oleh :
tulisan saya, SH
PENDAHULUAN
Fenomena nikah sirri di Indonesia bagaikan fenomena gunung es. Banyak perempuan di Indonesia sebagai korban yang merasakan ketidakadilan penelantaran, pembiaran, perceraian dan diskriminasi dalam rumah tangga akibat dari pernikahan siri.
Dimana baru-baru ini terjadi sebagai contohnya adalah seorang gadis yang dinikahi secara siri oleh seorang Bupati Garut dan akhirnya di ceraikan melalui sms setelah 4 hari dinikahi. Betapa terulukannya sang gadis setelah diberikan janji manis tentang indahnya pernikahan akhirnya di ceraikan begitu saja. Tanpa ia bisa mendapatkan hak-haknya sebagai seorang istri.
Sebagian masyarakat masih belum memandang pentingnya pencatatan pernikahan secara ke lembaga pencatat pernikahan. Akibatnya hak dan kewajiban suami-istri tidak terlindung secara hukum. Misalnya masalah kewajiban memberikan nafkah suami kepada istri, pengakuan anak secara legal ketika mengurusi kependudukan dan lain-lain. Perempuan dalam hal ini istri siri menjadi subjek hukum yang tidak memiliki kepastian hukum, akibat dari pernikahan siri tersebut. Banyak kasus perceraian secara semena-mena yang dilakukan suami tanpa istri siri mendapatkan hak atas harta bersama, penelantaran dan pembiaran terhadap istri siri dan anaknya karena suami pergi tanpa kabar yang jelas, bahkan kekerasan bisa dialami oleh istri siri tersebut. Ataupun di dalam urusan administrasi kependudukan, tidak diakuinya status pernikahan oleh Negara, status anak dalam pernikahan siri tidak akan mendapatkan akte kelahiran yang jelas. Akibatnya pihak perempuan yang akan sulit untuk mendapatkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.
Banyak factor yang melandasi maraknya pernikahan siri di Indonesia mulai dari ketidaktahuan masyarakat tentang pentignya pencatatan pernikahan, kondisi ekonomi yang tidak mampu mencatatkan pernikahan ke KUA, adanya pasangan yang tidak ingin mencatatkan pernikahannya karena takut ketahuan menikah lagi, pejabat PNS yang berpoligami tidak ingin ketahuan berpoligami karena larangan bagi PNS untuk berpoligami.
PEMBAHASAN
Kata “Sirri” dari segi etimologi berasal dari bahasa Arab, yang arti harfiyahnya, “rahasia” (secret marriage). Menurut Terminologi Fiqh Maliki, Nikah sirri, ialah:
“Nikah yang atas pesan suami, para saksi merahasiakannya untuk isterinya atau jama‟ahnya, sekalipun keluarga setempat” [1]
Nikah siri sendiri adalah perkawinan antara seorang pria dan wanita yang dilakukan secara hukum Islam, namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama. Sehingga kalau ada perceraian dalam perkawinan siri ini maka tidak ada pihak yang bisa menuntut secara hukum karena merasa dirugikan dan sebagainya.
Di Indonesia mengenai perkawinan diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”). Pasal 2 ayat (1) UUP menyebutkan bahwa:
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Ini berarti bahwa jika suatu perkawinan telah memenuhi syarat dan rukun nikah atau ijab kabul telah dilaksanakan (bagi umat Islam) atau pendeta/pastur telah melaksanakan pemberkatan atau ritual lainnya, maka perkawinan tersebut adalah sah terutama di mata hukum agama dan kepercayaan masyarakat. Atas dasar ini maka banyak sebagian kalangan masyarakat yang hanya memahami dari sisi ketentuan pasal 2 ayat (1) UUP saja. Keadaan ini terus terjadi karena perkawinan menurut agama dan kepercayaannya sudah dianggap sah, sehingga banyak pasangan suami istri tidak mencatatkan perkawinannya. Alasan yang paling umum adalah biaya yang mahal dan prosedur berbelit-belit. Alasan lain, sengaja untuk menghilangkan jejak dan bebas dari tuntutan hukum dan hukuman administrasi dari atasan, terutama untuk perkawinan kedua dan seterusnya (bagi pegawai negeri dan ABRI).[2]
Tetapi sahnya perkawinan ini di mata agama dan kepercayaan masyarakat tersebut juga perlu dicatat oleh negara, yang dalam hal ini ketentuannya terdapat Dalam Pasal 2 ayat (2) UUP menyebutkan adanya kewajiban untuk tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artinya pernikahan adalah sah apabila di lakukan menurut hukum agamanya dan harus pula dicatat ke kantor urusan pencatatan pernikahan. KUA (bagi Umat Islam) dan Catatan Sipil (bagi Non-Islam) agar pernikahannya mendapatkan bukti otentik dan keabsahannya diakui oleh Negara. Sehingga terjadi mendapatkan payung hukum dan timbulnya kewajiban dan hak dalam pasangan suami dan istri.[3]
Polemic yang muncul dari pernikahan siri akan berujung pada penjelasan akibat dari pernikahan itu sendiri dimana secara tegas dan jelas menyatakan tidak adanya kepastian hukum atas status serta hak si Istri. Ini karena perkawinan tersebut tidak diakui oleh hukum negara, meskipun secara agama dianggap sah.
Dalam pasal 5 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam juga menyebutkan bahwa “agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.” Jelas sekali di sini bahwa tujuan utama dari adanya pencatatan perkawinan adalah untuk mencipatakan ketertiban yang berkaitan dengan administrasi kenegaraan yang diharapkan akan mengarah kepada tercipatanya ketertiban sosial kemasyarakatan.
Dengan adanya tertib administrasi kenegaraan ini diharapkan peristiwa-peristiwa perkawinan di Indonesia dapat dikontrol sehingga tidak ada pihak-pihak (terutama wanita) yang dirugikan. Dengan kata lain, peraturan perundang-undangan itu dibuat bukannya tanpa tujuan. Seseorang akan mengalami kegagalan untuk mendapatkan kepastian hukum, hanya karena tidak dapat menunjukkan bukti yang autentik tentang identitas pribadi seseorang.
Seperti dalam keluarga, akta perkawinan mempunyai aspek hukum untuk digunakan sebagai bukti jika dalam keluarga terjadi peristiwa kematian, misalnya seorang suami meninggal dunia, dengan meninggalkan seorang isteri dan tiga orang anak, yang akan tampil secara bersama-sama sebagai ahli waris dari si suami (yang meninggal). Bagaimana caranya untuk membuktikan bahwa ahli waris tersebut adalah isteri yang sah dari suaminya yang telah meninggal dunia. Demikian pula bagaimana caranya untuk membuktikan bahwa ketiga anak tersebut benar-benar anak kandung yang sah (nasabnya kepada orang tuanya).
Dalam hal ini, tidak akan timbul kesulitan apabila telah memiliki bukti autentik berupa akta perkawinan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang. Dengan kata lain, dapat dijelaskan bahwa dengan akta perkawinan, maka isteri yang ditinggalkan oleh suaminya mempunyai suatu pegangan (alat bukti) yang menunjukkan bahwa dia benar-benar sebagai janda dari si suami yang telah meninggal dunia.
Perlindungan Hukum bagi perempuan yang sudah terlanjur menikah sirri, selama perkawinan yang tidak dicatat di negara Indonesia ini sama saja dengan membiarkan adanya hidup bersama dengan status hukum yang tidak tetap, dan ini sangat merugikan pihak perempuan. Oleh karena itu perempuan tidak bisa mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana layaknya yang menikah dan dicatatkan. Akan tetapi Bagi pelaku yang sudah terlanjur melakukan NIKAH SIRI hingga saat ini, maka UU Pengadilan Agama memberikan peluang untuk mengesahkan perkawinannya lewat Itsbat Nikah, yakni kedua mempelai mengajukan permohonan Itsbat Nikah (Pengakuan Nikah) ke Pengadilan Agama setempat untuk mendapatkan Akte Nikah. Karena keberadaan Akte Nikah saat ini sangat diperlukan, tidak semata dan sekadar untuk melegalkan perkawinan secara agama dan hukum negara, tetapi juga menjadi legalitas yang sah bagi kelengkapan administrasi lainnya, baik bagi kelengkapan administrasi anak-anak keturunannya, pengakuan hak ahli waris, maupun pengakuan yang sah oleh hakim di Pengadilan ketika melakukan talak atau gugat cerai.[4]
Keterkaitan dengan anak yang lahir dalam pernikahan sirri tersebut, menurut Mahkamah Konstitusi, hubungan anak dengan seorang laki-laki sebagai bapak tidak semata-mata disebabkan oleh ikatan perkawinan. Selain itu, dapat juga didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan laki-laki tersebut sebagai bapak. Tanpa melihat prosedur maupun administrasi perkawinannya, Mahkamah berpendapat, anak yang dilahirkan harus mendapatkan perlindungan hukum. Jika tidak demikian, lanjut Mahkamah, yang dirugikan adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan. Padahal, anak tersebut tidak berdosa karena kelahirannya di luar kehendaknya. Mahkamah juga meninjau aspek sosiologis di mana anak yang dilahirkan tanpa kejelasan status ayah seringkali mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan stigma di masyarakat. Karena itu, menurut Mahkamah, hukum harus memberi perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya. Demikian pula halnya terhadap anak yang dilahirkan meskipun keabsahan perkawinannya masih dipersengketakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah memutuskan, Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974 yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”. Putusan tersebut memberikan keadilan sekaligus kepastian hukum kepada anak-anak yang terlahir di luar pernikahan. Pada saat yang sama, putusan ini dapat menghapus stigma “anak tanpa ayah” di masyarakat. Sebab, di lain pihak putusan ini juga membebankan tanggung jawab kepada laki-laki yang menjadi ayah biologis atas anak di luar perkawinan tadi. Dengan kepastian itulah prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa diskriminasi dapat terwujud.[5]
Berdasarkan putusan tersebut terdapat implikasi yang meliputi penjaminan hak-hak anak di luar nikah baik dari segi hukum positif Indonesia maupun hukum Islam, dan hukum progresif.
Putusan Mahkmah Konstitusi ini berdampak pada administrasi kependudukan anak di luar nikah tersebut. Di Indonesia, administrasi kependudukan diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia). Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini maka ayah anak di luar nikah selama si anak dapat membuktikan dengan ilmu pengetahuan atau secara biologis maka akan masuk ke dalam administrasi kependudukan yang berarti ayah si anak di luar nikah akan tercatat didalam akta kelahiran dan identitas dari anak diluar nikah tersebut. Adanya pencatatan sipil ini dapat menjamin kepastian hukum bagi si anak sehingga keadilan bagi si anak untuk mendapatkan hak-hak sebagai anak dapat diakui[6].
KESIMPULAN
Perlindungan bagi kaum perempuan terhadap nikah sirri sepanjang hal tersebut tidak dilanjutkan dengan mengajukan permohonan Itsbat Nikah (Pengakuan Nikah) ke Pengadilan Agama setempat untuk mendapatkan legalitas yang sah atas perkawinan tersebut, maka Negara tidak bisa memberikan perlindungan atas perempuan yang melakukan perkawinan sirri tersebut .
Mahkamah Konstitusi dalam putusan terhadap pengujian Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. putusan tersebut merupakan titik tolak awal dalam perlindungan anak diluar nikah terhadap kesetaraan hak dengan anak-anak lain. Dalam putusan Mahkamah Kontsitusi berarti anak dapat mendapatkan pengakuan namun yang berusaha membuktikan adalah anak. Implikasinya dalam hal ini harus ada penyetaraan pengakuan anak yang diluar nikah dalam administrasi kependudukan. Untuk itu progresivisme yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi yang merupakan wujud perlindungan terhadap anak-anak diluar nikah tetap saja perlu pengutaraan dan pembatasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dari peraturan tersebut.
[1] Drs. H.Abdul Mujib AY, Makalah yang diunggah dalam Jurnal elektronik, " NIKAH SIRRI, NIKAH DI BAWAH TANGAN, DAN IMPLIKASINYA TERHADAP ANAK YANG DILAHIRKAN (Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif)", Hlm.1
[2]ahmad rajafi, karya ilmiah yang diunggah dalam Jurnal elektronik “ nikah di bawah tangan telaah terhadap keputusan ijtima ulama komisi fatwa seindonesia ii “ tahun 2006, Hal.4
[3] Chaerana, Musakkir dan M. Arfin Hamid, karya ilmiah yang diunggah dalam Jurnal elektronik “Analisis Yuridis Terhadap Wali Nikah Bagi Anak Yang Dilahirkan Dari Perkawinan Siri ; The Legal Analysis of Marriage Guardians for Children Born in A “Siri” Marriage”, hal.2
[4]Umi Sumbulah(Ketua PSG dan Dosen Fakultas Syariah UIN Malang), karya ilmiah yang diunggah dalam Jurnal elektronik “Ketentuan Perkawinan Dalam Khi Dan Implikasinya Bagi Fiqh Mu’asyarah: Sebuah Analisis Gender” .Hal.110
[5]"Keadilan bagi anak diluar Nikah " Majalah Konstitusi edisi Februari 2012 No.61, Hal.3, diunduh dari www.mahkamahkonstitusi.go.id
[6] Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Vii/2010 Mengenai Pengakuan Secara Hukum Hubungan Perdata Terhadap Anak Diluar Perkawinan Berdasarkan Perspektif Hukum Progresif http://www.tempo.co/read/news/2007/05/02/05599229/Surabaya-Hapus-8220Anak-Haram8221-di-Akta-Kelahiran, diakses pada tanggal 8 Februari 2013
Posting Komentar