OLEH :
tulisan saya, SH
Belum lama ini telah terjadikasus dimana Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pailit PT Metro Batavia, operator maskapai penerbangan Batavia Air. Batavia digugat pailit oleh International Lease Finance Corporation (ILFC). Batavia memiliki utang sebesar 4.688.064,07 dollar AS atau setara lebih dari Rp 45 miliar kepada ILFC.[1] Dalam kasus kepailitan PT Metro Batavia membawa konsekuensi bagi calon Penumpang atau Pemilik Tiket, dimana hak-haknya dirugikan. Karena para pemilik tiket berada di posisi yang paling rendah, yaitu kreditur konkuren. Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam kepailitan ini adalah tidak terpenuhinya perlindungan hukum bagi pengguna jasa atau pemilik tiket yang mengalami kerugian yang terjadi akibat putusan pailit tersebut yang secara khusus diatur menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, maupun dalam peraturan yang diatur secara umum didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
PERMASALAHAN :
- Bagaimana Perlindungan Hukum bagi Pemilik Tiket atas PT Metro Batavia(Batavia Air) yang dinyatakan Pailit menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara ?
PEMBAHASAN
Mr.E.suherman mengemukakan tanggung jawab pengangkutan adalah suatu perbuatan yang dibebankan kepada kedua belah pihak yang bersifat mengikat atas dasar perjanjian pengangkutan.[2]
Maskapai adalah perseroan dagang, perusahaan pelayaran penerbangan.[3]
Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandara udara, angkutan udara. Navigasi penerbangan, keselamatan dana keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.[4]
Pengangkutan adalah berasal dari kata “angkut” yang berarti mengangkut dan membawa, sedangkan istilah pengangkutan dapat diartikan sebagai pembawa barang-barang atau orang–orang (penumpang).[5]HMN Purwosutjipto mendefenisikan, pengangkutan adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut sebagai pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelengarakan pengangkutan barang atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat.[6]Pihak pengangkut adalah pihak-pihak yang melakukan pengangkutan terhadap barang dan penumpang (orang) yang mengikatkan diri untuk meneyelenggarakan pengangkutan baik dengan cara carter menurut waktu perjalanan.[7]Terlaksananya pengangkutan melalui udara karena adanya perjanjian antara pihak pengangkut dan penumpang. Undang-undang No.1 Tahun 2009 tentang penerbangan dengan jelas menyebutkan, perjanjian pengangkutan udara adalah perjanjian antara pengangkut dan pihak penumpang. Akan tetapi dalam Undang-undang penerbangan tidak ditemukan definisi penumpang. Sedangkan definisi penumpang itu sendiri ditemukan dalam kamus Hukum dan Regulasi Penerbangan , bahwa Penumpang adalah yang melakukan perjalanan dengan pesawat udara yang dilengkapi dengan tiket atau dokumen sejenis dengan maksud tersebut. [8]
UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”), dalam pasal 1 angka 20
Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
PT Metro Batavia, operator maskapai penerbangan Batavia Air adalah merupakan badan usaha angkutan udara yang merupakan badan hokum Indonesia yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara Batavia Air untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
Terkait dengan pertanggung jawaban pengangkut terhadap penumpang atau pemilik tiket diatur dalam pasal 1 angka 22 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bahwa Tanggung Jawab Pengangkut adalah kewajiban perusahaan angkutan udara untuk mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pengirim barang serta pihak ketiga.
UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”), dalam pasal 1 angka 27, menjelaskan bahwa Tiket adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu alat bukti adanya perjanjian angkutan udara antara penumpang dan pengangkut, dan hak penumpang untuk menggunakan pesawat udara atau diangkut dengan pesawat udara. Berdasarkan ketentuan tersebut bahwa calon penumpang atau Pemegang tiket pesawat Batavia air telah menyerahkan pembayaran kepada pihak pengangkut dalam hal ini Batavia air untuk mendapatkan tiket sehingga telah terjadi perjanjian angkutan udara, dimana penumpang berhak untuk menggunakan pesawat tersebut. Sedangkan berkaitan dengan hal-hal yang dapat merugikan penumpang dalam menikmati haknya untuk menggunakan pesawat tersebut telah diatur juga dalam pasal 1 angka 30 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bahwa Keterlambatan adalah terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan. Disini adanya keterlambatan jelas berpengaruh bagi calon penumpang yang akan menggunakan pesawat tersebut, dan dampaknya berbeda-beda, bisa jadi dari beberapa penumpang tersebut ada yang sangat dirugikan karena dengan keterlambatannya.
Jenis-jenis keterlambatan kemudian diperjelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (“Permenhub 77/2011”). Menurut Pasal 9 Permenhub 77/2011, keterlambatan terdiri dari:
a. keterlambatan penerbangan (flight delayed);
b. tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger);
c. pembatalan penerbangan (cancelation of flight).
Dalam hal terjadi keterlambatan penerbangan (flight delayed) pada angkutan penumpang yang dimaksud Pasal 9 huruf a Permenhub 77/2011 di atas, pengangkut (dalam hal ini maskapai penerbangan) bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpangnya. Ganti rugi yang wajib diberikan oleh maskapai penerbangan kepada penumpang sebelumnya telah diatur dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (“Permenhub 25/2008”) yaitu:
a. keterlambatan lebih dari 30 (tiga puluh) menit sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman dan makanan ringan;
b. keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) menit sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau malam dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, apabila diminta oleh penumpang;
c. keterlambatan lebih dari 180 (seratus delapan puluh) menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan slang atau malam dan apabila penumpang tersebut tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, maka kepada penumpang tersebut wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya.
Kemudian, pemerintah melengkapi ketentuan ganti rugi dalam Permenhub 25/2008 dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 10 Permenhub 77/2011, sebagai berikut:
a. keterlambatan lebih dari 4 (empat) jam diberikan ganti rugi sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per penumpang;
b. diberikan ganti kerugian sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketentuan huruf a apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang (re-routing), dan pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara;
c. dalam hal dialihkan kepada penerbangan berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha Niaga Berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.
Ketentuan peralihan dari Permenhub 77/2011 tidak menyatakan tidak berlakunya Permenhub 25/2008, sehingga keduanya tetap berlaku. Hanya saja, ketentuan ganti kerugian yang diatur Permenhub 77/2011 baru mulai berlaku tiga bulan sejak tanggal ditetapkan atau tiga bulan sejak 8 Agustus 2011 (lihat Pasal 29 Permenhub 77/2011).[9]
Dari beberapa peraturan yang terkait dengan tanggung jawab pengangkutan melalui udara terhadap penumpang atau calon penumpang yang sudah memiliki tiket penerbangan, pada dasarnya sudah terlihat sangat melindungi kepentingan penumpang dan memberikan kepastian hokum yang jelas bagi penumpang. Akan tetapi ketika perusahaan pengangkutan udara ini dihadapkan dengan permasalahan dimana perusahaan PT.Metro Batavia ini dipailitkan, keadaan penumpang akan jaminan kepastian hokum sebagaimana yang telah disebutkan dalam beberapa peraturan diatas menjadi bergeser alias tidak lagi memberikan jaminan kepastian hokum terkait dengan kerugian bagi penumpang, dikarenakan kemudian pada saat PT.Metro Batavia dipailitkan maka sejak putusan pailit sejak pukul 00.00 WIB, maka yang berlaku adalah aturan yang berkenaan dengan kepailitan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.37 Tahun 2004, bukan lagi UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, ataupun Permenhub 77/2011.
Kalau diteliti, apakah ada perbedaan terkait perlindungan yang akan diterima calon penumpang Batavia air pasca putusan pailit dengan sebelum adanya putusan pailit ?
maka jawabannya adalah ada perbedaan bahkan sangat signifikan sekali, dimana sebelum adanya putusan pailit, hak-hak penumpang sangat diprioritaskan bahkan hanya dengan keterlambatan 4 jam saja, penumpang akan diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 300.000,- (tiga Ratus Ribu rupiah), betapa hak-hak penumpang sangat dijunjung tinggi oleh pemerintah melalui peraturan Permenhub 77/2011. Akan tetapi menjadi suatu musibah yang tidak bisa dihindari ketika PT.Metro Batavia dinyatakan pailit. Hak-hak penumpang yang menjadi prioritas apabila terjadi kerugian tersebut berubah menjadi hak yang paling terakhir, ketika terjadi pembagian budel pailit. Dalam Undang-undang Kepailitan dikenal asas-asas adalah:
a) Asas keseimbangan. Dalam Undang-undang Kepailitan terdapat ketentuan yang merupakan perwujudan asas keseimbangan, yaitu di satu pihak terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh Debitor yang tidak jujur. Di lain pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh Kreditor yang beritikad tidak baik.
b) Asas keadilan. Asas keadilan ini adalah untuk mencegah terjadinya kesewenangan pihak penagih utang yang mengusahakan penerimaan pembayaran atau realisasi tagihan masing-masing terhadap Debitor tanpa menghiraukan Kreditor lainnya.
Jadi, Undang-undang Kepailitan bermaksud memberikan perlakuan yang baik dan seimbang kepada para Kreditor. Para Kreditor dengan peringkat yang sama harus mendapat perlakuan yang sama, jadi dihindarkan tindakan yang diskriminatif. Undang-undang Kepailitan sangat mendukung perlakuan yang seimbang dan bukan perlombaan dimana Kreditor yang pertama menagih dibayar didahulukan dan dibayar seluruh tagihannya. .[10]
Dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa hanya kreditor yang memiliki jaminan, ataupun kreditor yang oleh Undang-undang diangkat derajatnya menjadi kreditor yang diistimewakan lebih didahulukan daripada kreditor yang tidak memiliki jaminan. undang-undang kepailitan juga tidak diperhatikan sebagaimana halnya Penumpang atau pemilik tiket yang pada dasarnya menjadi korban atas dampak kepailitan tersebut.
Tujuan Undang-Undang Kepailitan modern adalah melindungi kreditor konkuren untuk memperoleh hak-haknya sesuai asas yang menjamin hak-hak kreditor dengan kekayaan debitor, yaitu pari passu pro rata parte. Untuk itulah dilakukan sita umum setelah putusan pernyataan pailit terhadap debitor atau disebut juga eksekusi kolektif. Suatu eksekusi kolektif dilakukan secara langsung terhadap semua kekayaan yang dimiliki oleh debitor untuk manfaat semua kreditor. Sitaan umum bertujuan untuk mencegah agar debitor tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kepentingan para kreditornya. Perlindungan terhadap kreditor lainnya dalam Undang-Undang Kepailitan adalah adanya ketentuan untuk mencegah kecurangan yang dilakukan oleh debitor, sebaliknya terdapat pula ketentuan untuk mencegah kecurangan yang dilakukan oleh para kreditor.[11]
Batavia Air diputus pailit oleh majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta, Rabu (30/1).
Seperti diketahui, IFLC (International Lease Finance Corporation ) melakukan gugatan pailit terhadap Batavia Air karena tidak mampu membayar utang jatuh tempo hingga 13 Desember 2012.[12]Kasus Batavia adalah kasus kepailitan yang berbenturan dengan kepentingan ribuan penumpang. Calon penumpang pesawat Batavia Air yang sudah membeli tiket hanya bisa gigit jari karena pengurusan perusahaan beralih ke kurator begitu majelis hakim mengetok palu pailit. Mau refund tiket, kantor-kantor Batavia Air justru sudah tutup. Sinyalemen Sudaryatmo diamini Alba Sukmahadi. Kurator PT Metro Batavia ini, di sela rapat kreditor pertama 15 Februari 2013, mengatakan penumpang Batavia Air diposisikan sebagai kreditor konkuren, bahkan menjadi bagian terakhir dari pembagian budel pailit . Merujuk pada UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, konsumen juga mendapatkan asuransi senilai Rp300 ribu akibat penerbangan yang tertunda lebih dari tiga jam.[13]Kasus kepailitan Batavia air ini terkait dengan pemberesan utang-utang kreditor, bertabrakan dengan peraturan Perundang-undangan yang lain terutama pada UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Sebagaimana telah penulis sebutkan diatas, bahwa prioritas perlindungan calon penumpang atas pengangkutan udara berubah menjadi musibah yang tidak bias dielakan lagi dan mau tidak mau suka atau tidak suka harus diterima, ketika calon penumpang sebagai pemilik Tiket Batavia air tersebut hanya diposisikan sebagai kreditor konkuren yang hanya akan mendapatkan ganti rugi yang paling akhir. Memang bila dilihat dari rasa keadilan maka sangat bertentangan dengan rasa keadilan dan kepastian hukum yang dijamin oleh Undang-undang penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Akan tetapi tidak ada satu pasalpun dari kedua peraturan tersebut yang memberikan ruang bagi hak-hak penumpang untuk didahulukan dari pada kreditor yang memiliki jaminan ataupun yang diistimewakan, ketika terjadi kepailitan atas perusahaan penerbangan tersebut. Sehingga berlakulah perauturan yang lebih khusus dalam penyelesaian kepailitan, yaitu Undang-undang kepailitan itu sendiri. Selain pada UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara yang secara khusus mengatur mengenai pengangkutan udara, sebenarnya hak-hak penumpang secara umum juga telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Secara khusus Pasal 16 regulasi itu menyebutkan bahwa perusahaan (perseroan) tak boleh ingkar janji kepada konsumen.
Dinyatakan pailit atau tidak oleh pengadilan niaga, sebenarnya perusahaan harus tetap memenuhi kewajiban kepada konsumen, dan bukannya mengabaikan, atau menjadikan prioritas terakhir pengembalian biaya tiket yang sudah telanjur dibeli konsumen. Perlakuan kepada konsumen semestinya menjadi prioritas utama, mengingat maskapai penerbangan adalah perusahaan layanan publik.[14] prinsip costumer sovereignityalias kedaulatan konsumen. Konsumen memiliki kekuatan dalam sebuah industri khususnya perusahaan yang sifatnya pelayanan publik. Meskipun negara mengakui kedaulatan costumer soveregnity, akan tetapi nasib konsumen tak berdaulat saat menghadapi kepailitan. “Hukum kepailitan ini seolah-olah menderogasi kepentingan konsumen yang sudah diakui negara melalui UU Perlindungan Konsumen.[15]Atas Hukum kepailitan hak-hak pemilik tiket Batavia air menjadi sangat jauh dari terlindungi.
Selanjutnya memang Tim kurator PT Metro Batavia (Batavia Air) yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Jakarta, akan mengumumkan prosedur refund atau penukaran tiket di media nasional. Meski belum ada kepastian mengenai kapannya, namun tim kurator akan bekerja secepat mungkin sehingga persoalan refund ini juga bisa cepat diselesaikan.[16]Masalah akan timbul bila harta pailit tidak cukup untuk membayar semua utang boedel pailit. Piutang boedel pailit siapa yang wajib dibayar terlebih dahulu? Apakah biaya pailit termasuk fee Kurator, atau upah buruh, atau sewa gedung, dan lain-lain? Perlu direnungkan bahwa apabila biaya kepailitan yang meliputi tiap bagian dari harta pailit (kecuali benda yang menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 telah dijual sendiri oleh Kreditur pemegang jaminan kebendaan), termasuk fee Kurator, tidak dibayar lebih dahulu dari harta pailit sebelum utang harta pailit lainnya dibayar apakah masih ada Kurator yang mau melakukan pengurusan harta pailit dan pemberesan harta pailit, yaitu menjadikan harta pailit uang (melikuidasi harta pailit)?[17]Apalagi pemegang tiket Batavia air dalam hal kepailitan ini masuk dalam kategori kreditor konkuren. Karena Soal pembayaran utang, yang mempunyai hak pertama adalah kreditur istimewa, yakni buruh atau pekerja dan pajak. Penumpang masuk kategori kreditur konkuren, akan diselesaikan secara prorata.[18]dan bagaimana jika pada akhirnya harta pailit tidak mencukupi jika melihat faktanya per 11 Maret 2013, uang tunai yang dipegang kurator atas nama PT Metro Batavia adalah Rp1 miliar. Sedangkan tagihan yang masuk ke kurator telah mencapai ke angka Rp1,7 triliun.[19] Dalam permasalahan pemegang atau pemilik tiket Batavia air tidak dapat serta merta mendapatkan apa yang menjadi haknya secara langsung baik berupa penggantian uang( refund) maupun penggantian tiket untuk terbang ke tujuan dengan menggunakan maskapai penerbangan lain . lalu jika secara serta merta pemegang tiket Batavia tidak mendapatkan apapun.
Bagaimana dengan prinsip paritas creditorium yang berlaku. dalam kepailitan dikenal prinsip umum paritas creditorium. Artinya, semua kreditor mempunyai hak yang sama atas pembayaran dan hasil kekayaan debitor pailit yang dibayarkan secara proporsional menurut besarnya tagihan mereka.[20]Ternyata Dalam praktek, prinsip paritas creditorium tak menempatkan seluruh kreditor berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah.
Begitu juga asas yang terkandung terkait dengan perlindungan konsumen dalam hal ini pemegang tiket Batavia air juga lumpuh dengan adanya pemberlakuan hukum kepailitan yang diberlakukan dalam Putusan pailit PT.Metro Batavia.
Karena dalam prakteknya penegakan hukum kepailitan ini , pailit perusahaan yang menyangkut publik tidak perlu mempertimbangkan UU Perlindungan Konsumen. Sebab, UU Kepailitan dan PKPU adalah sebuah aturan yang bersifat khusus (lex specialis)[21] maka sejak putusan pernyataan pailit diucapkan kepada PT.Metro Batavia, penyelesaian utang debitor adalah dengan mengelompokan kedudukan kreditor, yang mana penumpang pemegang tiket Batavia air adalah masuk didalam kategori sebagai kreditor konkuren, yang mana menurut Sutan Remy Sjahdeni disebut sebagai Unsecure Creditors, yang harus berbagi dengan para kreditor lain secara proporsional dari hasil penjualan harta kekayaan debitor yang tidak dibebani dengan hak jaminan. Selain itu juga Konsumen sebagai pemegang tiket dikesampingkan juga oleh Negara sebagai pemungut Pajak, dimana Pada pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) dari undang-undang no.16 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas undang-undang no.6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan menentukan sebagai berikut [22] :
“(3) Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap :
a. biaya perkara yang semata-mata disebabkan suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan atau barang tidak bergerak;
b. biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud;
c. biaya perkara, yang semata-mata disebabkan pelelangan dan penyelesaian suatu warisan
Atas dasar fakta tersebut maka dapat dilihat adanya pertentangan atas akibat dari dua penegakan hukum berlaku sekaligus dalam satu kasus atau permasalahan.
Melihat “rechtsstaat“, dalam kamus besar bahasa Belanda adalah “staatsvorm die het recht air hoogste gezag handhaafl” Artinya, bahwa negara hukum seperti yang dimaksudkan oleh founding fathers negeri ini, sebuah bentuk negara (pemerintahan) yang menggunakan hukum sebagai kekuasaan pengatur yang tertinggi. Pandangan Mr. IC. Van Der Vlies tentang negara hukum adalah tindakan pemerintah berdasarkan undang-undang. Asas ini mengandung pengertian “wetmatigheid” yang merupakan jaminan atas tindakan pemerintah yang dikatakan “rechmatigheid”. Untuk mewujudkannya, maka pembentukan undang-undang yang dirancang harus memenuhi asas-asas pembentukan peraturan yang baik.[23]Adanya pertentangan atas dua penegakan hukum yang satu sama lain memiliki asas dan Tujuan yang saling berbenturan tersebut dapat dikatakan bahwa pembentukan peraturan di Negara ini kurang baik , Negara tidak konsisten didalam menjamin hak-hak warganegaranya dalam mendapatkan keadilan berupa ganti rugi atas kerugian yang diderita akibat putusan pailit tersebut. Padahal Jika dilihat Keadilan Dari Dimensi Sistem Hukum maka Keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa“Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran“. Diskursus mengenai tentang keadilan substansi (substantive justice), dengan keadilan prosedural (procedural justice ) juga disampaikan Gustav Radbruh Menurut Gustav Radbruh, Hukum harus mengandung tiga nilai identitas.
1. Asas kepastian hukum atau rechtmatigheid. Asas ini meninjau dan sudut yuridis.
2. Asas keadilan hukum (gerectigheit), asas ini meninjau dan sudut filosofis.
3. Asas Kemanfaatan hukum (zwechmatigheid) atau doelmatigheid atau utility. Asas ini meninjau dari sosiologis.[24]
KESIMPULAN DAN PENUTUP
Sebagai konsekuensi Perlindungan hukum yang diterima oleh pemilik tiket Batavia air atas hak-haknya akibat Putusan pailit tersebut adalah menjadi Tidak Terlindungi, walaupun jaminan perlindungan atas hak-hak penumpang telah dicover didalam UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara secara khusus, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pengaturan secara umum. Akan tetapi semua peraturan tersebut tidak memberikan ruang bagi pemegang tiket untuk didahulukan hak-haknya ketika terjadi suatu kepailitan, sehingga yang berlaku adalah peraturan secara khusus mengenai kepailitan. Dimana pemegang tiket dalam pengaturan kepailitan masuk sebagai kreditur konkuren (paling akhir) yang akan menerima hak-haknya dari pembagian budel pailit. Dalam konsep hukum kepailitan, dalam kategori sebagai kreditur Konkuren yang harus berbagi dengan para kreditor lain secara proporsional dari hasil penjualan harta kekayaan debitor yang tidak dibebani dengan hak jaminan. Dan menjadi kreditor yang tidak mendapat bagian atau ganti rugi jika ternyata harta pailit tidak mencukupi.
[1].http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/02/01/22565992/Maskapai.Penerbangan.Bangkrut.Konsumen.Jadi.Korban,
diakses pada tanggal 3 Mei 2013
[8] H.K.Martono, kamus Hukum dan Regulasi Penerbangan, edisi pertama, PT.RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007, Hlm.580.
[9] Ketentuan Ganti Kerugian bagi Penumpang Jika Penerbangan Terlambat http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4e68e0492fbe4
Diakses 29 Juni 2013
[10] Kartini Muljadi, Sepuluh Tahun Berlakunya Peraturan Perundang-undangan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Indonesia, dalam Prosiding Seminar Nasional Kepailitan “Antisipasi Krisis Keuangan Kedua, Sudah Siapkah Pranata Hukum Kepailitan Indonesia?”, USAID In ACCE Project & AKPI, Jakarta, 29 Oktober 2008,Hlm.6
[12] http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt510a409ec9d66/astindo-desak-batavia-air-kembalikan-dana-deposit.
Diakses 20 Mei 2013
Diakses 20 Mei 2013
Diakses 2Mei 2013
Diakses 20 Mei 2013
[16] http://wartaekonomi.co.id/berita7707/tim-kurator-umumkan-prosedur-refund-tiket-batavia-hari-ini.html
Diakses 8 Mei 2013
[17] Elijana Tansah, Kedudukan Tagihan Buruh, Tagihan Pajak versus Kedudukan Kreditur Separatis dalam Kepailitan Perusahaan, dalam Prosiding Seminar Nasional Kepailitan “Antisipasi Krisis Keuangan Kedua, Sudah Siapkah Pranata Hukum Kepailitan Indonesia?”, USAID In ACCE Project & AKPI, Jakarta, 29 Oktober 2008,Hlm.15
[18] http://www.solopos.com/2013/01/31/pailit-batavia-air-ganti-rugi-bagi-penumpang-bukan-prioritas-kurator-374240
Diakses 20 Mei 2013
[19] http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt513de232855b1/karyawan-batavia-tuntut-kurator-bayar-kompensasi
Diakses 20 Mei 2013
[20] J. Johansyah, paper “Kreditor Preferen dan Separatis Serta Tinjauan Penjaminan Utang”, dikutip dari http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol18445/buruh-dalam-antrian-iparitas-creditoriumi
Diakses 30 Mei 2013
Diakses 20 Mei 2013
[22] Mohammad Fikri Ichsan, ARTIKEL ILMIAH dalam jurnal “Sinkronisasi Pengaturan Tentang Kedudukan Hukum Antara Kreditor Separatis Dan Buruh Terkait Dengan Pembayaran Utang Dalam Putusan Kepailitan. (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 101 K/Pdt.Sus/2012 dan Putusan No. 49 PK/Pdt.Sus/2011 ), UNIVERSITAS BRAWIJAYA, FAKULTAS HUKUM, MALANG ,2013
Diakses 9 Juni 2013
Diakses 9 Juni 2013
Posting Komentar