Oleh tulisan saya, SH

     Bismillahrirrahmanirrahim, terkait adanya tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang, kadangkala korban yang telah melaporkan tentang peristiwa yang menimpa dirinya merasa bahwa perkara atau delik tersebut tidak kunjung diproses dan dibawa sampai ke meja hijau
    Dugaan adanya permainan yang dilakukan antara Penyidik di Kepolisian tersebut dengan terlapor kerapkali muncul dalam benak korban tindak pidana sebagai pelapor. Akan tetapi Dugaan semacam itu tidaklah benar karena perlu diketahui bahwa ketika diterimanya laporan telah terjadinya tindak pidana Kepolisian memerlukan jangka waktu untuk memproses laporan pidana hingga matang sehingga perkara tersebut P21 , dan hal itu memerlukan waktu yang tidak singkat.  
   Dalam hal ini KAPOLRI telah mengeluarkan Peraturan mengenai Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan POLRI yang mengatur mengenai batas waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara. 

Peraturan Kapolri No. 12 Tahun  2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan POLRI (Perkap No. 12 Tahun 2009) adalah sebagai berikut :

1.   Batasan waktu ketika pertama kali menyerahkan Laporan yang dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), yakni. 

Pasal 11
(1) Laporan Polisi yang dibuat di SPK WAJIB segera diserahkan dan harus sudah diterima oleh Pejabat Reserse yang berwenang  untuk mendistribusikan  laporan paling lambat 1 (satu) hari setelah Laporan Polisi dibuat. 
(2)Laporan Polisi yang telah diterima oleh pejabat reserse yang berwenang
(3)Laporan Polisi sebagaimana dimaksud, selanjutnya HARUS sudah disalurkan keapda penyidik yang ditunjuk untuk melaksanakan penyidikan perkara paling lambat 3 (tiga) haris sejak Laporan Polisi dibuat.

Pasal 18
 Terhadap perkara yang merupakan sengketa antara pihak yang saling melapor kepada kantor polisi yang berbeda, penanganan perkaranya dilaksanakan oleh kesatuan yang lebih tinggi atau kesatuan yang dinilai paling tepat dengan mempertimbangkan aspek efektivitas dan efisiensi. 

2. berikutnya setelah adanya laporan adalah berupa kegiatan penyelidikan dan batasan waktu melaporkan hasil penyelidikan, yang diatur dalam Perkap No. 12 Tahun 2009, sebagai berikut:

Pasal 26
(1) Penyelidik yang melakukan kegiatan penyelidikan wajib melaporkan hasil penyelidikan secara lisan atau tertulis kepada atasan yang memberi perintah pada kesempatan  pertama.
(2) Hasil penyelidikan secara tertulis dilaporkan dalam bentuk Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) paling lambat 2(dua) hari setelah berakhirnya masa penyelidikan kepada pejabat yang memberikan perintah. 

3.  Proses selanjutnya setelah laporan hasil penyelidikan adalah melakukan tindakan penyidikan.  Perkap No. 12 Tahun 2009 menyatakan bahwa 

Pasal 33 dan Pasal 34
Setiap tindakan penyidikan wajib dilengkapi surat perintah Penyidikan.  Penyidik yang telah mulai melakukan tindakan penyidikan wajib membuat SPDP.”

4.  Perkap No. 12 Tahun 2009 selanjutnya mengatur mengenai batas waktu penyelenggaraan penyidikan sebagai berikut:

Pasal 31
(2) Batas waktu penyelesaian perkara dihitung sejak diterimanya Surat Perintah Penyidikan meliputi:
a.      120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit
b.      90 hari untuk penyidikan perkara sulit
c.      60 hari untuk penyidikan perkara sedang
d.      30 hari untuk penyidikan perkara mudah

 (3) Dalam menentukan tingkat kesulitan penyidikan, ditentukan oleh pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Perintah Penyidikan. 
 (4) Penentuan tingkat kesulitan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selambatnya 3 (tiga) hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Pasal 32: 
 (1) Dalam hal batas waktu penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 penyidikan belum dapat diselesaikan oleh penyidik, maka dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyidikan kepada pejabat yang memberi perintah melalui pengawas penyidik.

5. Dalam hal kepolisian tidak menindaklanjuti laporan, atau jika ada ketidakpuasan atas hasil penyidikan, maka Pelapor atau saksi dapat mengajukan Pengaduan ataupun surat pengaduan atas hal tersebut kepada DIV PROPAM (Divisi Profesi dan Pengamanan).

Demikian sejauh yang kami tahu semoga bermanfaat bagi rekan-rekan semuanya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama