Oleh : tulisan saya, SH
Bismillahirahmanirrahim, sepertinya sudah tidak asing lagi terdengar di telinga kita, bahwa PT.X dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga terkait, atau PT.Y dipailitkan, bahkan di media masa ada Pengumuman dalam Kolom Pemberitahuan bahwa PT.Z telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga terkait sejak tanggal 20 April 20XX.
Pada dasarnya apa yang disebut Kepailitan itu dan apa yang syarat-syaratnya ? Berikut adalah penjelasan apa yang dimaksud kepailitan dan tentang kapan seorang debitor dinyatakan pailit. Sebelum membahas mengenai persyaratan kepailitan, berikut sedikit penjelasan mengenai apa itu pailit dan pihak-pihak yang dipailitkan berdasarkan
Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004:
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Hal mana Permohonan pailit terhadap seorang debitor untuk dapat dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 adalah : “Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.”
Dari syarat pailit yang diatur didalam Pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa syarat secara yuridis agar dapat dinyatakan pailit adalah :
- Adanya Hutang
- Minimal satu dari hutang sudah jatuh tempo
- Minimal satu dari hutang dapat ditagih
- Adanya debitur
- Adanya kreditur
- Kreditur lebih dari satu
- Pernyataan pailit dilakukan oleh Pengadilan Khusus yang disebut Pengadilan Niaga
- Permohonan pernyataan pailit diajukan oleh pihak yang berwenang , yaitu :
a. Pihak debitur
b. Satu atau lebih kreditur
c. Jaksa untuk kepentingan umum
d. Bank Indonesia jika debiturnya bank
e. Bapepam jika debiturnya perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan dan lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
- Menteri Keuangan jika debiturnya perusahaan asuransi, reasuransi, dana pension dan BUMN yang bergerak dibidang kepentingan Publik.
Dan berdasarkan dalam Pasal 8 Ayat (4) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 terkait dengan pembuktian didalam hukum acara Kepailitan, adalah :
“Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi. “
Berdasarkan penjelasan pasal tersebut diatas adalah :
Yang dimaksud dengan "fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana" adalah adanya fakta dua atau lebih Kreditor dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Sedangkan perbedaan besarnya jumlah utang yang didalihkan oleh pemohon pailit dan termohon pailit tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan pailit.
Demikian penjelasan dari kami terkait syarat untuk bisa dinyatak pailit berdasarkan ketentuan yang berlaku. sebagaimana yang disebutkan dalam UU No. 37 Tahun 2004, bahwa tujuan kepailitan ini adalah untuk menjamin pembagian yang sama terhadap harta kekayaan debitor diantara para krediturnya sesuai dengan prinsip pari passu pro rata parte berarti bahwa harta kekayaan tersebut merupakan jaminan bersama untuk para kreditor dan hasilnya harus dibagikan secara proporsional diantara mereka, kecuali jika antara para kreditor itu ada yang menurut undang-undang harus didahulukan dalam menerima
Semoga bermanfaat bagi rekan-rekan semuanya.
Posting Komentar