Oleh : tulisan saya, SH


       World Trade Organization (WTO) sebagai sebuah organisasi perdagangan internasional ditujukan untuk menghasilkan kondisi-kondisi yang bersifat timbal balik dan saling menguntungkan sehingga semua negara dapat menarik manfaatnya. Melalui WTO, diluncurkan suatu model perdagangan dimana kegiatan perdagangan antar negara diharapkan dapat berjalan dengan lancar.World Trade Organization (WTO) memberlakukan beberapa prinsip yang menjadi pilar-pilar World Trade Organization (WTO). Salah satu dari di antara prinsip-prinsip tersebut adalah Prinsip Most Favoured Nations atau Prinsip Non Diskriminasi. Menurut prinsip ini bahwa perdagangan internasional antara anggota GATT harus dilakukan secara nondiskriminatif. Dikatakan lebih lanjut bahwa konsesi yang diberikan kepada satu negara mitra dagang harus berlaku pula bagi semua negara lainnya. Satu negara tidak boleh diberi perlakuan lebih baik atau lebih buruk lagi.[1]Negara-negara berperilaku dengan cara yang tidak kooperatif dan mengenakan eksternalitas satu sama lain. Dalam pandangan mereka, perjanjian perdagangan, negara yang berbeda tidak akan berperilaku kooperatif.. [2]
       Masuknya Indonesia sebagai anggota perdagangan dunia melalui ratifikasi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement on Establishing The World Trade Organization/WTO membawa konsekuensi baik eksternal maupun internal. Konsekuensi eksternal, Indonesia harus mematuhi seluruh hasil kepakatan dalam forum WTO. Konsekuensi internal  Indonesia harus melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan nasional dengan ketentuan hasil kesepakatan WTO, artinya dalam melakukan hormonisasi, Indonesia harus tetap memikirkan kepentingan nasional namun tidak melanggar rambu-rambu ketentuan WTO.[3]
       Kasus Indonesia di WTO dalam masalah Mobnas (Mobil Nasional) Timur menujukkan bahwa organisasi Transnasional (dalam hal ini adalah WTO) bisa mempengaruhi kebijakan pemerintah Indonesia. Awal mula muncul kasus ini karena inisiatif pemerintah Indonesia dalam mendukung dan ingin meningkatkan industri mobil nasional. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan program Mobil Nasional melalui Inpres No.2 tahun 1996 tentang Program Mobil Nasional. Tujuan Mobnas (Mobil Nasional) adalah sebagai embrio kemajuan dan kemandirian bangsa Indonesia dalam industri otomotif. Program Mobnas ini yang menunjuk PT Timor Putra Nasional (TPN) sebagai pelopor yang memproduksi Mobnas sayangnya Mobnas masih belum dapat memproduksi di dalam negeri, maka perlu dikeluarkan Keppres No. 42 tahun 1996 yang mengizinkan PT TPN mengimpor Mobnas yang kemudian diberi merek “Timor” (baik dalam bentuk jadi atau completely build-up/ CBU dari Korea Selatan. Selain itu, PT TPN diberikan hak istimewa, yaitu bebas pajak barang mewah dan bebas bea masuk barang impor. Hak itu diberikan kepada PT TPN dengan syarat menggunakan kandungan lokal hingga 60 persen dalam tiga tahun sejak mobnas pertama dibuat. Namun bila penggunaan kandungan lokal yang ditentukan secara bertahap yakni 20 persen pada tahun pertama dan 60 persen pada tahun ketiga tidak terpenuhi, maka PT TPN harus menanggung beban pajak barang mewah dan bea masuk barang impor. Namun, soal kandungan lokal ini agaknya diabaikan selama ini, karena Timor masuk ke Indonesia dalam bentuk jadi dari Korea. Dan tanpa bea masuk apapun, termasuk biaya pelabuhan dan lainnya[4]
Beberapa Negara kempetitor korea seperti Jepang, Amerika Serikat dan Komunitas Eropa menilai bahwa kebijakan pemerintah tersebut sebagai wujud diskriminasi dan oleh karena itu melanggar prinsip-prinsip perdagangan bebas, berdasarkan temuan Panel [5]yaitu :
1. GATT Art. I:1 (most-favoured-nation treatment): yaitu Adanya perlakuan khusus impor mobil dari KIA Motor Korea yang hanya memberi keuntungan pada satu negara. Misalnya perlakuan bebas tarif masuk barang impor,
2. GATT Art. III:2, first and second sentences (national treatment - taxes and charges): Perlakuan bebas pajak atas barang mewah yang diberikan kepada produsen mobnas selama dua tahun.
3. TRIMs Agreement Art. 2.1 (local content requirement):[6] soal kandungan local yang ditentukan secara bertahap yakni 20 persen pada tahun pertama dan 60 persen pada tahun ketiga tidak terpenuhi.
4. ASCM Art. 5(c) (serious prejudice)
RUMUSAN MASALAH :
  1. Bagaimanakah kebijakan otomotif nasional (Mobnas Timor) yang dituangkan dalam INPRES no. 2 tahun 1996 tentang program mobil nasional ditinjau dari Prinsip Most Favoured Nation ?
PEMBAHASAN
      Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1994 dengan meratifikasi Agreement On Establishing the World Trade Organization (WTO) melalui UU No.7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia. Manfaat yang diharapkan dari integrasi ekonomi Indonesia ke ekonomi dunia melalui keikutsertaan dalam kesepakatan-kesepakatan WTO adalah terbukanya peluang pasar internasional yang lebih luas dan tersedianya kerangka perlindungan multiliteral yang lebih baik bagi kepentingan nasional, khususnya dalam menghadapi mitra dagang sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan umum bagian kedelapan dari UU No.7 Tahun 1994. Terkait dengan pengamanan kepentingan perdagangan luar negeri Indonesia, Pemerintah telah melakukan sejumlah implementasi ketentuan-ketentuan WTO dalam perundang-undangan nasional.[7] Perdagangan internasional merujuk pada kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh berbagai pemerintah di bidang perdagangan. Pemerintah sebagai regulator memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan tidak saja bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan di wilayahnya tetapi juga kewenangan untuk membuat kebijakan atas barang atau jasa asal negara lain yang akan masuk ke negaranya.[8]setiap Negara pihak dalam perjanjian harus memberikan perlakuan yang sama terhadap satu sama lain sehingga untuk yang sama diberikan kepada salah satu Negara dalam penerapan dan pengadministrasian bea dan pungutan ekspor impor juga harus diberikan kepada Negara lain. Dengan demikian pada prinsipnya tidak ada Negara yang akan diberikan keuntungan khusus dibanding Negara lain.[9]  Dengan kata lain Kewajiban Perlakuan Most Favoured Nation Treatment (MFN) melarang diskriminasi antara barang, jasa atau pemberi jasa (Service supplier) berdasarkan asal Negara asing yang berbeda (atau oleh Tujuan Negara asing yang berbeda).[10] Prinsip Most Favoured Nations merupakan prinsip dasar (utama) WTO yang menyatakan bahwa suatu kebijakan perdagangan harus dilaksanakan atas dasar nondiskriminatif, yakni semua negara harus diperlakukan atas dasar yang sama dan semua negara menikmati keuntungan dari suatu kebijaksanaan perdagangan[11]
Prinsip ini diatur dalam Pasal I ayat (1) GATT 1947, yang berjudul  General Favoured Nation Treatment,  merupakan prinsip Non Diskriminasi terhadap produk sesama negara-negara anggota WTO. Maksud dari prinsip ini, adalah apabila suatu negara pertama (pengimpor) memberikan kemudahan atau fasilitas perdagangan internasional kepada negara kedua (pengekspor), maka kemudahan serupa harus pula diberikan kepada negara ketiga, keempat, dan seterusnya (pengekspor lainnya). Memang terdapat Pengecualian terhadap prinsip  Most Favored Nations (MFN),sebagaimana diatur Pasal XXIV GATT 1947, bahwa prinsip ini tidak berlaku:
1) Dalam hubungan ekonomi antara negara-negara anggota  Free Trade Area/Customs Union dengan negara-negara yang bukan anggota, misalnya antara negara anggota AFTA (Indonesia) dengan India.
 2) Dalam hubungan dagang antara negara-negara maju dengan Negara-negara berkembang melalui  GSP  (Generalized System of Preferences) sejak tahun 1971).[12]

PENERAPAN TARIF IMPOR SEBAGAI REGULASI PEMERINTAH INDONESIA ATAS BEA MASUK DAN PAJAK BARANG MEWAH
       Terkait pengaturan tentang tarif impor, Pemerintah kemudian mengeluarkan UU. No. 10 Tahun 1995 tentang “Kepabeanan” yang kemudian diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006, sebagai dasar hukum tentang tarif, yaitu dari Pasal 12 hingga Pasal 17A.  Dalam Pasal 12 ayat (1) dinyatakan bahwa “Barang impor dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya empat puluh persen (40 %) dari nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk”. Nilai pabean untuk penghitung Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan (Pasal 15). Penetapan Tarif dan Nilai Pabean dilakukan oleh Pejabat Bea Cukai, hal ini  dalam (Pasal 16).    Penerapan ketentuan bea masuk sebesar 40 % mengacu kepada UU. No.7 Tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan dari Undang-undang ini yang menyatakan, “Dengan memperhatikan Undang-Undang No.7 Tahun 1994 tentang Pengesahan  Agreement Estabilishing the World Trade Organization  (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), besarnya tarif maksimum dalam ayat ini adalah ditetapkan setinggi-tingginya empat puluh persen termasuk Bea Masuk Imbalan (BMI) dan yang pada waktu diundangkannya undang-undang ini masih  terhadap barang-barang tertentu. Namun dengan tetap memperhatikan kemampuan daya saing industri dalam negeri, kebijaksanaan umum di bidang tarif harus senantiasa ditujukan untuk menurunkan tarif yang ada dengan tujuan:
a.   meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional
b.   melindungi konsumen dalam negeri
c. mengurangi hambatan dalam perdagangan internasional dalam rangka mendukung terciptanya perdagangan bebas”.  
Selanjutnya dalam Pasal 12 ayat (2) ditetapkan beberapa barang impor yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat (1). Pengecualian ini dilakukan berdasarkan notifikasi Indonesia pada Persetujuan Umum Mengenai Tarif dan Perdagangan (GATT). Barang-barang impor yang dikecualikan yaitu:
a)      Barang impor hasil pertanian tertentu sebagaimana tercantum dalam skedul XXI Indonesia. Produk tersebut tarif Bea Masuknya ditetapkan pada tingkat yang lebih tinggi dari ketentuan 40 %, dengan tujuan untuk menghapus penggunaan hambatan non tarif sehingga menjadi tarifikasi.
b)      Barang impor termasuk dalam daftar eksklusif skedul XXI Indonesia pada Persetujuan Umum Mengenai Tarif dan Perdagangan. Barang tersebut dikecualikan demi kepentingan 
c)      Barang impor sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UU ini.
Selain ketentuan mengenai Tarif Bea Masuk sebesar maksimal 40% (empat puluh persen) dari nilai pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1), ada beberapa barang yang tarif bea masuknya berbeda  (dikecualikan) dari ketentuan Pasal 12 ayat (1). Barang-barang tersebut diatur dalam Pasal 13, yaitu:  
A.    Barang impor yang dikenakan tarif Bea Masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, seperti antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah negara-negara lain, misalnya Bea masuk berdasarkan  Common Effective Preferential Tariff for Asean free Trade Area (CEPT for ASEAN)    15
B.     Barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan. Perbedaan tarif terhadap barang-barang tersebut dari ketentuan pasal 12 ayat (1), dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat penyelesaian barang-barang impor tersebut, misalnya dengan pengenaan tarif rata-rata. Ketentuan ini perlu mengingat barang tersebut umumnya terdiri dari beberapa jenis saja.
C.      Barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif atau secara tidak wajar oleh suatu negara, misalnya pembatasan, larangan, atau pengenaan tambahan Bea masuk. Barang impor yang demikian dapat dikenakan tarif yang berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).    
Prinsip yang dianut dalam pembayaran bea masuk sebagaimana di atur dalam Pasal 16 adalah ”asas perhitungan sendiri (self assessment)”. [13]

INSTRUKSI PRESIDEN NO. 2 TAHUN 1996 TENTANG PROGRAM MOBIL NASIONAL (kemudian ditindaklanjuti dengan Keppres No. 42 Tahun 1996 ) DITINJAU DARI PRINSIP  MOST FAVORED NATIONS (MFN)
       Masalah Mobil Nasional dibawa ke World Trade Organization oleh Jepanguntuk mengajukan keluhan mengenai mobil nasional ke WTO. Sengketa ini menyangkut program mobil nasional (Mobnas) RI. Program diluncurkan ketika pemerintah mengeluarkan rencana mobnasnya. Berdasarkan program ini, pemerintah memberikankeuntungan (perlakuan khusus) dalam bentuk tarif dan pajak kepada produsen mobil Indonesia. Keuntungan ini diberikan kepada produsen yang bersedia menggunakan kandungan dalam negeri untuk mobnas (the local content of the finished vehicles). Kebijakan ini dikembangkan pada tahun 1996 ketika pemerintah secara resmi meluncurkan 'Program Mobil Nasional'. Program ini diberikan kepada perusahaan pionir, yaitu perusahaan Indonesia bernama PT Timor. PT Timor juga diberi hak untuk mengimpor 45,000 mobil jadi dari perusahaan Korea, the Korean Motor Corporation. Selain itu, PT TPN diberikan hak istimewa, yaitu bebas pajak barang mewah dan bebas bea masuk barang impor. Hak itu diberikan kepada PT TPN dengan syarat menggunakan kandungan lokal hingga 60 persen dalam tiga tahun sejak mobnas pertama dibuat. Namun bila penggunaan kandungan lokal yang ditentukan secara bertahap yakni 20 persen pada tahun pertama dan 60 persen pada tahun ketiga tidak terpenuhi, maka PT TPN harus menanggung beban pajak barang mewah dan bea masuk barang impor. Namun, soal kandungan lokal ini agaknya diabaikan selama ini, karena Timor masuk ke Indonesia dalam bentuk jadi dari Korea. Dan tanpa bea masuk apapun, termasuk biaya pelabuhan dan lainnya. Perusahaan atau produsen mobil asing yang berada di Indonesia, yaitu perusahaan dari Jepang, Masyarakat Eropa (ME) dan Amerika Serikat (AS) protes. Mereka mengklaim program Mobnas ini diskriminatif dan melanggar aturan perdagangan internasional berdasarkan GATT. Jepang, ME dan AS melancarkan klaim secara terpisah mengenai program Mobnas Indonesia ini.[14]
Jepang menilai bahwa kebijakan pemerintah tersebut sebagai wujud diskriminasi dan oleh karena itu melanggar prinsip-prinsip perdagangan bebas. Jepang merasa Indonesia yang secara resmi bergabung dengan World Trade Organization dengan meratifikasi konvensi WTO melalui Undang-Undang No.7 tahun 1994 secara hukum terikat kepada ketentuan ketentuan General Agreements on Tariff and Trade (GATT), sehingga harus mentaati prinsip-prinsip perdagangan bebastersebut.
       Pada dasarnya tujuan dikeluarkannya Inpres menurut versi Pro Pemerintah saat itu adalah
n  Mempercepat kemajuan dan kemandirian industri otomotif Indonesia.
n  Meningkatkan perekonomian melalui ekspor mobil
n  Membuka lapangan pekerjaan.
       Ternyata perlakuan khusus impor mobil dengan bebas bea masuk dan pajak barang mewah dari KIA Motor Korea oleh PT Timor Putra Nusantra (TPN) yang ditunjuk Pemerintah mendapat reaksi keras dari Negara-negara lain, antara lain Jepang karena 90% menguasai pasar otomotif Indonesia , Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat yang saat itu berencana investasi di bidang otomotif di Indonesia. Ditinjau dari Prinsip Most Favoured Nation Treatment (MFN), INPRES NO. 2 TAHUN 1996 tentang program mobil nasional (kemudian ditindaklanjuti dengan Keppres No. 42 Tahun 1996 ) faktanya memang merupakan perlakuan diskriminatif atas Negara-negara anggota WTO lainnya. Karena Indonesia sebagai negara pertama (pengimpor) yang memberikan kemudahan atau fasilitas perdagangan internasional kepada negara kedua (pengekspor) yaitu Korea , tidak memberikan  kemudahan fasilitas perdagangan internasional kepada Negara lainnya (pengekspor lainya). Prinsip pembentukan dan dasar WTO adalah untuk mengupayakan keterbukaan batas wilayah, memberikan jaminan atas “most-favored-nation principle” (MFN) dan perlakuan non-diskriminasi oleh dan di antara Negara anggota, serta komitmen terhadap transparansi dalam semua kegiatannya. Terbukanya pasar nasional terhadap perdagangan internasional, dengan pengecualian yang patut atau fleksibilitas yang memadai, dipandang akan mendorong dan membantu pembangunan yang berkesinambungan, meningkatkan kesejahteraan, mengurangi kemiskinan, dan membangun perdamaian dan stabilitas. Pada saat yang bersamaan, keterbukaan pasar harus disertai dengan kebijakan nasional dan internasional yang sesuai dan yang dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi setiap Negara anggota.[15]


KESIMPULAN DAN PENUTUP
     Indonesia yang secara resmi bergabung dengan World Trade Organization dengan meratifikasi konvensi WTO melalui Undang-Undang No.7 tahun 1994 secara hukum terikat kepada ketentuan ketentuan General Agreements on Tariff and Trade (GATT), sehingga harus mentaati prinsip-prinsip perdagangan bebastersebut. Sehingga niat Pemerintah Indonesia dengan mengeluarkan INPRES NO. 2 TAHUN 1996 tentang program mobil nasional (kemudian ditindaklanjuti dengan Keppres No. 42 Tahun 1996 ), walaupun dengan tujuan Mempercepat kemajuan dan kemandirian industri otomotif Indonesia, Meningkatkan perekonomian melalui ekspor mobil dan Membuka lapangan pekerjaan.ternyata justru menuai protes keras dari beberapa Negara yang memiliki kepentingan dibidang otomotif tersebut. Karena memang ditinjau dari prinsip Peraturan mengenai Non Diskriminasi (Most Favoured Nation) Indonesia telah mengeluarkan regulasi yang melanggar prinsip tersebut dengan hanya memberikan fasilitas kemudahan kepada Negara Korea saja, sedangkan negara lain sebagai anggota WTO yang punya kepentingan sama dibidang otomotif tidak diberikan fasilitas dan kemudaha yang sama dengan Negara korea tersebut.


       [1] H.S. Kartadjoemena, GATT dan WTO Sistem, Forum dan Lembaga Internasional, (Jakarta: UI-Press, 1996), hal. 109.   
       [2] The Most Favoured Nation Clause dalam Buku WTO hlm.202
       [3] Muhammad Sood, Pengantar Hukum Perdagangan Internasional, (Mataram: Mataram University
Press) 1995, hal. 18

       [5] http://www.wto.org/english/tratop_e/dispu_e/cases_e/ds55_e.htm
       [6] Regarding the relationship between the TRIMs Agreement and GATT Art. III, the Panel noted that the TRIMs Agreement applies independently of Art. III and has autonomous legal existence. It then examined the claims on the TRIMs Agreement first since it is more specific than Art. III:4. The Panel eventually exercised judicial economy on the Art. III claim.
       [7] Ramziati, bea masuk antidumping pengamanan terhadap industri dalam negeri menurut pp no. 34 tahun 1996, jurnal equality volume 12 no. 1 februari 2007,hlm.18
       [8] Hikmahanto Juwana, dikutip dari Kata Pengantar Peter Van den Bossche, Daniar Natakusumah dan Joseph Wira Koesnaidi “Pengantar Hukum WTO “
       [9] Suci yunita Siregar, Skripsi Penerapan prinsip nondiskriminasi pada system perdagangan multilateral dalam kerangka WTO, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, 2007, Hlm.42
       [10] Peter Van den Bossche, et,al “Pengantar Hukum WTO “, Yayasan obor Indonesia, Jakarta, 2010 ,Hlm.8
       [11] “GATT Dan WTO”, Sumber: http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-tugas-makalah/hubunganinternasional/gatt-dan-wto.
Diakses tanggal 12 mei 2013
       [12] Muhammad Sood, Sh, Mh, Artikel Penerapan Tarif Impor Berdasarkan Ketentuangatt-Wto, Afta Dan Perundang-Undangan Indonesia
       [13] Muhammad Sood, Sh, Mh, ..OpCit.Hlm.7

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama