Oleh : tulisan saya, SH

                Payung Hukum untuk melindungi hak-hak manusia terus berkembang di Negara kita ini. Hal itu salah satunya pula dipicu oleh Beragam bentuk kekerasan dan kejahatan yang juga semakin marak bertambah juga baik di Kota besar maupun kota-kota kecil. Perkembangan Payung Hukum yang saat ini sudah mengikuti perkembangan jaman, tidak hanya membidik kejahatan-kejahatan yang merugikan keuangan Negara saja, akan tetapi Payung Hukum sudah merambah ke dalam Komunitas yang paling kecil didalam masyarakat , yaitu Keluarga.
Apabila kita mau meneliti satu persatu keluarga yang hidup dan berkembang didalam masyarakat Indonesia, kita akan mengetahui bahwa tidak sedikit permasalahan-permasalahan yang muncul didalam keluarga tersebut, antara lain yang paling sering dan kebanyakan terjadi adalah permasalahan Kekerasan didalam Rumah Tangga.
                Banyak hal yang menjadi pemicu terjadinya Kekerasan didalam Rumah tangga itu, dan sebagian besar disebabkan oleh permasalahan perekonomian yang kurang baik didalam keluarga tersebut. Masalah perekonomian yang kerapkali menjadi pemicu didalam kekerasan dalam rumah tangga sebelum Payung Hukum Indonesia mengalami perkembangan dan perubahan yang sangat signifikan tersebut adalah dimana seorang istri atau ibu didalam rumah tangga tersebut menjadi sasaran luapan emosional sang suami atau bapak didalam keluarga tersebut. Luapan yang terjadi adalah berupa kekerasan secara fisik yaitu baik pemukulan, penganiayaan, penyiksaan dan lain-lain, yang mengakibatkan sakit maupun luka berat. Dan tidak jarang mengakibatkan kematian.
                Selain kekerasan secara fisik, kekerasan lain adalah dalam bentuk psikis yang bisa menimbulkan halangan bagi sang korban untuk bisa melakukan kegiatannya sehari-hari dan juga menimbulkan ketakutan yang teramat sangat (trauma). Banyak kasus tersebut yang terjadi didalam masyarakat akan tetapi tidak ada laporan maupun pengaduan dari korban, dikarenakan ketidaktahuan korban akan perlindungan hukum yang bisa diterimanya dari aparat penegak hukum atau juga ketakutan dari korban akan ancaman kesalamatan dari pelaku baik suami maupun bapak.
                Payung Hukum Negara kita sudah mencapai pada permasalahan yang masuk didalam lingkup keluarga tersebut. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA telah masuk didalam permasalahan yang sangat kompleks dan privasi didalam sebuah keluarga di dalam masyarakat. Didalam UU No.23 Tahun 2004 Tentang PKDRT tersebut, memuat ketentuan Pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah Tangga.
                Bahkan didalam Peraturan tersebut mencakup ancaman Pidana baik pelaku kekerasan secara fisik maupun secara psikis. Lebih terjamin lagi, bagi pelapor ataupun korban kekerasan tersebut yang melaporkan adanya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tersebut adalah bahwa keterangan saksi korban saja sudah cukup membuktikan bahwa terdakwa bersalah apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 55 UU No.23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.  
                Satu hal yang tidak kalah pentingnya didalam UU No.23 Tahun 2004 Tentang PKDRT tersebut adalah,  apabila seorang melakukan penelantaran padahal secara hukum karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut, maka UU No.23 Tahun 2004 Tentang PKDRT memberikan sanksi pidana berupa penjara maksimal 3 (tiga) tahun . hal tersebut lebih kepada seorang suami yang banyak terjadi dalam masyarakat kita menelantarkan istri dan anaknya untuk kepentingan pribadinya dengan seorang wanita idaman lain. Keberadaan UU No.23 Tahun 2004 Tentang PKDRT bisa menjadikan rambu-rambu dan shock terapi yang sangat keras bagi tiap-tiap orang yang akan melakukan perbuatan pidana tersebut.
                Demikian sekilas pemberlakuan UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang bisa memberikan jaminan dan perlindungan hak-hak tiap orang atas pelaku kekerasan didalam rumah tangga tersebut. Dan perlu untuk diketahui bahwa Tindak pidana ini adalah merupakan Delik Aduan sebagaimana tercantum dalam pasal 51, 52, 53 UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang artinya Laporan tersebut kepada aparat penegak hukum bisa dicabut sebelum jangka waktgu daluwarsanya berakhir.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama