oleh : tulisan saya, SH

Bismillahirrahmanirohim, kami hanya sekedar berbagi pengetahuan mengenai istilah-istilah hukum bagian kedua yang seringkali ditemui didalam seputar permasalahan hukum. Adalah sebagai Berikut

61. GUGATAN HADLANAH : gugatan pemeliharaan anak ( kasus perceraian)

62. NADZIR: pengelola benda wakaf

63. SUMPAH LIAN
inisiatif suami karena tuduh istri selingkuh dan ba’da duqul (bersetubuh dengan laki-laki lain).

64. HAKAM
pihak penengah / pendamai antara suami istri yang ingin bercerai karena SIQOQ, ditunjuk oleh hakim, biasanya dari kerabat suami atau istri.

65. AL QADAU, AL GA’IB : putusan verstek.

66. MU’ AN AN MU’ SAL SAL : testimonium de auditu
      Saksi yang mendengar dan atau melihat peristiwa tersebut dari orang lain

67. PRESUMTIO JUS TAE CAUSA / ERGA OMNES
KTUN masih dianggap sah, selama blm ada suatu ketentuan yang menyatakan sebaliknya.

68. SELF OBIDENCE/ RECPECT
      kesadaran B/P TUN untuk melaksanakan putusan PTUN.

69. ULTRA PETITA : putusan yang melebihi tuntutan

70. DISMISAL PROSEDUR : pemeriksaan awal / rapat permusyawarahan.

71. DWANGSOM: uang paksa.

72. RECHTMATHIGEID: segi penerapan hukum.

73. DOCHMATIGHEID: segi kebijakan B/P TUN.


74. FREIZE ERMESSEN
tindakan responsive/tanggap dari B/P TUN (publik) untuk kemakmuran masyarakat/ umum.

75. INVERSO: kedua belah pihak.

76. VEXATOIR: tindakan yang sia-sia / tidak mengenai sasaran.


77. KOOPTASI
pemilihan anggota baru dari suatu badan musyawarah oleh anggota yang telah ada.

78. DIKOTOMI: pembagian dua kelompok yang saling bertentangan.

79. ANOMALI: penyimpangan / kelainan.

80. REIMBURSMENT
      penggantian kontrak, untuk pengeluaran uang, pengembalian.

81. DISKREDIT: menjelek-jelekkan / memperlemah.

82. RAISON D’ ETRE : alasan utama.

83. DIVESTASI
      pelepasan / pengurangan / pembebasan modal / saham dari perusahaan.

84. LEX CERTA
      ketentuan dalam perundang-undangan tidak dapat di artikan lain.

85. IN CASU : dalam hal ini.

86. IN BORGH : jaminan.

87. IN COGNITO : penyamaran.

88. IN COHEREN : tidak teratur.

89. SURAT RELAAS : bukti pemberitahuan sidang di pengadilan.

90. NUSYUZ
      (ISTRI) meninggalkan kediaman bersama (rumah) tanpa ijin suami.

91. KONTANTE HANDELING-SIMULTANEUSTRANSFER
      ketentuan hukun adat dalam jualbeli tanah yang harus secara tunai dan jelas.

93. UBI SOCIETAS IBI IUS
      dimana ada masyarakat disana terdapat hukum

94. POWER TENT TO CORRUPT
      kekuasaan cenderung bersifat korupsi. (LORD ACKTON)

95. LAW IS A TOOL OF SOCIAL SOCIAL ENGINEERING
hukum sebagai alat dalam mewujudkan perubahan-perubahan sosial (ROSCOE POUND).

96. VOLLE EIGENAAR: pemilik penuh (dari benda jaminan)


Abolisi

Selama sepekan ini, ada beberapa istilah hukum yang ramai diberitakan di media massa. sebagian dari masyarakat mungkin kurang akrab dengan istilah-istilah tersebut karena memang hanya dipergunakan ketika ada persoalan hukum tertentu yang sedang terjadi dalam masyarakat. Catatan ini hanya bertujuan berbagi sedikit informasi mengenai istilah-istilah hukum di atas, yang pengaturannya tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)

Tindakan penghentian penyidikan ini merupakan kewenangan Penyidik yang diberikan oleh Undang-Undang jika ternyata ia tidak memperoleh cukup bukti atau peristiwa yang sedang dilakukan penyidikan bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan tersebut dihentikan demi hukum.

SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan)

Berbeda dengan SP3, SKPP ini merupakan kewenangan Penuntut Umum (Jaksa Penuntut Umum yang diberikan tugas sebagai penuntut umum dalam menangani suatu perkara) alasa-alasan yang mendasari Penuntut Umum mengambil tindakan ini adalah tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau eprkara tersebut ditutup demi hukum

DEPONERING (Mengesampingkan perkara demi kepentingan umum)

Kewenangan mengesampingkan perkara demi kepentingan umum ini diberikan oleh Undang-Undang kepada Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang berhubungan dengan masalah tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan/ atau kepentingan masyarakat luas (penjelasan pasal 35 Undang-Undang no 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan)

Perlu diketahui juga bahwa dalam penegakan hukum dikenal asas oportunitas yang mengandung pengertian bahwa dalam melakukan penegakan hukum harus mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar yakni kepentingan bangsa dan negara..

GRASI

Dasar hukum Grasi ini diatur dalam pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 yang kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Grasi merupakan kewenangan Presiden untuk memberikan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana.

Jika seseorang telah diputuskan bersalah melakukan tindak pidana dan putusan pengadilan tersebut telah berkekuatan hukum tetap maka terpidana atau melalui keluarganya dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden. Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua) tahun.

AMNESTI dan ABOLISI

Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat” (sesuai dengan perubahan yang pertama)

Penjabaran mengenai Amnesti dan Abolisi ini dapat ditemukan dalam Undang-Undang darurat No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi yang dibuat untuk menyesuaikan antara pasal 107 ayat (3) Undang-Undang Dasar Sementara RI. Dengan Penetapan Presiden No 14 tahun 1949 tentang pemberian amnesti. Dalam pasal 1 UUdrt. No 11 Tahun 1954 disebutkan bahwa Presiden atas kepentingan Negara, dapat memberikan amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan tindak pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman.

Aturan ini tentu sudah harus di revisi kembali karena berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (perubahan bertama), dalam memberikan amnesti dan abolisi, Presiden  harus terlebih dahulu memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Perbedaan antara amnesti dengan abolisi adalah :

Amnesti merupakan penghapusan segala akibat dari hukum dari tindak pidana yang telah dilakukan seseorang, sedangkan abolisi adalah peniadaan penuntutan terhadap orang-orang yang melakukan tindak pidana

Demikian sejauh yang kami ketahui, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan semuanya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama