Oleh: tulisan saya, SH
No.Mahasiswa : 12912055

Pendahuluan
Hukum adalah tata aturan (order) sebagai suatu system aturan-aturan (rules) tentang perilaku manusia. Dengan demikian hukum tidak menunjuk pada satu aturan tunggal (rule), tetapi seperangkat aturan (rules) yang memiliki suatu kesatuan sehingga dapat dipahami sebagai suatu sistem. Konsekuensinya, adalah tidak mungkin memahami hukum jika hanya memperhatikan satu aturan saja.[1]Membebaskan konsep hukum dari ide keadilan cukup sulit karena secara terus-menerus dicampur-adukkan secara politis terkait dengan tendensi ideologis untuk membuat hukum terlihat sebagai keadilan. Jika hukum dan keadilan identik, jika hanya aturan yang adil disebut sebagai hukum, maka suatu tata aturan sosial yang disebut hukum adalah adil, yang berarti suatu justifikasi moral. tendensi mengidentikan hukum dan keadilan adalah tendensi untuk menjustifikasi suatu tata aturan sosial. Hal ini merupakan tendensi dan cara kerja politik, bukan tendensi ilmu pengetahuan. Pertanyaan apakah suatu hukum adalah adil atau tidak dan apa elemen esensial dari keadilan, tidak dapat dijawab secara ilmiah, maka the pure theory of law sebagai analisis yang ilmiah tidak dapat menjawabnya. Yang dapat dijawab hanyalah bahwa tata aturan tersebut mengatur perilaku manusia yang berlaku bagi semua orang dan semua orang menemukan kegembiraan di dalamnya. Maka keadilan sosial adalah kebahagiaan social. [2]
Menurut Aliran Positivisme hukum telah memperkuat pelajaran legisme, yaitu suatu pelajaran yang menyatakan tidak ada hukum di luar undang-undang, undang-undang menjadi sumber hukum satu-satunya. Undang-undang dan hukum diidentikkan. Menurut paham positivisme, setiap norma hukum harus eksis dalam alamnya yang obyektif sebagai norma-norma yang positif, serta ditegaskan dalam wujud kesepakatan kontraktual yang konkret antara warga

masyarakat atau wakil-wakilnya. Disini hukum bukan lagi dikonsepsikan sebagai asas-asas moral metayuridis yang abstrak tentang hakikat keadilan, melainkan ius yang telah mengalami positivisasi sebagai lege atau lex, guna menjamin kepastian mengenai apa yang terbilang hukum, dan apa pula yang sekalipun normative harus dinyatakan sebagai hal-hal yang bukan terbilang hukum.[1]
Hukum dan keadilan adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan, untuk itu dalam menegakkan keadilan kepastian hukum memiliki peranan yang sangat penting. Didalam aliran positivisme  kepastian hukum merupakan tujuan utama, sedangkan keadilan dan ketertiban menjadi hal yang dinomor dua kan. Permasalahan antara kepastian hukum dan keadilan didalam praktek penegakan Hukum di Indonesia telah lama mengemuka, dari kalangan aliran positivime tersebut hukum seolah-olah terpisah dari nilai-nilai keadilan yang ada ditengah masyarakat. Dalam arti dalam penegakan hukum tersebut haruslah mengedepankan adanya kepastian hukum. keadilan akan sulit terwujud jika ternyata jika hukum dikonsepkan sebagai Undang-undang yang harus selalu mengedepankan kepastian hukum saja. Jika hal itu terus menerus dilaksanakan dalam penegakan hukum di negeri ini maka pada akhirnya yang terjadi adalah Keadilan hanya menjadi ungkapan yang merdu didengar saja, dan ternyata bukan “isapan jempol,” dan Betapa mahalnya harga sebuah keadilan. Sebagai akibat dari cara pandang atau persepsi yang dominan terhadap peran dan fungsi hukum seperti itu maka hukum menjadi kurang tanggap terhadap tuntutan kebutuhan masyarakat. Untuk itu diperlukan sebuah renovasi baru terhadap hukum yang berlaku ditengah-tengah masyarakat tanpa menghilangkan kepastian hukum.
Menurut Satjipto Rahardjo, Hukum adalah sebuah tatanan (Hukum ada dalam sebuah tatanan yang paling tidak dapat dibagi kedalam tiga yaitu : tatanan transedental, tatanan sosial dan tatanan politik.) yang utuh (holistik) selalu bergerak, baik secara evolutif maupun revolusioner. Sifat pergerakan itu merupakan sesuatu yang tidak dapat dihilangkan atau ditiadakan, tetapi sebagai sesuatu yang eksis dan prinsipil.[2]Tuntutan kebutuhan masyarakat akan adanya suatu keadilan didalam penegakan hukum di negeri ini secara realita sedikit demi sedikit telah menggeser paradigma aliran hukum positivisme ke dalam suatu kerangka hukum progressive, yang secara sederhana memahami hukum tidak hanya secara tekstual undang-undang akan tetapi juga termasuk didalamnya memahami hukum secara kontekstual.

RUMUSAN MASALAH
Bagaimana pergeseran paradigma aliran positivisme ke dalam sociological juris-prudence untuk mencapai keadilan dalam rangka penegakan hukum di indonesia

PEMBAHASAN

Paradigm positivism dalam ilmu hukum menekankan pada metode yang lebih melihat pada rumusan teks pasal-pasal peraturan yang dipandang netral, objektif dan imparsial, bebas konteks dan menekankan pada realitas empiric yang berupa perilaku yang bisa ditangkap panca indra dan dipandang bebas nilai. Ilmu dalam ranah positivism ini bertolak dari fakta yang di konstatasi menuju suatu keajegan pada gejala lahiriah yang dikaji secara logical. Aliran positivism ini mengacu terutama pada ilmu alam.[3]
positivisme hukum di Indonesia menjadi sangat penting saat ini di saat bangsa ini sedang dan selalu terus membangun peradabannya ke ranah yang sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Cakupan cara berpikir legalistis positivis dalam studi hukum telah memberi paradigma berpikir hukum bersifat analisis hukum semata atas suatu peraturan yang berlaku. Titik kebenaran  adalah  teks  peraturan yang  dikenal dengan peraturan  perundangan (legislation). Hukum yang pada wujud sesungguhnya tak terbatas direduksi dalam batas tertentu, deterministik bahkan mekanistik bagi penegak hukum untuk dilaksanakan menghakimi peristiwa-peristiwa yang terjadi. Positivisme  telah melahirkan  hukum dalam skesta matematika, menyelesaikan hukum yang  terjadi  dalam  masyarakat berdasar apa yang tertulis dalam teks undang-undang, mengkristal di posisi binernya suatu teks lalu pembaca harus memahami di keadaan itu dan tidak dibolehkan untuk berpikir lain. Sementara para hakim memutus perkara dengan teks tersebut atas  persoalan hukum yang  dihadapi. Seperti halnya yang terjadi di Indonesia, hakim memutus perkara mengutamakan hukum tertulis sebagai  sumber utamanya[4]
hukum dalam paradigma positivisme melahirkan formalistik semata  di mana  kepastian hukum  menjadi  tujuan akhir. Keadilan adalah keadilan yang terdefinisi atas apa yang tertulis dan menutup diri atas keadilan yang selama ini tidak termaktub dalam  suatu  teks  perundang-undangan.  Hukum diartikan sebagai suatu teks belaka yang berungsi untuk mengatur saja.
Seorang pengikut Positivisme, Hart mengemukakan berbagai arti dari positivisme tersebut sebagai berikut:
1.         hukum adalah perintah
2.         Analisis terhadap konsep-konsep hukum berbeda dengan studi sosiologis, histories dan penilaian kritis.
3.         keputusan-keputusan dideduksi secara logis dari peraturan-peraturan yang sudah ada lebih dahulu, tanpa perlu merujuk kepada tujuan-tujuan sosial, kebijaksanaan dan moralitas.
4.         Penghukuman secara moral tidak dapat ditegakkan dan dipertahankan oleh penalaran rasional, pembuktian atau pengujian
5.         Hukum sebagaimana diundangkan, ditetapkan, positum, harus senantiasa dipisahkan dari hukum yang seharusnya diciptakan, yang diinginkan.[5]
Sebagai contoh atas penegakan hukum di Negara kita dalam aliran hukum positivisme adalah sebuah kasus hukum yang sangat menarik untuk ditelaah, yakni  seorang nenek berumur 55 Tahun yang bernama Minah diganjar 1 bulan 15 hari penjara karena menyangka perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT. Rumpun Sari Antan (RSA)  adalah hal yang biasa saja. Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao. Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao. Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri. Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja.  Namun dugaanya meleset. Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono SH memvonisnya 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. perbuatan yang dilakukan nenek Minah menurut hukum Pidana termasuk kepada perbuatan pidana yakni tindak pidana pencurian. Menurut Aliran Positivisme bagaimana pun hukum  harus ditegakkan tanpa melihat baik atau buruknya serta adil atau tidak adilnya. Hukum harus dilepaskan dari unsur-unsur sosial, karena tujuan dari aliran ini adalah kepastian hukum. Padahal jika dilihat kasus tersebut dan memaknai hukum sebagai konteks untuk mencari keadilan maka akan melukai rasa keadilan dalam masyarakat dengan diberlakukan Hukum positive. Hal itu juga dikarenakan Hukum Pidana di Indonesia masih  menganut aliran Positivisme, hal ini secara eksplisit tertuang didalam pasal 1 ayat (1) KUHP, bahwa tidak dapat di pidana seseorang sebelum ada undang-undang yang mengaturnya, ini disebut dengan azas legalitas.  Dari pernyataan diatas maka pada pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menentukan bahwa, dapat dipidana atau tidaknya suatu perbuatan tergantung pada undang-undang yang mengaturnya. Jadi perbuatan pidana yang dapat dipertanggung jawabkan ialah yang tertuang didalam hukum positif, selama perbuatan pidana tidak diatur didalam didalam hukum positif, maka perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana dan tidak bisa diminta pertanggung jawaban hukumnya menurut hukum pidana. Singkatnya tiada pidana tanpa kesalahan. Di sini subtansi hukum negara dan subtansi moral hukum rakyat tidak hanya tidak selaras, akan tetapi juga berselisih dan menghasilkan ruang yang menganga. Kondisi semacam ini tentu merupakan bukti nyata adanya legal gaps dalam penegakan hukum dalam aliran postivisme di Indonesia. Jika tidak dicarikan jalan keluar yang baik fenomena legal gaps ini bisa berubah menjadi legal conflict dan cultural conflict.
Munculnya legal Gaps inilah selanjutnya penegakan hukum dalam masyarakat saat ini disadari atau tidak telah mengalami pergeseran kedalam Perubahan social.  Dalam perkembangannya pemikir filsafat dalam ilmu hukum dikontruksikan oleh kaum liberal dengan mengakui dogma legisme positivistis kurang realistis terkesan gagal dalam menjawab berbagai permasalahan yang timbul dalam perubahannya. Kebenaran dalam doktrin positivism dalam pemikiran ilmu hukum atas dasar “everybody is equal before the law/ everybody is born free to pursuit its happiness”.[6]
Hukum Negara yang berkeadilan sangat tergantung pada perilaku Negara yang berkeadilan (Just state). Gott Fried Dietze, menyatakan bahwa peraturan-peraturan Hukum Positif yang tidak berkesesuaian dengan hukum adalah tidak berkeadilan. Dalam sebuah Negara berkeadilan (just State) Perundang-undangan dan administrasinya harus ditentukan berdasarkan keadilan sehingga pelanggaranyang dilakukan Negara terhadap kebebasan warga Negara tidak berkesesuaian dengan keadilan. Negara yang menegakkan hukum tidak berkeadilan bukanlah Negara yang berkeadilan, the state in which injustice legally exist or can exist is not the just state.[7]
Di Indonesia , UU No. 48 tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman Pasal 5 ayat (1) menyebutkan Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam  masyarakat.  hukum  seharusnya  dipahami  secara luas sesuai  dengan  rasa keadilan dalam masyarakat. Dari UU ini juga pada dasarnya telah memberikan amanat kepada hakim sebagai salah satu penegak hukum untuk lebih peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi didalam masyarakat, dalam memformulasikan putusannya.
Dalam fenomena social, jelas ada diskrepansi/tension antara konsep hukum dan peraturan. Hukum tidak semata-mata untuk menegakkan peraturan dalam arti status quo perundang-undangan semata, tetapi juga memiliki visi unruk menciptakan tatanan hubungan harmonis dalam suatu relasi social yang berkeadilan. Ini berbeda dengan konsep peraturan yang menitik beratkan pada suatu penegakan rule/ aturan. Dan tanpa melihat dampak dari pengenaan aturan tersebut, apakah berkeadilan atau berkemanfaatan atau justru tidak sama-sekali. Ini berarti konsep peraturan lebih ditujukan pada supremacy of law yang menandakan central behavior control by law yang bebas nilai/ value free[8]
Teori hukum lain yang lahir dari proses dialetika antara tesis positivisme hukum dan antitesis aliran sejarah, yaitu sociological juris-prudence yang berpendapat bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Teori ini memisahkan secara tegas antara hukum positif dengan hukum yang hidup. Tokoh aliran ini terkenal di antaranya adalah Eugen Ehrlich yang berpendapat bahwa hukum positif baru akan berlaku secara efektif apabila berisikan atau selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Tokoh lain yaitu Roscoe Pound yang mengeluarkan teori hukum adalah alat untuk merekayasa sosial (law as a tool of social engineering). Roscoe Pound juga mengajurkan supaya ilmu sosial didayagunakan untuk kemajuan dan pengembangan ilmu hukum .[9]
Aliran Sosiologis, Roscoe Pound, memaknai hukum dari dua sudut pandang, yakni:
1. Hukum dalam arti sebagai tata hukum (hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya, atau tata sosial, atau tata ekonomi).
2. Hukum dalam arti selaku kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif (harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang mempengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka). Hukum bagi Rescoe Pound adalah sebagai “Realitas Sosial” dan negara didirikan demi kepentingan umum & hukum adalah sarana utamanya. Jhering: Law is the sum of the condition of social life in the widest sense of the term, as secured by the power of the states through the means of external compulsion (Hukum adalah sejumlah kondisikehidupan sosial dalam arti luas, yang dijamin oleh kekuasaan negara melalui cara paksaan yang bersifat eksternal). Bellefroid: Stelling recht is een ordening van het maatschappelijk leven, die voor een bepaalde gemeenschap geldt en op haar gezag is vastgesteid (Hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat itu)[10]
Dan oleh karena  semakin cepatnya perubahan dinamika didalam masyarakat, maka sedikit demi sedikit paradigma hukum positivism mengalami pergeseran kearah sociological juris-prudence demi untuk mencapai keadilan. Menurut Soekanto, aliran sociological jurisprudence yang dipelopori oleh oleh Eugen Erlich, bahwa ajarannya adalah berpokok pada perbedaan antara hukum positif (kaidah-kaidah hukum) dengan hukum yang hidup ditengah masyarakat (living law). Sehingga hukum yang positif hanya akan efektif apabila senyatanya selaras dengan hukum yang hidup di masyarakat. Erlich juga mengatakan bahwa pusat perkembangan dari hukum bukanlah terletak pada badan-badan legislated, keputusan-keputusan badan yudikatif atau ilmu hukum, tetapi senyatanya adalah justru terletak didalam masyarakat itu sendiri.[11]
Terkait dengan contoh fakta penegakan hukum sebagaimana yang telah disebutkan diatas, maka Kasus nenek Minah sontak mencidrai  rasa keadilan di tengah masyarakat, sebab nenek Minah yang tak tau apa-apa tersebut harus berurusan dengan hukum dan dijatuhi hukuman oleh hakim. Padahal apa yang diperbuat oleh nenek Minah sangat tidak berbanding dengan sanksi yang diterimanya. Seharusnya perkara-perkara kecil seperti ini tidak sampai ke pengadilan dan cukup diselesaikan bawah, tetapi hukum berkata lain. Substansi hukum tidak lagi mencerminkan keadilan ditengah masyarakat, hukum sudah jauh dari nilai-nilai yang hidup ditengah masyarakat. Kasus nenek Minah merupakan sekelumit masalah ketidakadilan ditengah-tengah masyarakat. Banyak substansi hukum yang ada tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat, hukum tidak lagi mencerminkan perkembangan masyarakat sehingga banyak masalah-masalah hukum terkini ditengah-tengah masyarakat tidak bisa dijawab oleh hukum, karena hukum yang berlaku terlalu kaku.
Rasa keadilan yang masih jauh tercipta dari adanya penegakan hukum atas kasus kasus yang terjadi di tengah masyarakat Negara ini semakin menggeser paradigma positivism sebagian para ahli hukum dan para penegak hukum di Indonesia untuk menciptakan pola penegakan hukum dan penyelesaian kasus yang lebih mengedepankan keadilan dan keseimbangan masyarakat.  Peristiwa kasus yang saat ini masih membumi dimana hakim sebagai pemutus perkara dan penegak hukum bukan semata – mata sebagai corong undang-undang, yaitu terhadap kasus sengketa tanah di Kedung Ombo. Kala itu, Hakim Agung Prof Asikin Kusumah Atmadja (alm) membuat putusan ultra petita dalam perkara sengketa tanah di Kedung Ombo. dalam kasus ini walaupun Hakim Asikin pada akhirnya dalam Putusan PK dinyatakan bahwa putusannya ultra petita , akan tetapi pemikiran Hakim Asikin dalam peristiwa inilah sebenarnya yang sangat didambakan masyarakat , dimana Hakim Asikin memutus perkara demi keadilan dan kemanfaatan masyarakat Kedung Ombo. Karena Kalau tidak memutus ultra petita akan menimbulkan ketidakadilan masyarakat Kedung Ombo karena harga tanah Rp1.000 per meter tetap dihargai segitu. Padahal 10 tahun kemudian harga tanah sudah naik 20 kali lipat (Rp20 ribu), padahal hakim dituntut untuk memberikan keadilan substansial kepada masyarakat pencari keadilan agar tidak terkesan hakim hanya sebagai corong undang-undang.

KESIMPULAN
pokok-pokok konsep dalam Civil Law System sebagaimana yang dianut Negara kita memiliki problematika di dalamnya karena memicu munculnya problematika dalam ruang Tata Hukum Indonesia, yakni antara lain: Pertama, dalam kultur Civil Law System, hukum haruslah tertulis atau dituangkan dalam bentuk undang-undang (prinsip legisme). Kedua, kultur Civil Law System mendasarkan diri pada filsafat positivisme hukum.[12] Dengan demikian, dalam Civil Law System terdapat konsep bahwa tujuan utama yang disasar oleh hukum bukanlah keadilan melainkan kepastian, karena filsafat positivisme mengutamakan hal yang sifatnya jelas dan pasti (positif) di atas segalanya dengan alasan bahwa hanya hal yang bersifat pasti saja yang dapat dijadikan ukuran kebenaran. [13]
Faktanya didalam masyarakat Indonesia, mendambakan suatu hukum yang benar-benar berkeadilan dan memuat nilai-nilai kearifan yang bisa memenuhi ruang dan waktu  seluruh aspirasi masyarakat, sehingga adanya keinginan masyarakat yang mendambakan sebuah nilai keadilan yang benar-benar tumbuh dan berkembang mendorong bergesernya paradigma hukum positivisme ke dalam sociological juris-prudence. Dalam perkembangannya penegakan hukum di Indonesia Paradigm positivism dalam ilmu hukum menekankan pada metode yang lebih melihat pada rumusan teks pasal-pasal peraturan yang dipandang netral, objektif dan imparsial, bebas konteks dan menekankan pada realitas empiric yang berupa perilaku yang bisa ditangkap panca indra dan dipandang bebas nilai, sebagaimana Esensi ajaran Teori hukum John Austin yang menyebutkan bahwa ;”Law .. was the command of sovereign, artinya hukum adalah perintah pihak yang berdaulat. Ilmu hukum selalu berkaitan dengan hukum positif atau dengan ketentuan-ketentuan lain yang secara tegas dapat disebut demikian, yaitu yang diterima tanpa memperhatikan kebaikan atau keburukannya.[14], kini bergeser ke dalam Sociological Jurispurdence sebagai salah satu aliran pemikiran filsafat hukum menitik beratkan pada hukum dalam kaitannya dengan masyarakat, yang Menurut aliran ini hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup  di antara masyarakat. Aliran ini secara tegas memisahkan antara hukum positif dengan (the positive law) dengan hukum yang hidup (the living law). Roscoe Pound  (1870-1964)  merupakan salah satu eksponen dari aliran ini. Dalam bukunya An introduction to the philosophy of law, Pound menegaskan bahwa hukum itu bertugas untuk memenuhi kehendak masyarakat yang menginginkan keamanan yang menurut pengertian yang paling rendah dinyatakan sebagai tujuan ketertiban hukum.[15]
Pada paradigma postivistik sistem hukum tidak memberikan ruang keadilan bagi masyarakat, melainkan adalah kepastian hukum semata. Kepastian hukum yang dimaksud adalah merupakan implementasi dalam penegakannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dalam Negara ini , sehingga Paradigma positivistik berpandangan, demi kepastian, maka keadilan dan kemanfaatan boleh dikorbankan. Artinya masyarakat dapat hidup dengan suatu acuan yang jelas dan ketaatan hukum demi tertib masyarakat merupakan suatu keharusan.
Sedangkan pada aliran Sociological Jurisprudence hukum saat ini menjadi suatu paradigm yang diidam-idamkan oleh masyarakat karena sangat akomodatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Bagi Sociological Jurisprudence hukum dikonstruksi dari kebutuhan, keinginan, tuntutan dan harapan dari masyarakat. Jadi yang didahulukan adalah kemanfaatan dari hukum itu sendiri bagi masyarakat, dengan demikian hukum akan menjadi hidup.

SARAN
Demi terciptanya keseimbangan antara hukum dan penegakannya didalam masyarakat maka para penegak hukum untuk ikut menciptakan penegakan hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Karena hukum dibuat untuk menusia bukan manusia untuk hukum. Sehingga tidak lagi tercipta ruang yang menganga antara penegakan hukum dan aspiratif kebutuhan hukum masyarakat. 

 

[1]Soetandyo Wignjosobroto, Hukum, Paradigma, metode dan Dinamika Masalahnya, Elsam & Huma, Jakarta, 2002, hlm. 96
[2] Turiman , dalam Makalah “Memahami Hukum Progresif Prof Satjipto Rahardjo Dalam Paradigma "Thawaf"(Sebuah Komtemplasi Bagaimana Mewujudkan Teori Hukum Yang Membumi /Grounded Theory MengIndonesia)”, hlm.2
[3]Jurnal ilmu hukum Refleksi hukum edisi oktober 2010 hlm.118
[4]A. Sukris Sarmadi, tesis  “ MEMBEBASKAN POSITIVISME HUKUM KE RANAH HUKUM PROGRESIF (Studi Pembacaan Teks Hukum Bagi Penegak Hukum)”, Hlm.1
[5]Satjipto Raharjo II, Buku Materi Pokok Pengantar Ilmu Hukum Bagian IV, Karunika, Jakarta, 1985, hlm. 111
[6]Mochamad Soef, Sosiologi hukum atas perkembangan sosial-politik, Diakses pada https://soef47.wordpress.com/tag/sosiologi-hukum/24 Januari 2013
[7]Gott Fried Dietze, dalam karyanya “ two concept of rule of law”, dikutip dari Jawahir Thontowi, “ kekerasan dan ketidakadilan structural dalam masa supremasi Hukum di Indonesia” makalah yang disampaikan dalam  kuliah sosiologi hukum ,pasca sarjana Magister Hukum Universitas Islam Indonesia,  hlm.3
[8]Jurnal ilmu hukum , op.cit, hlm.120
[9] Turiman , dalam Makalah “Memahami Hukum Progresif… Op.Cit. hlm.18
[10] Ibid..Hlm.9
[11]Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta, 1999, hlm.36
[12]Ade Maman Suherman, “Pengantar Perbandingan Sistem Hukum,” Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2004, hlm.68.
[13]Harun Hadiwijoyo, “Seri Sejarah Filsafat Barat 2,” Yogyakarta, Kanisius, 1980, hlm. 109.

[14] Ruslan H.R., “ Teori Hukum Memecahkan Berbagai Persoalan Hukum”, http://www.pta-jakarta.go.id/artikel/31-ruslan-harunar-rasyid/6-teori-hukum-memecahkan-berbagai-persoalan-hukum.html, diakses 26 Februari 2013
[15]Ibid..


[1]Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M. Ali Safa’at, S.H., M.H., “ TEORI HANS KELSEN TENTANG HUKUM “, Penerbit Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI Jakarta, 2006, hlm.13
[2]Ibid., hlm.17

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama