Oleh : tulisan saya, SH

Pengertian Akta otentik bisa didapat dalam pasal 165 HIR atau Pasal 285 RBg, yaitu Surat (aKta) yang sah ialah suatu surat yang diperbuat demikian oleh atau dihadapan pehawai umum yang berwenang membuatnya, menjadi bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya dan sekalian orang yang mendapat hak daripadanya, tentang segala hal yang disebut didalam surat itu dan juga tentang yang  ada didalam surat itu sebagai pemberitahuan yang berhubungan langsung dengan perihal pada pokok surat itu.
                Ketentuan mengenai akta otentik dalam HIR maupun RBg juga sama dengan ketentuan dalam pasal 1868 KUHPerdata.
                Otentik atau tidaknya suatu akta tidak cukup hanya apabila akta tersebut dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu saja, akan tetapi cara membuat akta otentik tersebut juga harus menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang. Apabila syarat tersebut salah satunya tidak terpenuhi maka akta yang dibuat tidak dapat dianggap sebagai akta otentk melainkan hanyalah sebagai akta dibawah tangan.
                Perlu diketahui didalam proses pembuatan suatu akta otentik tidak hanya bersandarkan pada ketentuan hukum secara formal, akan tetapi juga secara materiil peristiwa proses terbentuknya atau pembuatan akta tersebut harus dilakukan secara sah atas kesepakatan dan atau kerelaan para pihak yang masuk didalam akta tersebut. Hal ini sangat penting untuk diketahui dikarenakan banyaknya para pejabat berwenang yang  hanya melakukan pembuatan akta secara prosedur hukum formalnya saja, padahal secara materiil proses pembuatan akta tersebut mengandung unsur-unsur melawan hukum.
                Fakta yang terjadi didalam masyarakat , ternyata ditemukan beberapa akta otentik yang dibuat secara sah oleh pejabat yang berwenang untuk itu secara formal, akan tetapi ternyata ada salah satu pihak yang  beritikad buruk/ tidak jujur ( te Kwader Trouw) didalam proses pembuatan akta tersebut.
Contohnya yang rawan sekali terdapat perbuatan tersebut adalah pada Akta Jual Beli. Akta Jual beli adalah suatu akta Otentik yang dibuat oleh Pejabat yang berwenang yang berisikan peralihan hak kepemilikan dari penjual yang dalam hal ini adalah pemilik tanah kepada pembeli atas dasar adanya jual beli berdasarkan kesepakatan keduabelah pihak.  Penyimpangan dari Akta jual beli ini adalah Terutama jika salah satu pihak yaitu jika Bezit adalah beritikad buruk/ tidak jujur  (te goeder Trouw) , dan  bezitter memperoleh benda tersebut melalui salah satu cara untuk memperoleh hak milik (pasal 584 KUHPerdata), dimana ia tidak mengetahui adanya cacat tersembunyi yang terkandung didalamnya  (Pasal 531 KUHPerdata) hal mana dapat terjadi ketika dalam posisi keadaan yang kurang menguntungkan dari salah satu pihak dan pihak  tersebut tidak tahu dan tidak pernah mengetahui (awam)  atas segala prosedur didalamnya, maka bisa juga terjadi penyalahgunaan keadaan yang bisa merugikan salah satu pihak.
Apabila terjadi peristiwa yang demikian maka untuk dapat membatalkan terbentuknya akta otentik berupa Akta Jual Beli tersebut adalah Hakim, dengan adanya gugatan berupa tuntutan pembatalan atas Jual beli oleh pihak yang dirugikan pada Pengadilan Terkait.  Atas peristiwa yang terjadi tersebut maka Telah ada Yurisprudensi yang telah mengatur permasalahan diatas yaitu :
Jurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I tertanggal 6 Agustus 1973 Reg. No. 663.K / Sip / 1971, menyatakan :
Bahwa meskipun Jual Beli Tanah Sengketa dilaksanakan menurut prosedur Perundang-“undangan Agraria, Jual Beli tersebut harus dinyatakan Batal (Nietig), karena didahului dan disertai hal-hal yang TIDAK  WAJAR atau dengan I’tikad yang tidak jujur“.
Oleh karena itu terhadap Akta Otentik tersebut juga dapat dilumpuhkan oleh alat bukti lawan. Dan terhadap pihak ketiga, akta otentik tersebut merupakan alat bukti dengan kekuatan pembuktian bebas, yaitu penilaiannya diserahkan kepada Pertimbangan Hakim. Oleh karena itu Pembuktian sempurna yang melekat pada akta otentik sepanjang ada alat bukti yang dapat membuktikan sebaliknya maka Akta otentik tersebut dapat dilumpuhkan.
                Akibat hukum yang timbul jika ternyata Akta Otentik tersebut mengandung unsure-unsur yang dapat dibuktikan bahwasannya dalam pembentukannya mengandung unsur melawan hukum maka atas akta Otentik Tersebut menjadi cacat hukum dan menjadi tidak memiliki kekuatan hukum.
Demikian sepanjang yang kami ketahui seputar dibalik Akta Otentik yang dalam hal ini sebagai contohnya adalah Akta Jual Beli. Semoga bermanfaat bagi rekan-rekan semua yang telah berkunjung di Blog kami . Terima Kasih

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama