oleh: tulisan saya, SH

Bismillahirrahmanirohim, kami hanya sekedar berbagi pengetahuan mengenai istilah-istilah hukum yang seringkali ditemui didalam seputar permasalahan hukum. Adalah sebagai Berikut :

1. ZAAKSGEVOLG / DROIT DE SUIT
    yaitu mengikuti benda dimanapun dan dalam tangan siapapun benda itu berada

2. DROIT INVIOLABLE ET SACRE
    yaitu hak yang tidak dapat diganggu gugat

3. VAGUE
    kabur

4. DWINGEN; memaksa VERBAND: hubungan : hubungan erat

5. FEIT: perbuatan

6. OVERTRADING: pelanggaran

7. MISDRIFF: kejahatan

8. DADER: pelaku tindak pidana

9. NIET ON VARKELIJK VERKLAARD
    Gugatan tidak dapat diterima

10. A QUO : Perkara ini

11. IPSO JURE: demi hukum / berdasarkan hukum.

12. EX AEQUO ET BONO: putusan yang seadil-adilnya

13. DADER / DOER : orang yang melakukan delik

14. DOENPLEGER / MANUS / DOMINA
      orang yang menyuruh melakukan

15. MEDEDADER/MADEPLEGEN : Orang yang turut melakukan

16. UIT LOKER : orang yang sengaja membujuk

17.MEDEPLICHTIGHEID : membantu

18. NOODWEER: dalam keadaan terpaksa

19. OVERMACHT: keadaan yang memaksa (tidak bisa dielakkan).

20. ASAS PROPORSIONALITAS
harus ada keseimbangan antara kepentingan yang dilindungi dengan   kepentingan yang dilanggar.

21. VERKAPTE VRIJPRAAK : putusan bebas tidak murni

22. POINT DE INTERN POINT ATIM : tidak ada sengketa tidak ada perkara

23. LAMBROSO theory : character of crime

24. NOTOIR FEIT
hal yang telah diketahui dan dinyakini kebenarannya oleh umum tidak perlu  dibuktikan lagi.

25. NOELA POENA SINE LEGI PRAVIA POENALE
tidak ada hukuman yang tanpa didasari oleh suatu ketentuan peraturan yang telah ada sebelumnya. (Pasal 1 (1) KUHP)

26. OVERMACH: kejadian/keadaan yang memaksa

27. MIRANDA RULE
hak seorang tersangka untuk mendapatkan penasehat hukum dalam perkaranya.

28. SAKSI VERBALISAN
      saksi yang melakukan pemeriksaan ditingkat penyidikan.

29. ONSPLITBAR’ AVEU : suatu pengakuan tidak dapat dipisahkan-pisahkan.

30. INTERVENSI(dalam Perkara Perdata )
masuknya pihak ketiga yang merasa mempunyai hak atau kepentingan untuk turut serta dalam perkara yang sedang dalam proses pemeriksaan di pengadilan.

31. VOEGING : menyertai (ikut salah satu pihak)

32. TUSSENKOMST : menengahi (tidak memihak)

33. VRIJWARING
      penanggungan / pembelaan (atas permintaan biasanya oleh tergugat)

34. DERDEN VERZET
perlawanan pihak ketiga yang merasa mempunyai hak dan kepentingan, yang secara nyata-nyata telah dirugikan oleh karena adanya suatu putusan pengadilan, dengan cara menggugat para pihak yang berperkara (gugatan biasa)..dapat menangguhkan eksekusi hanya jika diperintahkan oleh KPN

35. NIET ON VANKELIJK VERKLAARD (NO)
      gugatan / tuntutan tidak diterima

36. KAUKUS
pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak dalam proses mediasi, tanpa dihadiri oleh pihak lainnya.

37. UIT VOOR BAR BIJ  VOORRAAD
putusan serta merta, putusan yang diputus sebelum putusan akhir, yang dapat dilaksanakan dahulu meskipun belum berkekuatan hukum tetap.

38. CONSERVATOIR BESLAG
      sita jaminan terhadap barang bergerak / tidak bergerak milik tergugat

39. REVINDICATOIR BESLAG
      sita terhadap barang bergerak milik penggugat yang dikuasai oleh tergugat.

40. PACTUM DE COMPROMITENDO
      klausul penyelesaian arbitrase yang dibuat sebelumnya.

41. AKTA COMPROMI : klausul yang dibuat setelah timbul permasalahan.

42. RES JUDIKATA PRO VERITATE HABITUUR
putusan hakim dianggap benar selama belum dibuktikan atau putusan sebaliknya.

43. UNUS TESTIS NULUS TESTIS
satu orang saksi bukan merupakan (saksi) alat bukti (min 2 org). 1866- 1895 KUHPerdata.

44. SUMPAH DECISOIR
sumpah pemutus/ akhiri sengketa / yang diminta oleh pihak satunya terhadap pihak yang lain agar diucapkan, untuk menggantungkan putusan perkara padanya (KUHPerdata 1929).

45. DADING: perdamaian.

46. AUDI ET ALTEREM PARTEM
      hakim harus mendengarkan keterangan dari para pihak.

47. ACTOR SEQUITUR FORUM REI
      gugatan harus dialamatkan pada alamat tergugat.

48. ACTOR SEQUITUR FORUM SITEI
gugatan harus dialamatkan pada alamat di mana benda tidak bergerak tersebut berada.

49. FIAT JUSTISIA RUAT COELUM
      keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh.

50. SANS PROJUDICE
      surat yang tidak dapat dijadikan alat bukti, dibuka, dalam persidangan.

51. HAK RETENSI
hak untuk menahan dokumen/berkas klien oleh ADVOKAT yang tidak membayar / melunasi honorarium yang telah disepakati.

52. PROROGASI
mengajukan suatu sengketa berdasarkan persetujuan / kesepakatan para pihak kepada hakim tingkat pengadilan yang lebih tinggi, yang seharusnya tidak berwenang menangani perkara tersebut ( ac.perdata)

53. MUTATIS MUTANDIS
      diakui / sah dengan perubahan-perubahan yang ada.

54. PACTA SUNT SERVADA
perjanjian merupakan sebagai undang-undang bagi yang membuatnya (1338 KUHPerdata “ semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya….”

55. VRISPRAAK: bebas/tidak terbukti secara sah dan menyakinkan

56. ONTSLAG: lepas dari segala tuntutan hukum

57. NEGATIVE WETELIJK
      (KUHAP) pembuktian minimal 2 alat bukti bukti ditambah keyakinan hakim.

58. SAKSI ADE CHARGE : saksi yang menguntungkan terdakwa.

59. SAKSI A CHARGE : saksi yang memberatkan terdakwa.

60. ISBAT NIKAH
pengesahan suatu pernikahan, adanya pernikahan dalam rangka perceraian, hilangnya akta nikah, adanya keraguan tentang sah tidaknya salah satu syarat perkawainan, adanya pernikahan sebelum disahkannya UU no. 1 tahun 1974, perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan dalam perkawinan sesuai dengan UU Perkawinan UU no 1 Tahun 1974. Permohonan isbath nikah tersebut dapat dilakukan oleh ; suami, istri, anak-anak dari suami istri tersebut, pihak ketiga yang berkepentingan, wali nikah.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama