisien didalam institusinya. Indonesia yang dibangun dengan semangat kebangsaan baru pasca reformasi berkultur majemuk itu, apabila mengabaikan ihwal kultural yang manifest dalam wujud hukum tradisional ini, maka penegak hukum undang-undang akan selalu saja menghadapi masalah. Permasalahan akan terasa lebih serius lagi apabila undang-undang yang akan ditegakkan itu terbilang hukum publik yang bersanksi pidana, yang tak lagi dibentuk melainkan dibuat oleh badan legislatif tanpa banyak mengindahkan naskah-naskah akademik yang disiapkan oleh para peneliti untuk mengevaluasi secara prediktif daya keefektifan undang-undang yang tengah dibuat. Mengamati dan mengomentari kenyataan serupa ini, sudah sejak lama Friedrich von Savigny mengingatkan para pembentuk kitab undang-undang Perancis dengan tulisannya dalam bentuk pamflet (1814) bahwa hukum itu tak bisa dibuat berdasarkan rasionalitas para elit, karena pada esensinya hukum itu sebenar-benarnya berada dan terbentuk bersama kehidupan bangsa itu sendiri. Eugen Ehrlich juga mengingatkan persoalan serupa dengan menunjukkan fakta bagaimana orang-orang di provinsi Bulgovina tetap saja mengukuhi hukumnya sendiri yang berbeda dengan hukum resmi yang diterapkan pengadilan-pengadilan negara. Dari pengalaman para pengkaji ihwal hukum dan pemerintahan kolonial yang lebih suka berangkat dari realitas daripada idealitas, seperti misalnya Cornelis van Vollenhoven dari Belanda, dan Robert Seidman dari Inggris, pun mengetengahkan persoalan yang sama berikut saran kebijakan legislasi yang tak boleh menutup mata tentang gatra kultural dalam setiap upaya pembuatan dan penegakan undang-undang.  Van Vollenhoven yang menyebut undang-undang itu het juristenrecht atau yang di dalam bahasa Inggris disebut lawyers’ law, yang hanya bisa dipahami rakyat apabila undang-undang itu dibentuk (bukan dibuat) berdasarkan materi hukum rakyat, nota bene hukum yang sarat dengan kandungan moral kultural, dan yang oleh sebab itu mesti digali dulu dari bumi kehidupan rakyat itu sendiri. Hukum, apalagi yang telah berbentuk undang-undang hasil kerja badan legislatif dengan anggota-anggotanya yang tak sempat menyapa rakyat dengan komunikasi yang intens – seperti yang dikatakan oleh Philippe Nonet dan Philip Selznik (1978) – akan berkarakter terlalu otonom dan tak sekali-kali bisa responsif. Dari sinilah datangnya dalil law of the non-transferable law yang dikemukakan oleh Seidman (1978), berdasarkan data yang ia cari dan temukan serta himpun lewat penelitiannya di wilayah Anglophonic Afrika [18].
Alternatif agar Legal Gaps tidak berkepanjangan yang dapat memicu timbulnya legal conflict, dan menuju  kepada Hukum yang selaras dengan nilai-nilai yang tumbuh didalam masyarakat,  adalah perlu adanya kebijakan memperkokoh kembali posisi hukum adat dalam sistem hukum di Indonesia. Hukum adat dijadikan sebagai sumber hukum utama pembuatan hukum undang-undang. Lebih-lebih hukum adat adalah hukum asli Indonesia, sedangan Civil Law System adalah sistem hukum hasil transplantasi kekuasaan asing ke dalam bumi Indonesia melalui praktek kolonialisme pemerintah Belanda di wilayah nusantara [19].
Disamping perlu adanya kebijakan untuk memperkokoh kembali posisi hukum adat dalam sistem hukum di Indonesia, kita juga perlu mengangkat kembali nilai-nilai kebangsaan khususnya nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945, demi meneguhkan kembali jati diri bangsa dan membangun kesadaran tentang sistem kenegaraan yang menjadi konsensus nasional, sehingga diharapkan bangsa Indonesia dapat tetap menjaga keutuhan dan mampu menegakkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia di tengah terpaan arus globalisasi yang bersifat multidimensial. Nilai-nilai Kebangsaan yang terkandung dalam pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945, yaitu:
1)        Nilai demokrasi, mengandung makna bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat, setiap warga Negara memiliki kebebasan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaran pemerintahan.
2)        Nilai kesamaan derajat,  setiap warga negara memiliki hak, kewajiban dan kedudukan yang sama di depan hukum.
3)        Nilai ketaatan hukum, setiap warga negara tanpa pandang bulu wajib mentaati setiap hukum dan peraturan yang belaku.
Sehingga diharapkan nilai-nilai tersebut untuk dapat dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia [20].
Alternative lain yang bisa dijadikan sumber hukum yang akan diberlakukan adalah untuk memporkokoh kembali posisi hukum Islam dalam sistem hukum di Indonesia. Hukum Islam yang hanya berlaku bagi rakyat yang beragama Islam yang jumlahnya masyoritas. Hal ini dikarenakan hukum Islam seringkali bersentuhan langsung dengan sendi dasar dan realitas kehidupan masyarakat sehari-hari, memiliki kaitan yang sangat erat dengan aspek teologis (keimanan), sehingga berimplikasi kuat terhadap perhatian masyarakat untuk melaksanakan hukum tersebut secara konsisten [21]

KESIMPULAN DAN PENUTUP
Bahwa peran Politik saat ini masih menciptakan legal Gaps Muncul yang begitu besar didalam penegakan hukum dalam masyarakat karena, pertama belum tersentuhnya nilai moral dan keadilan pada elit Politik yang seharusnya memasukan unsur hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat didalam melegalisasi hukum sebagai Undang-undang. Sehingga hukum belum tercipta dan berfungsi sebagai norma yang mampu mencapai tujuan bersama masyarakat secara keseluruhan terutama pada lapisan masyarakat dari kalangan bawah yang masih merasakan betapa mahalnya sebuah keadilan.  Masyarakat masih merasakan ketidakpuasan atas hukum yang dikeluarkan oleh Negara ini sebagai suatu produk komoditi politik. Kedua, peraturan yang diciptakan belum mampu menciptakan hukum sebagai instrumen untuk membangun struktur kehidupan yang efisien, dan membentuk sebuah institusi yang baik serta bersih dari campur tangan politik dan kepentingan manapun. Termasuk didalamnya adalah unsure penegak hukum yang belum dapat bersikap fair dan objektif didalam penegakan hukumnya. Dalam artian, hukum yang diciptakan tersebut belum dapat dijadikan alat untuk membersihkan dan menetralisir para penegak hukum dari seluruh institusi yang terkait didalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum dari kepentingan tertentu dan budaya “ sinten dan pinten”( dalam lingkup Peradilan). Ketiga, Hukum yang berlaku belum dapat mengakomodir harapan dan cita-cita masyarakat menuju masyarakat yang sejahtera, aman dan bebas dari ketakutan dari apapun juga termasuk didalamnya atas proses penegakan hukum yang berlaku, seperti yang dikemukakan oleh Nonet & Selznick, dalam Law and Society in Transition: Toward Responsive Law  tiga keadaan dasar hukum didalam masyarakat yang salah satunya adalah hukum responsif, yaitu hukum sebagai suatu sarana respon terhadap ketentuan-ketentuan sosial dan aspirasi-aspirasi masyarakat.
Apabila masyarakat sudah dapat merasakan bahwa hukum sudah mencapai tujuan bersama yaitu keselarasan antara Tujuan hukum dengan harapan dan cita-cita masyarakat, maka hukum berarti sudah dikatakan efektif sebagai norma yang memuat aspiratif rakyat Indonesia. Sehingga rakyat didalam menjalankan interaksi didalam kehidupan bernegara yang dibatasi oleh hukum akan muncul kemauan untuk mentaati hukum secara sukarela.


[1]  Soetandyo Wingnjosoebroto, Hukum Dalam Masyarakat: Perkembangan dan Masalah, Malang, Bayumedia, 2008, Hlm-121

[2] Moh.Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta, PT.Rajagrafindo Persada, 2011, cetakan ke-4, Hlm 5
[3] Ahmad zaenal Fanani, Makalah “legal gaps: problem mendasar penegakan hukum di Indonesia” , Hlm 3, dalam http://badilag.net, Akses 21 Oktober 2012

[4]Harun Hadiwijoyo, “Seri Sejarah Filsafat Barat 2,” Yogyakarta, Kanisius, 1980, hlm. 109.
[5] Eman Suparman, Kata Pengantar Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Dalam Dialektika Pembaruan Sistem Hukum IndonesiaDiterbitkan oleh Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia Cetakan Pertama, Juli 2012 hlm-viii

[6]Jawahir Thontowi, Presiden, “ Kejahatan Luar biasa dan hukuman Mati “, Makalah yang disampaikan dalam Perkuliahan Sosiologi Hukum, Program Pasca Sarjana Magister Hukum Universitas Islam Indonesia, hlm.-1

[7] Moh.Mahfud MD, “HUKUM, MORAL dan POLITIK” , Makalah disampaikan di Materi stadium generale untuk matrikulasi Program Doktor, Bidang Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro, Semarang, Tanggal 23 Agustus 2008, Hal - 1
[8] Moh.Mahfud MD, Ibid, hal- 2
[9] Moh. Mahfud MD., Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia. Gama Media : Yogyakarta, 1999

[10] Jimly Asshidiqie, Struktur Hukum dan hukum Struktural Indonesia, Dalam Dialektika Pembaruan Sistem Hukum Indonesia,Diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia Cetakan Pertama, Juli 2012 hlm-21

[11] Moh.Mahfud MD, Op.Cit, hal- 2

[12]Moh. Mahfud MD, Politik Hukum …, op.cit hal. 9.

[13]Dalam karya tulis Soehardjo SS, yang berjudul “Kekuasaan Kehakiman dan Sistem PeradilanBerdasarkan UUD 1945,Suatu Analisis Atas Memorandum IKAHI II,Tanggal  23 Oktober 1996

[14] Moh. Mahfud MD, 1993,”Perkembangan Politik : Studi tentang Pengaruh Konfigurasi Politik terhadap Produk Hukum di Indonesia” (Disertasi Doktor), Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.

[15]Kompas, 12/9/2006.
[16]Jawahir Thontowi, Presiden, “ Kejahatan … op.cit hlm.3
[17] Eman Suparman,. Kata Pengantar… op.cit.,hlm ix
[18] Soetandyo Wignjosoebroto,” Hukum yangTak Kunjung Tegak: Apa yang Salah dengan Kerja Penegakan Hukum di Negeri Ini”, Dalam Dialektika Pembaruan Sistem Hukum Indonesia Diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia Cetakan Pertama, Juli 2012 hlm 12-13

[19]Civil Law System merupakan sistem hukum yang berkesejarahan pada peradaban Eropa daratan sejak era kekuasaan Romawi oleh Kaisar Justinianus pada abad ke-5 Masehi hingga masa kekuasaan Napoleon Bonaparte yang menganeksasi hampir keseluruhan wilayah Eropa daratan pada awal abad ke-19.18 Sehingga, Civil Law System adalah sistem hukum yang berdasarkan pada filsafat, paradigma berpikir, serta karakteristik peradaban Eropa barat, yang oleh karenanya bukan merupakan sistem hukum yang berlandaskan pada filsafat, paradigma berpikir, dan karakteristik asli bangsa Indonesia dikutip dari Ahmad zaenal Fanani, Makalah “legal gaps: problem mendasar penegakan hukum di Indonesia” , Hlm 8, dalam http://badilag.net, Akses 21 Oktober 2012

[20] Jimly Asshidiqie, Konsepsi Nilai Demokratis, Kebersamaan Dan Ketaatan Hukum Dalam Meningkatkan Pemahaman Nilai-Nilai Konstitusi, dalam http://jimlyschool.com/read/analisis/261/konsepsi-nilai-demokratis-kebersamaan-dan-ketaatan-hukum-dalam-meningkatkan-pemahaman-nilainilai-konstitusi/, akses 21 November 2012

[21] Ahmad zaenal Fanani, Makalah “legal gaps: problem mendasar penegakan hukum di Indonesia” , Hlm 9, dalam http://badilag.net, Akses 21 Oktober 2012

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama